Salin Artikel

7 Kurir Narkoba Jaringan Malaysia Ditangkap, 2 Masih Diburu

TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Polisi menangkap tujuh kurir narkoba jaringan Malaysia di tiga lokasi yang berbeda yaitu Jakarta Utara, Medan, hingga Jambi.

Sedangkan, dua pelaku lainnya masih buron atau masuk daftar pencarian orang (DPO).

"Dua DPO sebagai bandar yaitu inisial N dan B yang merupakan Warga Negara (WN) Malaysia. Ini jaringan Malaysia," ujar Kasatnarkoba Polres Tangsel AKP Retno Jordanus di Polres Tangsel, Senin (7/11/2022).

Ia menjelaskan, dari ketujuh kurir yang ditangkap semuanya merupakan warga luar Tangerang Selatan. Di antaranya merupakan warga Aceh dan Jambi.

Pada kesempatan yang sama, Kapolres Tangsel AKBP Sarly Sollu mengungkapkan ketujuh kurir tersebut berinisial MK, Y, S, E, H, AF, dan AP.

Mereka ditangkap di tiga lokasi yang berbeda mulai dari Jakarta Utara, Medan, hingga Jambi.

Dari para pelaku, polisi menyita barang bukti berupa 6.800 pil ekstasi dan 5 kg sabu senilai Rp 10 Miliar.

"Jika diakumulasikan dalam rupiah barang bukti jenis ekstasi sebanyak 6.800 butir dan sabu sebanyak 5 kg yaitu setara dengan Rp 10 Miliar," ucap Sarly.

Ia mengatakan, pengungkapan kasus tersebut merupakan pengembangan dari penyelidikan kasus sebelumnya yang telah diungkap oleh Polres Tangsel.

Pengejaran terhadap para pelaku dibagi ke dalam dua tim.

Tim pertama awalnya melakukan pengejaran ke tempat kejadian perkara (TKP) pertama yaitu di pinggir Jalan Yos Sudarso, Kebon Bawang, Tanjung Priuk, Jakarta Utara pada Senin (17/10/2022).

Dari TKP pertama, polisi menangkap MK dengan barang bukti narkotika jenis ekstasi sebanyak 6.800 butir.

Setelah itu, didapatkan informasi dari MK bahwa barang tersebut didapatkan dari Y dan S.

"Selanjutnya tim (pertama) melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan Y dan S di Belawan Dua, Medan, Sumatera Utara pada Kamis (20/10/2022)," kata Sarly.

"Dari pengakuan Y, barang haram tersebut didapat dari B (DPO) yang merupakan jaringan dari Malaysia," lanjutnya.

Kemudian pengejaran oleh tim kedua dilakukan ke Kota Jambi, tepatnya ke perumahan kawasan Sungai Bertam, Kota Baru, Jambi.

Dari TKP tersebut, empat pelaku lainnya inisial E, H, AF, dan AP ditangkap pada Senin (17/10/2022).

Polisi mengamankan barang bukti lima bungkus teh Cina bertuliskan Guanyinwang yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat sekitar 5 kg.

"Keterangan H, bahwa barang narkoba sabu tersebut didapat dari N (DPO) di Kota Jambi dengan cara ditempel di pinggir jalan," jelas Sarly.

Berdasarkan informasi yang diperoleh dari para pelaku, barang bukti tersebut rencananya akan diedarkan di daerah Sumatra dan Jawa khususnya Jakarta dan Tangerang Raya.

Jaringan ini merupakan peredaran dari Malaysia ke Medan hingga Jambi, Jakarta, dan Tangerang Raya.

Adapun barang bukti yang disita dari keseluruhan pelaku yaitu satu bungkus plastik bening berisikan narkotika jenis ekstasi sebanyak 6.800 butir.

Kemudian 5 bungkus teh cina Guanyinwang yang didalamnya terdapat narkotika jenis sabu sekitar 5 kg.

Tas coklat yang merupakan tempat bungkusan narkotika jenis ekstasi ditemukan, 10 unit handphone, 2 buku tabungan, serta beberapa kartu atm.

Para pelaku disangkakan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dengan ancaman hukuman pidana paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, atau hukuman seumur hidup penjara atau hukuman mati, serta pidana denda paling banyak Rp 10 Miliar.

https://megapolitan.kompas.com/read/2022/11/07/20360121/7-kurir-narkoba-jaringan-malaysia-ditangkap-2-masih-diburu

Terkini Lainnya

Polisi Dalami Peran Belasan Saksi Dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP yang Dianiaya Senior

Polisi Dalami Peran Belasan Saksi Dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Kepada Kapolres Jaktim, Warga Klender Keluhkan Aksi Lempar Petasan dan Tawuran

Kepada Kapolres Jaktim, Warga Klender Keluhkan Aksi Lempar Petasan dan Tawuran

Megapolitan
Belasan Taruna Jadi Saksi dalam Prarekonstruksi Kasus Tewasnya Junior STIP

Belasan Taruna Jadi Saksi dalam Prarekonstruksi Kasus Tewasnya Junior STIP

Megapolitan
Polisi Tangkap Lebih dari 1 Orang Terkait Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel

Polisi Tangkap Lebih dari 1 Orang Terkait Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel

Megapolitan
RTH Tubagus Angke Dirapikan, Pedagang Minuman Harap Bisa Tetap Mangkal

RTH Tubagus Angke Dirapikan, Pedagang Minuman Harap Bisa Tetap Mangkal

Megapolitan
Prarekonstruksi Kasus Penganiayaan Taruna STIP Digelar hingga 4 Jam

Prarekonstruksi Kasus Penganiayaan Taruna STIP Digelar hingga 4 Jam

Megapolitan
Masih Bonyok, Maling Motor di Tebet Belum Bisa Diperiksa Polisi

Masih Bonyok, Maling Motor di Tebet Belum Bisa Diperiksa Polisi

Megapolitan
Cegah Prostitusi, RTH Tubagus Angke Kini Dipasangi Lampu Sorot

Cegah Prostitusi, RTH Tubagus Angke Kini Dipasangi Lampu Sorot

Megapolitan
Balita yang Jasadnya Ditemukan di Selokan Matraman Tewas karena Terperosok dan Terbawa Arus

Balita yang Jasadnya Ditemukan di Selokan Matraman Tewas karena Terperosok dan Terbawa Arus

Megapolitan
PDI-P Buka Penjaringan Cagub dan Cawagub Jakarta hingga 20 Mei 2024

PDI-P Buka Penjaringan Cagub dan Cawagub Jakarta hingga 20 Mei 2024

Megapolitan
Kuota Haji Kota Tangsel Capai 1.242 Jemaah, Pemberangkatan Dibagi 2 Gelombang

Kuota Haji Kota Tangsel Capai 1.242 Jemaah, Pemberangkatan Dibagi 2 Gelombang

Megapolitan
Paniknya Mahasiswa di Tangsel, Kontrakan Digeruduk Warga saat Sedang Beribadah

Paniknya Mahasiswa di Tangsel, Kontrakan Digeruduk Warga saat Sedang Beribadah

Megapolitan
Jasad Balita Tersangkut di Selokan Matraman, Orangtua Sempat Lapor Kehilangan

Jasad Balita Tersangkut di Selokan Matraman, Orangtua Sempat Lapor Kehilangan

Megapolitan
Jasad Balita di Matraman Ditemukan Warga Saat Bersihkan Selokan, Ternyata Sudah 3 Hari Hilang

Jasad Balita di Matraman Ditemukan Warga Saat Bersihkan Selokan, Ternyata Sudah 3 Hari Hilang

Megapolitan
Polisi Ungkap Penyebab Mahasiswa di Tangsel Bertikai dengan Warga Saat Beribadah

Polisi Ungkap Penyebab Mahasiswa di Tangsel Bertikai dengan Warga Saat Beribadah

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke