Salin Artikel

Bacakan Pledoi, Indra Kenz: Saya Bisa Saja Menghindar dari Polisi...

TANGERANG, KOMPAS.com- Indra Kesuma alias Indra Kenz membantah bahwa dirinya tidak kooperatif dengan pihak penyidik dan jaksa penuntut umum (JPU) selama gelar perkara yang melibatkannya.

Indra Kenz merupakan terdakwa dalam kasus investasi bodong binary option Binomo, yang dituntut 15 tahun penjara dan denda uang Rp 10 Miliar.

"Saya membantah dengan tegas tuduhan yang menyatakan bahwa saya tidak kooperatif," kata Indra dalam sidang pembelaan diri atau pleidoi di Pengadilan Negeri Tangerang, Senin (10/10/2022) malam.

Indra menjelaskan, dirinya bisa saja mangkir dari pemeriksaan polisi terkait perkara ini, namun hal itu tak dilakukannya.

"Saya bisa saja menghindar dan mangkir dari pemeriksaan polisi, karena tanggal 14 Februari saya berada di luar negeri, tetapi saya memilih pulang dengan segera, pada tanggal 16 Februari," kata dia.

Selanjutnya, Indra juga menyebutkan tindakan kooperatif yang dilakukannya berlanjut pada tanggal 20 Februari 2022 sebelum dirinya diperiksa oleh polisi. Saat itu seluruh akses rekening bank Indra dan keluarganya sudah dipersilahkan untuk diblokir oleh pihak terkait.

Dengan begitu, sejak saat itu juga dirinya dan keluarga tidak bisa mengakses transaksi keuangan lagi.

"Padahal saya belum pernah menjalani pemeriksaan satu kali pun di kepolisian," tuturnya.

Indra menambahkan, baru pada tanggal 24 Februari 2022 ia menjalani pemeriksaan pertama kali terkait kasus investasi bodong binary option Binomo sebagai saksi.

"Dengan hitungan jam diperiksa sebagai saksi, saya langsung ditetapkan sebagai tersangka, dan saya pun langsung melanjutkan pemeriksaan sebagai tersangka," ucap dia.

Total, Indra Kenz menjalani pemeriksaan sebagai saksi maupun tersangka selama lebih kurang 18 jam pada saat itu.

Kemudian, pada tanggal 25 Februari 2022 tepat pukul 07.00 WIB, Indra Kenz langsung ditahan di rutan Bareskrim.

"Selama itu saya ditahan di rutan Bareskrim, saya pun selalu kooperatif dan menjawab semua pertanyaan yang diajukan oleh penyidik dengan apa adanya," kata dia.

Bahkan, kata Indra, pada saat dirinya ditampilkan kepada publik melalui sebuah konferensi pers, ia pun bersedia untuk menyampaikan permohonan maaf saya secara terbuka.

"Saya membantah, sekali lagi terkait hukuman yang menyatakan bahwa saya tidak kooperatif dan tidak menyesali perbuatan saya, karena di setiap kesempatan berulang kali saya menyampaikan permohonan maaf secara terbuka," jelas Indra dengan menggebu-gebu.

Dalam persidangan sebelumnya pada Rabu (5/10/2022), Indra Kenz dituntut 15 tahun penjara dan denda 10 miliar.

JPU menyebutkan, tuntutan tersebut merupakan keputusan dari fakta-fakta yang terdapat dalam keterangan saksi, keterangan ahli, barang bukti dan keterangan terdakwa dalam persidangan selama ini.

Menurut JPU, ada lima hal yang memberatkan tuntutan terhadap terdakwa Indra Kenz, salah satunya adalah terdakwa tidak kooperatif dan tidak mengakui sumber keuangan berasal dari hasil kejahatan.

https://megapolitan.kompas.com/read/2022/10/10/22575861/bacakan-pledoi-indra-kenz-saya-bisa-saja-menghindar-dari-polisi

Terkini Lainnya

Kasus DBD 2024 di Tangsel Mencapai 461, Dinkes Pastikan Tak Ada Kematian

Kasus DBD 2024 di Tangsel Mencapai 461, Dinkes Pastikan Tak Ada Kematian

Megapolitan
Selebgram Zoe Levana Terobos dan Terjebak di 'Busway', Polisi Masih Selidiki

Selebgram Zoe Levana Terobos dan Terjebak di "Busway", Polisi Masih Selidiki

Megapolitan
Terobos Busway lalu Terjebak, Selebgram Zoe Levana Bakal Diperiksa

Terobos Busway lalu Terjebak, Selebgram Zoe Levana Bakal Diperiksa

Megapolitan
Sulitnya Ungkap Identitas Penusuk Noven di Bogor, Polisi: Pelaku di Bawah Umur, Belum Rekam E-KTP

Sulitnya Ungkap Identitas Penusuk Noven di Bogor, Polisi: Pelaku di Bawah Umur, Belum Rekam E-KTP

Megapolitan
Sendi Sespri Iriana Diminta Jokowi Tingkatkan Popularitas dan Elektabilitas untuk Maju Pilkada Bogor

Sendi Sespri Iriana Diminta Jokowi Tingkatkan Popularitas dan Elektabilitas untuk Maju Pilkada Bogor

Megapolitan
Terlibat Jaringan Gembong Narkoba Johan Gregor Hass, 6 WNI Ditangkap

Terlibat Jaringan Gembong Narkoba Johan Gregor Hass, 6 WNI Ditangkap

Megapolitan
Bikin Surat Perjanjian dengan Jakpro, Warga Sepakat Tinggalkan Rusun Kampung Susun Bayam

Bikin Surat Perjanjian dengan Jakpro, Warga Sepakat Tinggalkan Rusun Kampung Susun Bayam

Megapolitan
Siswi SLB Diduga Dicabuli di Sekolah hingga Hamil, Orangtua Cari Keadilan

Siswi SLB Diduga Dicabuli di Sekolah hingga Hamil, Orangtua Cari Keadilan

Megapolitan
Jadwal dan Lokasi Samsat Keliling di Jakarta 22 Mei 2024

Jadwal dan Lokasi Samsat Keliling di Jakarta 22 Mei 2024

Megapolitan
Warga Lihat Ibunda Furqon Ketua Tani Kampung Susun Bayam Hendak Dibawa Paksa Saat Penggerudukan

Warga Lihat Ibunda Furqon Ketua Tani Kampung Susun Bayam Hendak Dibawa Paksa Saat Penggerudukan

Megapolitan
Daftar Lokasi SIM Keliling di Jakarta 22 Mei 2024

Daftar Lokasi SIM Keliling di Jakarta 22 Mei 2024

Megapolitan
Pengemudi Ojol di Marunda Dibegal dan Motor Dibawa Kabur, Polisi Buru Pelaku

Pengemudi Ojol di Marunda Dibegal dan Motor Dibawa Kabur, Polisi Buru Pelaku

Megapolitan
Remaja di Depok Dibacok Gangster, Polisi: Pelaku Salah Sasaran

Remaja di Depok Dibacok Gangster, Polisi: Pelaku Salah Sasaran

Megapolitan
Mau Maju Pilkada Bogor, Sespri Iriana Dinasihati Jokowi Tidak Buru-buru Pilih Partai

Mau Maju Pilkada Bogor, Sespri Iriana Dinasihati Jokowi Tidak Buru-buru Pilih Partai

Megapolitan
Mobil Selebgram Zoe Levana Masuk 'Busway' di Pluit, Kadishub: Bisa Ditilang dan Denda Rp 500.000

Mobil Selebgram Zoe Levana Masuk "Busway" di Pluit, Kadishub: Bisa Ditilang dan Denda Rp 500.000

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke