Salin Artikel

Tawuran Geng Pelajar di Bekasi, Satu Orang Tewas Kena Bacok

Wakapolres Metro Bekasi Kota Ajun Komisaris Besar Polisi Rama Samtama Putra menuturkan bahwa korban berinisial MRA (16) tewas akibat luka bacok di bagian dada.

"Kejadiannya ada dua kelompok yang beranggotakan anak-anak berstatus pelajar dan merupakan anggota dari sebuah geng," tutur Rama di Mapolres Bekasi Kota, Kamis (29/9/2022).

Sebelum tawuran terjadi, kedua kelompok tersebut sudah janjian saat live di media sosial Instagram. Mereka sepakat bertemu di lokasi.

Ketika bentrokan terjadi, kelompok korban kalah dan mencoba untuk kabur dari kejaran kelompok lawannya.

"Saat itu korban berboncengan satu motor berisi empat orang, kebetulan korban paling belakang dan sempat tersabet celurit," tutur Rama.

Di tengah perjalanan kabur dari kejaran pelaku, korban MRA mengeluh sakit pada bagian dada sebelah kanan.

Ia pun pindah ke bagian tengah untuk diapit oleh rekan-rekannya di motor dan langsung dibawa ke rumah sakit.

"Korban ini bicara ke temannya di depan, kemudian bertukar posisi dan dibawa ke RS, namun tidak tertolong dan meninggal dunia," ujar Rama.

Rama mengatakan, usai tawuran itu terjadi, polisi langsung menyelidiki dan mengecek ke tempat kejadian.

Hasil penyelidikan, polisi langsung menggelandang 22 orang yang diduga terlibat aksi tawuran maut tersebut.

"Enam orang ditangkap di TKP, sementara sisanya digiring dari rumahnya masing-masing," tutur Rama.

Ia mengucapkan, usai 22 orang diperiksa, polisi kemudian menetapkan dua orang tersangka pelaku pembacokan yang berusia di bawah umur.

Mereka yang ditetapkan tersangka berinisial AS (15) dan S (14). Selain keduanya, polisi menuturkan, ada dua pelaku lain berinisial RP dan AR yang diduga merampas sepeda motor korban.

"Tersangka AS dan S diduga kuat membacok korban, sementara pelaku RP dan AR diduga kuat merampas sepeda motor korban," ucap Rama.

"Terduga pelaku AR juga hingga kini masih buron," lanjut Rama.

Adapun dari tangan mereka, polisi mengamankan barang bukti dua bilah celurit, satu set pakaian milik korban, dan satu unit sepeda motor Honda Beat.

Rama menuturkan, dua tersangka pengeroyokan akan disangkakan Pasal 170 ayat 2 ke 3 KUHP dan diancam hukuman 12 tahun penjara.

Sementara itu, satu pelaku tersangka perampas motor dijerat Pasal 368 dan atau 365 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

https://megapolitan.kompas.com/read/2022/09/29/20000451/tawuran-geng-pelajar-di-bekasi-satu-orang-tewas-kena-bacok

Terkini Lainnya

2 Pria Pemeras Penjual Ayam Goreng di Palmerah Ternyata Juru Parkir Liar

2 Pria Pemeras Penjual Ayam Goreng di Palmerah Ternyata Juru Parkir Liar

Megapolitan
Ganggu Pejalan Kaki, Pedagang Hewan Kurban di Trotoar Johar Baru Pindah Lapak

Ganggu Pejalan Kaki, Pedagang Hewan Kurban di Trotoar Johar Baru Pindah Lapak

Megapolitan
Polisi Tangkap 2 Pria Pemeras Penjual Ayam Goreng di Palmerah

Polisi Tangkap 2 Pria Pemeras Penjual Ayam Goreng di Palmerah

Megapolitan
Istri dan Tetangganya Keracunan Setelah Makan Nasi Boks, Warga Cipaku: Alhamdulillah, Saya Enggak...

Istri dan Tetangganya Keracunan Setelah Makan Nasi Boks, Warga Cipaku: Alhamdulillah, Saya Enggak...

Megapolitan
Nasi Boks yang Dibagikan 85 Kotak, tetapi Korban Keracunan di Bogor Ada 93

Nasi Boks yang Dibagikan 85 Kotak, tetapi Korban Keracunan di Bogor Ada 93

Megapolitan
Kasus Dugaan Penggelapan Uang oleh Suami BCL Tiko Aryawardhana Naik ke Penyidikan

Kasus Dugaan Penggelapan Uang oleh Suami BCL Tiko Aryawardhana Naik ke Penyidikan

Megapolitan
Korban Diduga Keracunan Makanan di Cipaku Bogor Mengeluh Nyeri Lambung, Diare hingga Demam

Korban Diduga Keracunan Makanan di Cipaku Bogor Mengeluh Nyeri Lambung, Diare hingga Demam

Megapolitan
UPTD PPA Tangsel Periksa Kondisi Balita yang Dicabuli Ibu Kandungnya

UPTD PPA Tangsel Periksa Kondisi Balita yang Dicabuli Ibu Kandungnya

Megapolitan
Balita Korban Pencabulan Ibu Kandung di Tangsel Dibawa ke Rumah Aman UPTD PPA

Balita Korban Pencabulan Ibu Kandung di Tangsel Dibawa ke Rumah Aman UPTD PPA

Megapolitan
Tiga Periode di DPRD, Mujiyono Didorong Demokrat Maju Pilkada DKI Jakarta 2024

Tiga Periode di DPRD, Mujiyono Didorong Demokrat Maju Pilkada DKI Jakarta 2024

Megapolitan
Tetangga Sebut Ayah dari Ibu yang Cabuli Anaknya di Tangsel Ikut Menghilang

Tetangga Sebut Ayah dari Ibu yang Cabuli Anaknya di Tangsel Ikut Menghilang

Megapolitan
Semrawutnya Kabel di Jalan Raya Semplak Bogor Dikhawatirkan Memakan Korban

Semrawutnya Kabel di Jalan Raya Semplak Bogor Dikhawatirkan Memakan Korban

Megapolitan
Dinkes Bogor Ambil Sampel Makanan dan Feses untuk Cari Tahu Penyebab Warga Keracunan

Dinkes Bogor Ambil Sampel Makanan dan Feses untuk Cari Tahu Penyebab Warga Keracunan

Megapolitan
Hasto Klaim Pernyataannya Jadi Landasan Hakim MK Nyatakan 'Dissenting Opinion' Putusan Pilpres 2024

Hasto Klaim Pernyataannya Jadi Landasan Hakim MK Nyatakan "Dissenting Opinion" Putusan Pilpres 2024

Megapolitan
Warga Diduga Keracunan Makanan Haul di Bogor Bertambah Jadi 93 Orang, 24 Korban Masih Dirawat

Warga Diduga Keracunan Makanan Haul di Bogor Bertambah Jadi 93 Orang, 24 Korban Masih Dirawat

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke