JAKARTA, KOMPAS.com - Unsur buruh se-Ibu Kota berencana kembali menggelar aksi unjuk rasa untuk menuntut kenaikan upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2023.
Aksi akan digelar di Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Pusat, pada 17 atau 18 November 2022.
Unsur buruh yang terdiri dari federasi/serikat sepakat meminta kenaikan UMP DKI tahun 2023 sebesar 13 persen.
Besaran kenaikan itu pun telah disampaikan saat Dewan Pengupahan DKI Jakarta menggelar sidang pengupahan pertama di Balai Kota DKI pada Selasa (15/11/2022) saing tadi.
Meski demikian, buruh juga akan menggelar aksi di jalanan agar tuntutannya didengarkan.
Perwakilan Gerakan Buruh Jakarta Muhammad Toha berujar, unsur buruh ingin menyampaikan aspirasi soal kenaikan UMP sebesar 13 persen itu langsung ke Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono.
Sebab, Heru lah nantinya yang akan mengeluarkan surat keputusan terkait besaran UMP DKI Jakarta 2023.
"Kami ingin menyampaikan aspirasi kepada Gubernur (Heru) apakah hari Kamis atau Jumat," ucapnya di Balai Kota DKI, Selasa.
Ia berharap keinginan buruh terkait kenaikan UMP DKI 2023 sebesar 13 persen itu bisa direalisasikan oleh Pemerintah Provinsi DKI.
Adapun UMP DKI 2022 saat ini adalah Rp 4.641.854. Artinya jika tuntutan buruh untuk naik 13 persen dipenuhi, maka angkanya menjadi Rp 5,4 juta.
"Kami berharap bahwa keinginan dari buruh itu bisa diakomodir menjadi UMP (2023) di DKI," sambung Toha.
Alasan naik 13 persen
Dewan Pengupahan DKI Jakarta unsur buruh, Rukun Santoso, berujar bahwa unsur buruh memang mengusulkan kenaikan 13 persen itu saat Dewan Pengupahan DKI Selasa siang tadi.
Namun, menurut Santoso, unsur pengusaha merasa berkeberatan dengan nilai tersebut.
"Benar kami merekomendasikan angka 13 persen dari unsur pekerja atau buruh. Nah, tetapi memang unsur pengusaha masih memberatkan," ucapnya di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa.
Di sisi lain, kata Santoso, unsur pengusaha sendiri belum mengeluarkan angka kenaikan UMP DKI 2023 saat sidang pertama yang digelar di Balai Kota DKI itu.
Sementara itu, ia menyebut anggota Dewan Pengupahan DKI unsur pakar telah mengusulkan angka kenaikan UMP DKI 2023, yakni 5,6 persen.
Unsur buruh, kata dia, justru merasa berkeberatan dengan nilai kenaikan UMP senilai 5,6 persen itu.
"Kami dari serikat belum dapat menerima (usulan kenaikan 5,6 persen) karena memang jauh dari harapan kami," tuturnya.
Santoso menegaskan, angka 13 persen yang diminta unsur buruh tak lantas dimunculkan begitu saja.
Menurut dia, ada perhitungan tersendiri dari unsur buruh berkait angka kenaikan tersebut.
"Angka 13 persen bukan angka jualan kami ya, bukan hanya angka yang sekonyong konyong keluar. Angka yang sudah bener-bener kami hitung, angka itu muncul," ucap dia.
Tiga hal yang menjadi dasar penentuan nilai persentase kenaikan UMP itu adalah inflasi ekonomi, pertumbuhan ekonomi, dan kenaikan bahan bakar minyak (BBM).
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/11/15/20184131/tuntut-ump-dki-2023-naik-13-persen-buruh-akan-demo-lagi-di-balai-kota-17