Salin Artikel

Aksi Pemerkosa Bocah SD di Ciputat: Pernah Cabuli Anak Lain di Masjid Depok

TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - S alias B (45) sudah dua tahun belakangan mengincar anak di bawah umur untuk menyalurkan hasrat seksualnya.

Aksi bejat itu ia lakukan lantaran sudah tidak beristri.

Pria yang sudah dua kali menduda ini selalu menyasar anak kecil lantaran mereka dianggap mudah dibujuk dan dirayu.

Bahkan ada aksinya yang ia lakukan di kamar mandi sebuah masjid.

Terbongkarnya aksi bejat pelaku

Terbaru, S melampiaskan nafsu birahinya dengan memperkosa bocah SD inisial MI (10) di Ciputat, pada Minggu (11/9/2022).

Orantua MI menyadari anaknya telah menjadi korban kekerasan seksual setelah melihat ada  pendarahan yang hebat pada kemaluannya.

Setelah diinterogasi, MI pun mengakui semuanya kepada ibunya.

Orangtua MI yang geram lantas melaporkan peristiwa itu ke kantor polisi.

Usai melakukan serangkaian penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi dan menangkap S di sebuah musala di Setu Pengasinan, Sawangan, Depok, Selasa (18/10/2022).

Polisi menyebutkan bahwa S selalu mengincar anak-anak di bawah umur karena mereka mudah dirayu.

"Kenapa musti anak kecil, kami tanyakan bahwa mudah dirayu dan cepat," ujar Kapolres Tangerang Selatan AKBP Sarly Sollu saat pers release di Mapolres Tangsel, Kamis (20/10/2022).

Selain itu, S yang berstatus pengangguran itu juga tidak perlu mengeluarkan modal sedikit pun untuk menyalurkan nafsunya.

Pelaku sudah beraksi sekitar dua tahun terakhir.

Aksi bejat itu dilakukan di wilayah Tangerang Selatan dan Depok, Jawa Barat.

S mengaku tak bisa menahan hasrat seksual setelah bercerai dengan istrinya.

"Dan inilah yang harus kita waspadai semua untuk keluarga dan anak-anak kita," kata Sarly.

Pencabulan di masjid

Dalam pernyataannya ke polisi, S mengaku sudah berbuat cabul sebanyak tiga kali di Depok dan memerkosa bocah satu kali di Tangsel.

"Sesuai dengan pengakuan pelaku, selain di Ciputat terdapat 3 TKP dilakukan pelaku terhadap anak di wilayah Depok dan (korban) sudah melaporkan juga ke Polres Depok," kata Sarly.

"Di mana tiga lokasi lainnya itu dia melakukan dengan pencabulan anak di bawah umur," lanjut dia.

Tiga lokasi pencabulan tersebut, pertama, di kamar mandi Masjid Al-Aula, Jalan H Ma'sum, Sawangan Baru, Sawangan, Depok pada Minggu (4/7/2021).

Saat itu, pelaku beraksi dengan modus mengajak korban mencari paku yang ada di masjid.

Kemudian, di rumah kosong Jalan Masjid, Cinangka, Sawangan, Depok pada Jumat (4/2/2022).

Pelaku beraksi dengan modus meminta tolong kepada korban untuk diambilkan pecahan genteng.

Selain itu, di kebun kosong dekat rumah korban di Perumahan Pelita, Gang Golf, Pancoran Mas, Depok pada Kamis (10/2/2022).

Kronologi pemerkosaan di Ciputat

Kapolres Sarly Sollu menjelaskan, pemerkosaan terjadi di Kompleks Kejaksaan Agung, Ciputat, Tangsel, terjadi pada Minggu (11/9/2022) pukul 16.00 WIB.

Kejadian bermula saat korban sedang bermain di sekitar tempat kejadian perkara (TKP). Tiba-tiba datang seorang laki-laki tidak dikenal menggunakan sepeda motor.

"Kemudian pelaku berpura-pura minta tolong kepada korban untuk memetik atau mengambil daun," ujar Sarly, Rabu (19/10/2022).

Melihat korban mengikuti arahannya, pelaku kemudian langsung melancarkan aksinya.

"Setelah itu, pelaku langsung menyetubuhi korban dari belakang," jelas Sarly.

MI juga disebut mendapatkan ancaman akan dibunuh jika melakukan perlawanan.

Coba hilangkan jejak

Kasat Reskrim Polres Tangsel AKP Aldo Primananda Putra mengatakan, berbagai upaya dilakukan pelaku untuk menghilangkan jejak.

Mulai dari membakar seluruh pakaian yang ia kenakan saat beraksi hingga mengganti warna motornya.

"Ada motor yang digunakan pelaku berdasarkan video yang viral (saat beraksi) dan sudah dicat untuk menyamarkan pelarian," kata Aldo, Rabu (19/10/2022).

Kepada polisi, S juga mengaku langsung membakar pakaian yang ia kenakan usai beraksi.

"Tersangka mengaku bahwa setelah melakukan perbuatan tersebut membakar jaket, baju, dan celananya," jelas Aldo.

S juga menggunakan pelat nomor kendaraan palsu saat kejadian. Kendati demikian, S akhirnya dapat dibekuk polisi pada Selasa (18/10/2022) setelah sekitar satu bulan buron.

Polisi menangkap S setelah melakukan serangkaian penyelidikan sesuai ciri-ciri pelaku.

Tim kepolisian juga menyisir kamera CCTV di sekitar tempat kejadian perkara (TKP) dan di lintasan yang diduga dilewati pelaku.

Selanjutnya didapat informasi bahwa sesuai ciri-ciri pelaku, diduga identitasnya S alias B.

Polisi kemudian mencari tahu keberadaan S yang tidak memiliki tempat tinggal yang jelas tersebut.

Pada akhirnya, polisi menemukan informasi keberadaan S di sebuah musala di Setu Pengasinan, Sawangan, Depok, Jawa Barat pada Selasa (18/10/2022).

Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 81 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang PERPPU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23Tahun 2002 tentang perlindungan anak.

"Dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun," pungkas Sarly.

https://megapolitan.kompas.com/read/2022/10/21/08474601/aksi-pemerkosa-bocah-sd-di-ciputat-pernah-cabuli-anak-lain-di-masjid

Terkini Lainnya

Polisi Dalami Peran Belasan Saksi Dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP yang Dianiaya Senior

Polisi Dalami Peran Belasan Saksi Dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Kepada Kapolres Jaktim, Warga Klender Keluhkan Aksi Lempar Petasan dan Tawuran

Kepada Kapolres Jaktim, Warga Klender Keluhkan Aksi Lempar Petasan dan Tawuran

Megapolitan
Belasan Taruna Jadi Saksi dalam Prarekonstruksi Kasus Tewasnya Junior STIP

Belasan Taruna Jadi Saksi dalam Prarekonstruksi Kasus Tewasnya Junior STIP

Megapolitan
Polisi Tangkap Lebih dari 1 Orang Terkait Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel

Polisi Tangkap Lebih dari 1 Orang Terkait Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel

Megapolitan
RTH Tubagus Angke Dirapikan, Pedagang Minuman Harap Bisa Tetap Mangkal

RTH Tubagus Angke Dirapikan, Pedagang Minuman Harap Bisa Tetap Mangkal

Megapolitan
Prarekonstruksi Kasus Penganiayaan Taruna STIP Digelar hingga 4 Jam

Prarekonstruksi Kasus Penganiayaan Taruna STIP Digelar hingga 4 Jam

Megapolitan
Masih Bonyok, Maling Motor di Tebet Belum Bisa Diperiksa Polisi

Masih Bonyok, Maling Motor di Tebet Belum Bisa Diperiksa Polisi

Megapolitan
Cegah Prostitusi, RTH Tubagus Angke Kini Dipasangi Lampu Sorot

Cegah Prostitusi, RTH Tubagus Angke Kini Dipasangi Lampu Sorot

Megapolitan
Balita yang Jasadnya Ditemukan di Selokan Matraman Tewas karena Terperosok dan Terbawa Arus

Balita yang Jasadnya Ditemukan di Selokan Matraman Tewas karena Terperosok dan Terbawa Arus

Megapolitan
PDI-P Buka Penjaringan Cagub dan Cawagub Jakarta hingga 20 Mei 2024

PDI-P Buka Penjaringan Cagub dan Cawagub Jakarta hingga 20 Mei 2024

Megapolitan
Kuota Haji Kota Tangsel Capai 1.242 Jemaah, Pemberangkatan Dibagi 2 Gelombang

Kuota Haji Kota Tangsel Capai 1.242 Jemaah, Pemberangkatan Dibagi 2 Gelombang

Megapolitan
Paniknya Mahasiswa di Tangsel, Kontrakan Digeruduk Warga saat Sedang Beribadah

Paniknya Mahasiswa di Tangsel, Kontrakan Digeruduk Warga saat Sedang Beribadah

Megapolitan
Jasad Balita Tersangkut di Selokan Matraman, Orangtua Sempat Lapor Kehilangan

Jasad Balita Tersangkut di Selokan Matraman, Orangtua Sempat Lapor Kehilangan

Megapolitan
Jasad Balita di Matraman Ditemukan Warga Saat Bersihkan Selokan, Ternyata Sudah 3 Hari Hilang

Jasad Balita di Matraman Ditemukan Warga Saat Bersihkan Selokan, Ternyata Sudah 3 Hari Hilang

Megapolitan
Polisi Ungkap Penyebab Mahasiswa di Tangsel Bertikai dengan Warga Saat Beribadah

Polisi Ungkap Penyebab Mahasiswa di Tangsel Bertikai dengan Warga Saat Beribadah

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke