Salin Artikel

Polisi Tangkap 3 Pembegal Sopir Taksi Online yang Jasadnya Ditemukan di Teluk Jakarta

JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya menangkap tiga pelaku begal pengemudi taksi online di Kompleks Pergudangan Marunda, Cilincing, Jakarta Utara.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari penemuan mayat di perairan Teluk Jakarta, kawasan Muara Tawar, Tarumajaya, Bekasi oleh jajaran Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Metro Jaya.

"Di perairan Muara Tawar Kecamatan Tarumajaya Kabupaten Bekasi Jawa Barat di mana di situ ditemukan mayat korban," ujar Zulpan, Senin (17/10/2022).

Setelah diidentifikasi, kata Zulpan, ditemukan sejumlah bekas luka di tubuh mayat tersebut yang mengarah pada dugaan tindak kekerasan.

Penyidik kemudian melakukan penyelidikan dan mendapatkan identitas korban yang ternyata seorang pengemudi taksi online.

"Adapun korban dalam hal ini adalah pengemudi Gocar atas nama inisialnya nih ADR, laki-laki umur 26 tahun," kata Zulpan.

Menurut Zulpan, aksi pembegalan tersebut bermula ketika korban mendapatkan pesanan mengantar penumpang ke kawasan Pergudangan Marunda pada 4 Oktober 2022 malam.

"Tiga pelaku mendatangi warung kopi milik saudara E dan meminta bantuan untuk untuk di pesankan taksi online dengan alasan HP baterainya sudah drop atau habis," kata Zulpan.

Setelah korban datang, ketiga pelaku berinisial AW, ME, dan MF pun langsung berangkat ke kawasan Pergudangan Marunda.

Sesampainya di lokasi tujuan, pelaku ME dan MF yang duduk di bangku tengah memegang tangan dan mencekik korban dari belakang.

Sedangkan pelaku AW yang duduk di kursi depan, langsung menikam korban berkali-kali hingga tewas.

"Selanjutnya pelaku AW alias B mengambil alih kemudi dan membawa korban ke Banjir Kanal Timur dan membuangnya," ungkap Zulpan.

Kini, ketiga pelaku sudah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat dengan Pasal 364 ayat 4 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

"Ancaman hukumannya pidana mati, atau pidana seumur hidup, atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun penjara," pungkas Zulpan.

https://megapolitan.kompas.com/read/2022/10/17/17194391/polisi-tangkap-3-pembegal-sopir-taksi-online-yang-jasadnya-ditemukan-di

Terkini Lainnya

Daftar Stasiun di Jakarta yang Layani Pembatalan Tiket Kereta Api

Daftar Stasiun di Jakarta yang Layani Pembatalan Tiket Kereta Api

Megapolitan
Kasus Ibu di Tangsel Lecehkan Anaknya, Keluarga Suami Mengaku Dapat Ancaman

Kasus Ibu di Tangsel Lecehkan Anaknya, Keluarga Suami Mengaku Dapat Ancaman

Megapolitan
Sepakat Damai, Eks Warga Kampung Bayam Bersedia Direlokasi ke Rusun Nagrak

Sepakat Damai, Eks Warga Kampung Bayam Bersedia Direlokasi ke Rusun Nagrak

Megapolitan
Tiga Pemuda Jadi Tersangka Pembacokan Polisi di Kembangan

Tiga Pemuda Jadi Tersangka Pembacokan Polisi di Kembangan

Megapolitan
Jadwal Konser Musik Jakarta Fair 2024

Jadwal Konser Musik Jakarta Fair 2024

Megapolitan
Puluhan Warga di Bogor Diduga Keracunan, 1 Orang Meninggal Dunia

Puluhan Warga di Bogor Diduga Keracunan, 1 Orang Meninggal Dunia

Megapolitan
Polisi Tangkap 5 Tersangka Pemalsu Dollar AS, Satu Pelaku WNA

Polisi Tangkap 5 Tersangka Pemalsu Dollar AS, Satu Pelaku WNA

Megapolitan
Deklarasi Jadi Cawalkot Depok, Supian Suri Ingin Berikan Kebijakan yang Baik untuk Warga

Deklarasi Jadi Cawalkot Depok, Supian Suri Ingin Berikan Kebijakan yang Baik untuk Warga

Megapolitan
Mediasi Berhasil, Eks Warga Kampung Bayam dan Jakpro Sepakat Berdamai

Mediasi Berhasil, Eks Warga Kampung Bayam dan Jakpro Sepakat Berdamai

Megapolitan
Polisi Minta Video Ibu Cabuli Anak Tak Disebar Lagi, Penyebar Bisa Kena UU ITE

Polisi Minta Video Ibu Cabuli Anak Tak Disebar Lagi, Penyebar Bisa Kena UU ITE

Megapolitan
Kronologi Polisi Dibacok Saat Bubarkan Remaja yang Hendak Tawuran

Kronologi Polisi Dibacok Saat Bubarkan Remaja yang Hendak Tawuran

Megapolitan
Panitia HUT Ke-79 RI Siapkan 2 Skenario, Heru Budi: Di Jakarta dan IKN

Panitia HUT Ke-79 RI Siapkan 2 Skenario, Heru Budi: Di Jakarta dan IKN

Megapolitan
Berkenalan Lewat Aplikasi Kencan, Seorang Wanita di Jaksel Jadi Korban Penipuan Rp 107 Juta

Berkenalan Lewat Aplikasi Kencan, Seorang Wanita di Jaksel Jadi Korban Penipuan Rp 107 Juta

Megapolitan
Deklarasi Maju Sebagai Cawalkot, Supian Suri Cuti dari Sekda Depok

Deklarasi Maju Sebagai Cawalkot, Supian Suri Cuti dari Sekda Depok

Megapolitan
Kondisi Terkini Anak Korban Pencabulan Ibu Kandung, Biddokkes Polda Metro: Psikologis Nampaknya Normal

Kondisi Terkini Anak Korban Pencabulan Ibu Kandung, Biddokkes Polda Metro: Psikologis Nampaknya Normal

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke