JAKARTA, KOMPAS.com - Maraknya kasus gangguan ginjal akut misterius, peredaran obat jenis sirup untuk anak telah dilarang sementara di sejumlah wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang Bekasi (Jabodetabek).
Dengan demikian, seluruh fasilitas layanan kesehatan (fasyankes) tidak diizinkan untuk menjual obat tersebut hingga batas waktu yang belum ditentukan.
Oleh karena itu, orangtua dianjurkan agar sementara tidak memberikan obat-obatan kepada anak, terutama usia balita tanpa resep dokter.
Kondisi ini pun membuat para ibu bingung karena tidak bisa memberikan obat saat anaknya sakit karena khawatir akan gagal ginjal akut misterius tersebut.
Mulai Tak Percaya Dokter
Usai larangan peredaran dan konsumsi obat sirup karena diduga menyebabkan penyakit gagal ginjal akut misterius pada anak, orangtua mulai hilang kepercayaan kepada dokter.
Eli, warga Ciputat, Tangerang Selatan, mengatakan sejak temuan kasus gagal ginjal akut dan larangan mengonsumsi obat sirup, membuat dia juga tidak memberikan obat apapun kepada anaknya dan kurang yakin dengan obat racikan dokter sekalipun.
“Lagian dokter juga enggak bisa mastiin kan (obatnya benar-benar manjur dan aman untuk anak),” kata Eli kepada Kompas.com, Senin (24/11/2022).
Menurut Eli, mulai berkurangnya rasa percaya kepada dokter terjadi karena banyak hal yang ia temukan sejauh ini. Ia dan suaminya berpikir bahwa kemungkinan ke depannya akan ada potensi serupa.
"Ya, jadi ketika sekarang sirup berbahaya, jadi sebenarnya dokter-dokternya juga enggak bisa memastikan dong kalau obat yang dikonsumsi ke anak itu beneran aman atau enggak gitu,” kata dia.
Dengan pemikiran itu, Eli dan suaminya saat ini tidak akan membawa anaknya berobat ke rumah sakit atau klinik dokter anak jika anaknya sakit ringan.
Tak Hanya Takut pada Obat Sirup
Orangtua di wilayah Tangsel mengaku was-was membeli obat untuk anak balita (bawah lima tahun) mereka jika tanpa resep dokter, salah satunya warga Serua Indah, Nani (32).
Nani takut memberikan obat ke anak perempuannya yang berumur 18 bulan jika sakit. Kekhawatiran Nani tak hanya pada obat sirup saja, ia juga khawatir membeli obat jenis lainnya yang bisa dibeli bebas tanpa resep dokter di warung atau apotek.
"Pastinya takut ngasih obat. Walaupun bukan sirup juga takut, ragu-ragu. Kalau bukan dari resep dokter enggak berani," kata Nani di Serua Indah, Ciputat, Tangsel, Senin (24/10/2022).
Senada dengan Nani, Nenti (35) juga mengaku khawatir jika anaknya mengalami demam.
Sebisa mungkin, Nenti berusaha untuk memberikan penanganan di rumah terlebih dahulu sebelum membawa anak laki-lakinya yang berusia 3 tahun berobat ke dokter.
"Saya juga takut kasih obat. Paling kompres aja dulu di rumah, gak berani beli obat warung atau apa. Kalau misal demam tinggi mungkin baru saya bawa ke dokter," pungkas Nenti.
Buang Stok Lama
Nani (32) mengaku sudah membuang seluruh stok obat yang ia simpan selama ini, baik obat sirup atau cair maupun bentuk tablet, Nani membuang obat tersebut karena membelinya bukan berdasarkan resep dokter.
"Sudah 3 bulan yang lalu terakhir dikasih sirup, obat yang masih ada stok saya buang-buang semua, soalnya takut," ujar Nani di Serua Indah, Ciputat, Tangsel, Senin (24/10/2022).
Biasanya, stok obat itu dibeli Nani dari warung atau apotik terdekat. Tujuannya untuk berjaga-jaga apabila anak demam atau sakit sewaktu-waktu.
"Obat yang saya stok kemarin saya buang, enggak ada yang resep dokter," jelas Nani.
Ramai-ramai Keluarkan Perintah Penghentian Edaran Obat Sirup
Dinas Kesehatan Jakarta mendatangi sejumlah puskesmas yang ada di setiap kelurahan dan kecamatan untuk memberikan imbauan kepada tenaga kesehatan agar tidak memberi obat dalam bentuk sirup.
"Jadi pencegahan kita menjalankan instruksi Kemenkes bahwa penggunaan obat sirup untuk di fasilitas kesehatan sementara distop dulu," ujar Kasudin Kesehatan Jakarta Selatan, Yudi Dimyati.
Pemerintah Kota Bekasi juga mengeluarkan surat edaran soal pemberhentian sementara penjualan obat sirup anak lewat surat edaran nomor 440/6727/Dinkes Set.
"Tenaga kesehatan pada fasilitas pelayanan kesehatan untuk sementara tidak meresepkan obat-obatan dalam sediaan cair atau sirup, sampai pengumuman resmi dari Pemerintah sesuai dengan Perundang-undangan," demikian bunyi beleid tersebut.
Dinas Kesehatan Kota Tangerang Selatan menerbitkan surat edaran (SE) terkait penghentian sementara penggunaan obat cair atau sirup di seluruh fasilitas layanan kesehatan (fasyankes) di Tangsel.
Aturan itu dibuat guna mewaspadai maraknya kasus gangguan ginjal akut di Indonesia belakangan ini. Terlebih, sudah ditemukan satu anak yang teridentifikasi penyakit tersebut di wilayah Tangsel.
"Dinas Kesehatan Kota Tangerang Selatan telah menindaklanjuti dengan mengeluarkan Surat Edaran Kepala Dinas Kesehatan Nomor 440 /4880/Sekret/Tahun 2022 tentang penghentian sementara penggunaan obat sediaan sirup di fasilitas pelayanan kesehatan di Kota Tangerang Selatan," ujar Kepala Dinas Kesehatan Kota Tangsel Allin Hendalin Mahdaniar, Senin (24/10/2022).
(Penulis: Muhammad Isa Bustomi, Joy Andre, Annisa Ramadani Siregar Ellyvon Pranita | Editor: Irfan Maullana, Jessi Carina, Ihsanuddin, Ambaranie Nadia Kemala Movanita)
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/10/25/06044381/pusingnya-emak-emak-saat-anak-sakit-tapi-takut-berikan-obat-sirup