Meskipun ada kebijakan yang melarang warga membawa hewan peliharaannya ke area CFD, Jhony mengaku tak khawatir dengan adanya peraturan itu.
Menurutnya, yang menjadi permasalahan bukan pada hewan peliharaan tetapi kepada sang pemilik agar dapat bertanggungjawab terhadap hewan yang dibawa ketika masuk ke area CFD.
"Saya pikir sudah nggak zamannya lah ngelarang-larang, yang penting masing-masing punya kesadaran dan tanggung jawab," kata Jhony saat ditemui di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Minggu (6/11/2022).
"Seumpama hewannya pup, dia harus ambil, harus dibersihkan, dibuang ke tempat sampah jadi sama-sama menjaga kota ini," ujarnya lagi.
Saat membawa anjing peliharaannya bernama Jo, Jhony berujar bahwa dirinya berbekal perlengkapan yang lengkap untuk berjaga-jaga apabila anjingnya itu buang air besar di area CFD.
"Saya punya tempat khusus, kalau hewan peliharaan saya pup, saya ambil lalu saya bungkus dibuang ke tempat sampah," katanya.
Lebih lanjut, Jhony mengungkapkan, tidak ada petugas Dinas Perhubungan DKI Jakarta atau Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang melarangnya membawa Jo masuk ke area CFD.
Bahkan, ia mengaku sering kali dia membawa anjing peliharaannya itu jika berolahraga di area CFD Jalan MH Thamrin.
"Tidak sama sekali (petugas menegur). Sering, saya setiap ikut car free day pasti bawa (Jo) karena dia butuh main kan," ujarnya.
Sebagai informasi, Dinas Perhubungan DKI Jakarta melalui Keputusan Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta nomor : e-0077 Tahun 2022 tanggal 22 Juni 2022 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan HBKB, melarang warga untuk membawa hewan peliharaan ke area CFD.
Imbasnya, kebijakan pelarangan membawa hewan peliharaan ke area CFD sempat menimbulkan polemik di kalangan masyarakat.
Ketua Forum Warga Kota Jakarta (Fakta) Azaz Tigor Nainggolan mengumpulkan petisi melalui Change.org untuk mencabut larangan membawa hewan peliharaan.
Petisi itu ditujukan kepada Dinas Perhubungan DKI Jakarta yang dinilai telah membuat aturan tanpa dasar hukum yang jelas.
"Semua aturan hukum yang menjadi dasar dikeluarkannya surat keputusan Kadishub tersebut tidak ada yang mengatur melarang membawa hewan peliharaan ke kegiatan car free day," ujar Tigor kepada Kompas.com, Selasa (11/10/2022).
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/11/06/14564361/kata-warga-yang-menolak-aturan-pelarangan-bawa-hewan-peliharaan-ke-area