Salin Artikel

Rizky Billar dan Lesti Kejora Diklaim Telah Berdamai, Kuasa Hukum Ajukan "Restorative Justice" ke Polres Jaksel

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum Rizky Billar, Philipus Sitepu, mengatakan, kliennya telah berdamai dengan istrinya, Lesti Kejora, yang terjerat dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Perdamaian itu disebut terjadi usai keduanya bertemu di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Kamis (13/10/2022) sore. Philipus mengatakan, perdamaian kedua belah pihak bakal disampaikan kepada kepolisian.

"Kami sudah memohonkan agar diadakan restorative justice (keadilan restoratif) terhadap perkara Rizky Billar dan Lesti mengingat keduanya sudah saling memaafkan," ujar Philipus, dikutip dari akun Youtube Kompas.com, Kamis (13/10/2022).

Menurut Philipus, kedua belah pihak juga sepakat untuk membina hubungan yang lebih baik lagi. Dengan demikian, kata Philipus, Rizky dan Billar sepakat tidak akan melanjutkan perkara ke jenjang yang lebih jauh.

"Hari ini (Kamis) sudah kami sampaikan kepada Polres Jakarta Selatan. Lesti juga sudah mencabut laporannya didampingi penasihat hukumnya," tutur Philipus.

Philipus mengatakan, berdasarkan hukum, apabila kedua belah pihak telah sepakat berdamai maka dapat diterapkan restorative justice. Menurut dia, hal itu sejalan dengan imbauan Kepala Kepolisian RI (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo. 

"Diutamakan perdamaikan antara kedua belah pihak. Apabila sudah berdamai, maka sisi keadilannya adalah menyelesaikan permasalahan ini, menghentikan permasalahan ini, dan hentikan seluruh proses hukum," tutur Philipus.

Philipus mengatakan sudah menyampaikan perdamaian Rizky Billar dan Lesti Kejora. Dengan demikian, kuasa hukum berencana bakal menggelar restorative justice pada hari ini, Jumat (14/10/2022).

Sebelumnya, Rizky ditetapkan tersangka kasus KDRT terhadap Lesti Kejora dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Rabu (12/10/2022).

Adapun Rizky Billar disangkakan Pasal 44 Ayat 1 UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT. Berdasarkan Pasal 44 Ayat 1 UU No. 23 Tahun 2004 tersebut, Rizky Billar terancam hukuman 5 tahun penjara.

Adapun Lesti sebelumnya melaporkan Rizky Billar atas dugaan kasus KDRT ke Polres Metro Jakarta Selatan pada Kamis 29 September 2022.

Kejadian bermula saat Lesti mengetahui suaminya itu selingkuh dan mengungkapkan niat untuk pulang ke rumah orangtuanya.

"Terjadi pertengkaran dua kali kejadian hari itu," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan dalam konferensi pers pada 30 September 2022.

"Kekerasan ini adalah terlapor berusaha mendorong dan membanting korban ke kasur dan mencekik korban hingga terjatuh ke lantai dan hal itu dilakukan berulang kali," kata Endra Zulpan.

https://megapolitan.kompas.com/read/2022/10/14/06063281/rizky-billar-dan-lesti-kejora-diklaim-telah-berdamai-kuasa-hukum-ajukan

Terkini Lainnya

Kasus Ibu Muda Cabuli Anaknya Sendiri, Polda Metro Jaya Periksa Suami Tersangka

Kasus Ibu Muda Cabuli Anaknya Sendiri, Polda Metro Jaya Periksa Suami Tersangka

Megapolitan
Polda Metro Periksa Kejiwaan Ibu Muda yang Cabuli Anak Kandungnya

Polda Metro Periksa Kejiwaan Ibu Muda yang Cabuli Anak Kandungnya

Megapolitan
2 Pria Pemeras Penjual Ayam Goreng di Palmerah Ternyata Juru Parkir Liar

2 Pria Pemeras Penjual Ayam Goreng di Palmerah Ternyata Juru Parkir Liar

Megapolitan
Ganggu Pejalan Kaki, Pedagang Hewan Kurban di Trotoar Johar Baru Pindah Lapak

Ganggu Pejalan Kaki, Pedagang Hewan Kurban di Trotoar Johar Baru Pindah Lapak

Megapolitan
Polisi Tangkap 2 Pria Pemeras Penjual Ayam Goreng di Palmerah

Polisi Tangkap 2 Pria Pemeras Penjual Ayam Goreng di Palmerah

Megapolitan
Istri dan Tetangganya Keracunan Setelah Makan Nasi Boks, Warga Cipaku: Alhamdulillah, Saya Enggak...

Istri dan Tetangganya Keracunan Setelah Makan Nasi Boks, Warga Cipaku: Alhamdulillah, Saya Enggak...

Megapolitan
Nasi Boks yang Dibagikan 85 Kotak, tetapi Korban Keracunan di Bogor Ada 93

Nasi Boks yang Dibagikan 85 Kotak, tetapi Korban Keracunan di Bogor Ada 93

Megapolitan
Kasus Dugaan Penggelapan Uang oleh Suami BCL Tiko Aryawardhana Naik ke Penyidikan

Kasus Dugaan Penggelapan Uang oleh Suami BCL Tiko Aryawardhana Naik ke Penyidikan

Megapolitan
Korban Diduga Keracunan Makanan di Cipaku Bogor Mengeluh Nyeri Lambung, Diare hingga Demam

Korban Diduga Keracunan Makanan di Cipaku Bogor Mengeluh Nyeri Lambung, Diare hingga Demam

Megapolitan
UPTD PPA Tangsel Periksa Kondisi Balita yang Dicabuli Ibu Kandungnya

UPTD PPA Tangsel Periksa Kondisi Balita yang Dicabuli Ibu Kandungnya

Megapolitan
Balita Korban Pencabulan Ibu Kandung di Tangsel Dibawa ke Rumah Aman UPTD PPA

Balita Korban Pencabulan Ibu Kandung di Tangsel Dibawa ke Rumah Aman UPTD PPA

Megapolitan
Tiga Periode di DPRD, Mujiyono Didorong Demokrat Maju Pilkada DKI Jakarta 2024

Tiga Periode di DPRD, Mujiyono Didorong Demokrat Maju Pilkada DKI Jakarta 2024

Megapolitan
Tetangga Sebut Ayah dari Ibu yang Cabuli Anaknya di Tangsel Ikut Menghilang

Tetangga Sebut Ayah dari Ibu yang Cabuli Anaknya di Tangsel Ikut Menghilang

Megapolitan
Semrawutnya Kabel di Jalan Raya Semplak Bogor Dikhawatirkan Memakan Korban

Semrawutnya Kabel di Jalan Raya Semplak Bogor Dikhawatirkan Memakan Korban

Megapolitan
Dinkes Bogor Ambil Sampel Makanan dan Feses untuk Cari Tahu Penyebab Warga Keracunan

Dinkes Bogor Ambil Sampel Makanan dan Feses untuk Cari Tahu Penyebab Warga Keracunan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke