BEKASI, KOMPAS.com - Petugas Kepolisian Resor (Polres) Metro Bekasi Kota bersama Dinas Kesehatan dan Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) menyisir toko obat yang ada di Pasar Proyek, Kelurahan Margahayu, Bekasi Timur, Kota Bekasi, Senin (24/10/2022).
Penyisiran itu dilakukan guna melihat penjualan obat sirup anak apakah masih dijual atau sudah dihentikan.
Sesuai instruksi Kementerian Kesehatan, penjualan obat sirup harus dihentikan sementara sehubungan adanya dugaan obat sirup sebagai penyebab gagal ginjal akut pada anak.
Berdasarkan pantauan Kompas.com, ada sejumlah toko yang disidak oleh petugas. Namun, tidak ada petugas keamanan yang menyita obat-obatan dari toko tersebut.
Semua toko obat juga sudah menyimpan dan mengikuti instruksi sesuai dengan surat edaran dari Pemkot Bekasi yang menginstruksikan penjualan obat sirup anak dihentikan untuk sementara waktu.
Beberapa toko bahkan menutup lemari kemasan obat sirup pereda demam anak dengan selembar kain. Di kain itu, terlihat selembar kertas bertuliskan "karantina".
"Maksudnya biar dipisahkan dulu untuk sementara," ujar salah satu pedagang saat sidak dilakukan, Senin.
Sidak pun berjalan kondusif dan tidak diwarnai dengan perdebatan antara petugas berwajib dan penjual obat.
Para penjual bahkan bersikap kooperatif ketika petugas meminta untuk menunjukkan obat sirup yang dijual.
Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Hengki mengatakan, pihaknya akan terus memantau penjualan obat sirup anak di Kota Bekasi.
Ia pun menegaskan akan menindak tegas apabila masih ada pedagang obat yang masih menjual obat sirup anak yang tidak aman dan dilarang oleh BPOM RI.
"Kami akan menindak apabila masih ada 5 obat yang dilarang, tapi masih diedarkan, kami akan tindak tegas," ujar Hengki.
Adapun penjualan obat sirup dihentikan sementara karena diduga ada sejumlah obat sirup yang kandungannya menyebabkan penyakit ginjal akut pada anak.
Terbaru, BPOM RI mengeluarkan daftar obat sirup yang mengandung etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) melebihi ambang batas normal, Kamis (20/10/2022).
Temuan cemaran zat yang berbahaya jika kadarnya di atas ambang batas normal ini didapatkan dari hasil pengujian 39 bets dari 26 obat yang diduga dikonsumsi pasien gagal ginjal akut pada anak.
Menurut Farmakope atau acuan standar baku nasional, ambang batas aman cemaran EG dan DEG sebesar 0,5 miligram per kilogram berat badan per hari.
Berikut adalah lima obat sirup anak yang untuk sementara waktu dilarang dijual oleh BPOM RI.
1. Termorex Sirup (obat demam), produksi PT Konimex dengan nomor izin edar DBL7813003537A1, kemasan botol plastik 60ml
2. Flurin DMP Sirup (obat batuk dan flu), produksi PT Yarindo Farmatama dengan nomor izin edar DTL0332708637A1, kemasan botol plastik 60ml
3. Unibebi Cough Sirup (obat batuk dan flu), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DTL7226303037A1, kemasan botol plastik 60ml
4. Unibebi Demam Sirup (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL8726301237A1, kemasan botol 60ml
5. Unibebi Demam Drops (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL1926303336A1, kemasan botol 15ml.
Menurut BPOM, daftar obat sirup mengandung etilen glikol dan dietilen glikol di atas ambang batas normal tersebut menggunakan bahan baku pelarut propilen glikol, polietilen glikol, sorbitol, dan gliserin/gliserol.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/10/24/15274571/polisi-sidak-toko-obat-di-pasar-proyek-bekasi-ini-hasilnya