Salin Artikel

Penyelundupan Puluhan Ribu Benih Lobster Berhasil Digagalkan di Bandara Soekarno-Hatta

Kapolres Bandara Soekarno-Hatta Kombes Pol Sigit Dany Setiyono mengatakan, pengungkapan berawal dari anggota Polresta Bandara Soetta yang tengah patroli kemudian mencurigai dua kendaraan pribadi berada di area parkir truk kargo, sekira pukul 23.00 WIB.

Saat dilakukan pemeriksaan, ternyata tiga pelaku berinisial RH (37), S (35), dan EDS (53) membawa paket yang diduga berisi benih lobster.

Kemudian, berbagai jenis benih lobster itu diamankan oleh petugas setempat. Dalam upaya penyelundupannya, benih-benih lobster itu dimasukkan ke dalam puluhan kantong plastik.

Petugas pun melakukan pemeriksaan lebih mendalam dan mengamankan sebanyak 32 kantong plastik yang berisi benih lobster jenis pasir dan mutiara.

"Terdiri dari 20 kantong yang berisi benih lobster pasir, sebanyak 24.608 ekor dan 12 kantong berisi benih lobster mutiara sebanyak 9.864," kata Sigit, di Bandara Soetta, Tangerang, Jumat (9/9/2022).

Benih lobster itu diduga akan dikirim ke Singapura melalui terminal kargo Bandara Soekarno-Hatta.

Kombes Pol Sigit menjelaskan, ada sekitar tiga orang yang ditangkap dalam kegiatan upaya penyelundupan benih lobster ini, yaitu RH, S dan EDS.

Pelaku berinisial RH merupakan warga Kedaung Wetan, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang.

RH berperan sebagai pengurus pengiriman benih lobster ke Singapura yang dipesan oleh seseorang bernama Kapuk dan dijanjikan upah Rp20 juta.

Lalu tersangka S merupakan warga Kampung Teriti, Desa Karet, Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang.

Tersangka S dalam hal ini berperan membantu RH mengurus dokumen pengiriman benih lobster di Kargo Bandara Soekarno-Hatta dengan upah Rp 5.000.000.

Sementara EDS, warga Kampung Cierang, Desa Wangunsari, Kecamatan Cisolok, Sukabumi, Jawa Barat, bertugas menerima pesanan Kapuk untuk mengantar barang dari Pelabuhan Ratu menuju kargo Bandara dengan imbalan Rp1,1 juta.

Ketiga tersangka diancam dengan Pasal 88 jo Pasal 16 Ayat (1) UU RI No 31/2004 tentang Perikanan, sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 45/2009 tentang perubahan atas UU RI No 31/2004 tentang Perikanan, dan atau Pasal 34 Ayat (1) jo Pasal 87 UU RI No 21/2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan.

"Dengan ancaman pidana paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar," tegas dia.

Puluhan ribu benih lobster tersebut langsung dilepasliarkan ke habitat aslinya oleh petugas Balai Besar Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (KIPM) Jakarta I.

https://megapolitan.kompas.com/read/2022/09/09/20245551/penyelundupan-puluhan-ribu-benih-lobster-berhasil-digagalkan-di-bandara

Terkini Lainnya

Polisi Dalami Peran Belasan Saksi Dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP yang Dianiaya Senior

Polisi Dalami Peran Belasan Saksi Dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Kepada Kapolres Jaktim, Warga Klender Keluhkan Aksi Lempar Petasan dan Tawuran

Kepada Kapolres Jaktim, Warga Klender Keluhkan Aksi Lempar Petasan dan Tawuran

Megapolitan
Belasan Taruna Jadi Saksi dalam Prarekonstruksi Kasus Tewasnya Junior STIP

Belasan Taruna Jadi Saksi dalam Prarekonstruksi Kasus Tewasnya Junior STIP

Megapolitan
Polisi Tangkap Lebih dari 1 Orang Terkait Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel

Polisi Tangkap Lebih dari 1 Orang Terkait Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel

Megapolitan
RTH Tubagus Angke Dirapikan, Pedagang Minuman Harap Bisa Tetap Mangkal

RTH Tubagus Angke Dirapikan, Pedagang Minuman Harap Bisa Tetap Mangkal

Megapolitan
Prarekonstruksi Kasus Penganiayaan Taruna STIP Digelar hingga 4 Jam

Prarekonstruksi Kasus Penganiayaan Taruna STIP Digelar hingga 4 Jam

Megapolitan
Masih Bonyok, Maling Motor di Tebet Belum Bisa Diperiksa Polisi

Masih Bonyok, Maling Motor di Tebet Belum Bisa Diperiksa Polisi

Megapolitan
Cegah Prostitusi, RTH Tubagus Angke Kini Dipasangi Lampu Sorot

Cegah Prostitusi, RTH Tubagus Angke Kini Dipasangi Lampu Sorot

Megapolitan
Balita yang Jasadnya Ditemukan di Selokan Matraman Tewas karena Terperosok dan Terbawa Arus

Balita yang Jasadnya Ditemukan di Selokan Matraman Tewas karena Terperosok dan Terbawa Arus

Megapolitan
PDI-P Buka Penjaringan Cagub dan Cawagub Jakarta hingga 20 Mei 2024

PDI-P Buka Penjaringan Cagub dan Cawagub Jakarta hingga 20 Mei 2024

Megapolitan
Kuota Haji Kota Tangsel Capai 1.242 Jemaah, Pemberangkatan Dibagi 2 Gelombang

Kuota Haji Kota Tangsel Capai 1.242 Jemaah, Pemberangkatan Dibagi 2 Gelombang

Megapolitan
Paniknya Mahasiswa di Tangsel, Kontrakan Digeruduk Warga saat Sedang Beribadah

Paniknya Mahasiswa di Tangsel, Kontrakan Digeruduk Warga saat Sedang Beribadah

Megapolitan
Jasad Balita Tersangkut di Selokan Matraman, Orangtua Sempat Lapor Kehilangan

Jasad Balita Tersangkut di Selokan Matraman, Orangtua Sempat Lapor Kehilangan

Megapolitan
Jasad Balita di Matraman Ditemukan Warga Saat Bersihkan Selokan, Ternyata Sudah 3 Hari Hilang

Jasad Balita di Matraman Ditemukan Warga Saat Bersihkan Selokan, Ternyata Sudah 3 Hari Hilang

Megapolitan
Polisi Ungkap Penyebab Mahasiswa di Tangsel Bertikai dengan Warga Saat Beribadah

Polisi Ungkap Penyebab Mahasiswa di Tangsel Bertikai dengan Warga Saat Beribadah

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke