Salin Artikel

Sudin LH Jakut Evaluasi Kembali Izin PT KCN yang Telah Dicabut

JAKARTA, KOMPAS.com - Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Utara (Sudin LH Jakut) akan mengevaluasi kembali pencabutan izin PT Karya Citra Nusantara (KCN) oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta karena sudah ada ikhtiar baik terkait pengelolaan lingkungan.

Ikhtiar baik itu seperti penanaman ribuan bibit mangrove di pesisir Pelabuhan Marunda.

"Kalau terkait pencabutan izin, kami harus melakukan evaluasi. Kalau saya melihat saat ini, dari pihak PT KCN sudah ada ikhtiar yang baik dalam melakukan pengelolaan lingkungan," kata Kepala Sudin LH Jakut Achmad Hariadi di Jakarta Utara, dikutip dari Antara, Rabu (14/9/2022).

Hariadi menilai penanaman mangrove merupakan upaya pengelolaan lingkungan dan bermanfaat bagi kualitas udara yang dihirup masyarakat yang tinggal di kawasan Marunda.

"Tadi juga sudah saya sampaikan, pengelolaan lingkungan sangat penting untuk dilakukan karena ini nanti berdampak juga kepada kualitas lingkungan di masyarakat sekitarnya," kata Hariadi.

Setelah penanaman mangrove, Hariadi berharap ada perawatan atau kesinambungan melibatkan pihak yang lebih berkompeten untuk bisa melakukan eksekusi perawatan di lapangan.

"Jadi, ini juga sebagai bagian dari upaya kita menjaga kelestarian. Ini bukan hanya pada saat penanaman tapi juga saat menjaga sampai dengan umur pohon yang lebih tinggi lagi," kata Hariadi.

Sebelumnya, izin operasional PT KCN dicabut Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Lingkungan Hidup pada Juni 2022 lantaran belum menjalani sanksi administratif terkait pencemaran lingkungan.

Terdapat 32 pokok pengelolaan lingkungan hidup yang harus diperbaiki PT KCN.

Hingga saat ini, PT KCN baru melaksanakan 18 dari 32 kewajiban yang tercantum dalam sanksi administratif tersebut.

Beberapa kewajiban sudah dilaksanakan PT KCN yakni pemasangan jaring polynet sementara pada area pier 1 sepanjang 150 meter untuk tahap pertama dan pemasangan 600 meter tahap kedua.

Ketua tim penanganan lingkungan hidup PT KCN, Erick Satyamulya, dalam keterangan persnya pada 27 Juli lalu mengatakan pihaknya telah memperbaiki fasilitas tempat cuci roda truk.

Namun masih diperlukan uji coba untuk melihat apakah mesin yang diperbaiki mampu melakukan pencucian lebih optimal dengan waktu yang lebih cepat untuk menghindari antrean truk.

"Selain itu juga sudah dilakukan pemasangan terpal pada 'stockpile' batubara. KCN menyediakan terpal kepada pelanggan sebanyak 40 lembar ukuran 20x10 meter dan 15 lembar dengan ukuran 30x20 meter yang telah dipasang mulai 7 Juli lalu," kata Erick.

PT KCN juga telah melakukan pemungutan ceceran batu bara yang ada di sekitar lokasi dan hasilnya dikumpulkan dalam satu tempat untuk selanjutnya dipindahkan dari area dermaga.

https://megapolitan.kompas.com/read/2022/09/15/06000021/sudin-lh-jakut-evaluasi-kembali-izin-pt-kcn-yang-telah-dicabut

Terkini Lainnya

Duka Darmiyati, Anak Pamit Beli Kopi lalu Ditemukan Tewas Dalam Toren Tetangga 2 Hari Setelahnya

Duka Darmiyati, Anak Pamit Beli Kopi lalu Ditemukan Tewas Dalam Toren Tetangga 2 Hari Setelahnya

Megapolitan
Pengedar Narkoba di Koja Pindah-pindah Kontrakan untuk Menghilangkan Jejak dari Polisi

Pengedar Narkoba di Koja Pindah-pindah Kontrakan untuk Menghilangkan Jejak dari Polisi

Megapolitan
DPC Gerindra Tunggu Instruksi DPD soal Calon Wali Kota Pilkada Bogor 2024

DPC Gerindra Tunggu Instruksi DPD soal Calon Wali Kota Pilkada Bogor 2024

Megapolitan
Perempuan Tewas Terlindas Truk Trailer di Clincing, Sopir Truk Kabur

Perempuan Tewas Terlindas Truk Trailer di Clincing, Sopir Truk Kabur

Megapolitan
Keluarga di Pondok Aren Gunakan Air buat Sikat Gigi dan Wudu dari Toren yang Berisi Mayat

Keluarga di Pondok Aren Gunakan Air buat Sikat Gigi dan Wudu dari Toren yang Berisi Mayat

Megapolitan
Heru Budi: Tinggal Menghitung Bulan, Jakarta Tak Lagi Jadi Ibu Kota Negara

Heru Budi: Tinggal Menghitung Bulan, Jakarta Tak Lagi Jadi Ibu Kota Negara

Megapolitan
Saat Bintang Empat Prabowo Pemberian Jokowi Digugat, Dinilai Langgar UU dan Sarat Konflik Kepentingan

Saat Bintang Empat Prabowo Pemberian Jokowi Digugat, Dinilai Langgar UU dan Sarat Konflik Kepentingan

Megapolitan
Tabrakan Beruntun di Jalan Yos Sudarso, Pengendara Mobil dan Motor Luka-luka

Tabrakan Beruntun di Jalan Yos Sudarso, Pengendara Mobil dan Motor Luka-luka

Megapolitan
Dalam 5 Bulan, 20 Warga Kota Bekasi Meninggal karena DBD

Dalam 5 Bulan, 20 Warga Kota Bekasi Meninggal karena DBD

Megapolitan
Petugas Tertibkan Stiker Kampanye Bakal Calon Wali Kota Bogor yang Tertempel di Angkot

Petugas Tertibkan Stiker Kampanye Bakal Calon Wali Kota Bogor yang Tertempel di Angkot

Megapolitan
APK Kandidat Cawalkot Bogor Dicopot karena Belum Masa Kampanye, Termasuk Milik Petahana

APK Kandidat Cawalkot Bogor Dicopot karena Belum Masa Kampanye, Termasuk Milik Petahana

Megapolitan
Polisi Buru 2 Pelaku Penyalahgunaan Narkoba yang Kabur Saat Digeruduk Warga di Koja

Polisi Buru 2 Pelaku Penyalahgunaan Narkoba yang Kabur Saat Digeruduk Warga di Koja

Megapolitan
Hari Ini, Sidang Perdana Panca Pembunuh 4 Anak Kandung di Jagakarsa Digelar di PN Jaksel

Hari Ini, Sidang Perdana Panca Pembunuh 4 Anak Kandung di Jagakarsa Digelar di PN Jaksel

Megapolitan
Tak Terima Lingkungannya Jadi Tempat Jual Beli Narkoba, 3 Warga Koja Geruduk Kontrakan Pengedar Sabu

Tak Terima Lingkungannya Jadi Tempat Jual Beli Narkoba, 3 Warga Koja Geruduk Kontrakan Pengedar Sabu

Megapolitan
Warga Bantu Polisi Tangkap Pencuri Pembatas Jalan di Rawa Badak yang Dianggap Meresahkan

Warga Bantu Polisi Tangkap Pencuri Pembatas Jalan di Rawa Badak yang Dianggap Meresahkan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke