TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Polisi menangkap tujuh kurir narkoba jaringan Malaysia di tiga lokasi yang berbeda yaitu Jakarta Utara, Medan, hingga Jambi.
Sedangkan, dua pelaku lainnya masih buron atau masuk daftar pencarian orang (DPO).
"Dua DPO sebagai bandar yaitu inisial N dan B yang merupakan Warga Negara (WN) Malaysia. Ini jaringan Malaysia," ujar Kasatnarkoba Polres Tangsel AKP Retno Jordanus di Polres Tangsel, Senin (7/11/2022).
Ia menjelaskan, dari ketujuh kurir yang ditangkap semuanya merupakan warga luar Tangerang Selatan. Di antaranya merupakan warga Aceh dan Jambi.
Pada kesempatan yang sama, Kapolres Tangsel AKBP Sarly Sollu mengungkapkan ketujuh kurir tersebut berinisial MK, Y, S, E, H, AF, dan AP.
Mereka ditangkap di tiga lokasi yang berbeda mulai dari Jakarta Utara, Medan, hingga Jambi.
Dari para pelaku, polisi menyita barang bukti berupa 6.800 pil ekstasi dan 5 kg sabu senilai Rp 10 Miliar.
"Jika diakumulasikan dalam rupiah barang bukti jenis ekstasi sebanyak 6.800 butir dan sabu sebanyak 5 kg yaitu setara dengan Rp 10 Miliar," ucap Sarly.
Ia mengatakan, pengungkapan kasus tersebut merupakan pengembangan dari penyelidikan kasus sebelumnya yang telah diungkap oleh Polres Tangsel.
Pengejaran terhadap para pelaku dibagi ke dalam dua tim.
Tim pertama awalnya melakukan pengejaran ke tempat kejadian perkara (TKP) pertama yaitu di pinggir Jalan Yos Sudarso, Kebon Bawang, Tanjung Priuk, Jakarta Utara pada Senin (17/10/2022).
Dari TKP pertama, polisi menangkap MK dengan barang bukti narkotika jenis ekstasi sebanyak 6.800 butir.
Setelah itu, didapatkan informasi dari MK bahwa barang tersebut didapatkan dari Y dan S.
"Selanjutnya tim (pertama) melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan Y dan S di Belawan Dua, Medan, Sumatera Utara pada Kamis (20/10/2022)," kata Sarly.
"Dari pengakuan Y, barang haram tersebut didapat dari B (DPO) yang merupakan jaringan dari Malaysia," lanjutnya.
Kemudian pengejaran oleh tim kedua dilakukan ke Kota Jambi, tepatnya ke perumahan kawasan Sungai Bertam, Kota Baru, Jambi.
Dari TKP tersebut, empat pelaku lainnya inisial E, H, AF, dan AP ditangkap pada Senin (17/10/2022).
Polisi mengamankan barang bukti lima bungkus teh Cina bertuliskan Guanyinwang yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat sekitar 5 kg.
"Keterangan H, bahwa barang narkoba sabu tersebut didapat dari N (DPO) di Kota Jambi dengan cara ditempel di pinggir jalan," jelas Sarly.
Berdasarkan informasi yang diperoleh dari para pelaku, barang bukti tersebut rencananya akan diedarkan di daerah Sumatra dan Jawa khususnya Jakarta dan Tangerang Raya.
Jaringan ini merupakan peredaran dari Malaysia ke Medan hingga Jambi, Jakarta, dan Tangerang Raya.
Adapun barang bukti yang disita dari keseluruhan pelaku yaitu satu bungkus plastik bening berisikan narkotika jenis ekstasi sebanyak 6.800 butir.
Kemudian 5 bungkus teh cina Guanyinwang yang didalamnya terdapat narkotika jenis sabu sekitar 5 kg.
Tas coklat yang merupakan tempat bungkusan narkotika jenis ekstasi ditemukan, 10 unit handphone, 2 buku tabungan, serta beberapa kartu atm.
Para pelaku disangkakan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dengan ancaman hukuman pidana paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, atau hukuman seumur hidup penjara atau hukuman mati, serta pidana denda paling banyak Rp 10 Miliar.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/11/07/20360121/7-kurir-narkoba-jaringan-malaysia-ditangkap-2-masih-diburu