Salin Artikel

Saat Pengusaha dan Buruh Berseberangan soal Acuan Penentuan Nilai UMP DKI 2023...

JAKARTA, KOMPAS.com - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DKI Jakarta memutuskan, penentuan nilai upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2023 akan mengacu kepada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

PP Nomor 36 Tahun 2021 merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. PP itu mengamanatkan agar upah minimum ditetapkan berdasarkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan.

Wakil Ketua Apindo DKI Nurjaman menekankan, dalam menentukan nilai UMP DKI 2023, unsur pengusaha memiliki tiga hal yang dijadikan formula, yakni prinsip, acuan, dan nilai.

"Prinsipnya adalah regulasi, aturan, dari undang-undang. Itu prinsipnya," kata Nurjaman melalui sambungan telepon, Rabu (16/11/2022).

Kemudian, ia menegaskan, unsur pengusaha mengacu kepada PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan untuk menentukan nilai UMP DKI 2023.

Nilai UMP DKI itu, lanjut Nurjaman, tinggal mengikuti PP Nomor 36 Tahun 2021 dan faktor-faktor lainnya, seperti nilai UMP DKI 2022.

"Nah, acuannya (menentukan UMP DKI 2023 adalah) PP Nomor 36 Tahun 2021. Angkanya (UMP DKI 2023) tinggal ngitung," ucap Nurjaman.

Di sisi lain, unsur buruh jelas menolak penentuan nilai UMP DKI 2023 menggunakan PP Nomor 36 Tahun 2021.

Hal ini disampaikan Perwakilan Gerakan Buruh Jakarta Muhammad Toha.

Menurut dia, eks Gubernur DKI Anies Baswedan telah mengeluarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1517 Tahun 2021 tentang UMP DKI Tahun 2022.

"Kami, buruh, menginginkan hasil UMP (2023) nanti adalah keluar dari PP Nomor 36 Tahun 2021," tegas Toha di Balai Kota DKI, Selasa (15/11/2022).

"Karena apa? Gubernur Anies kemarin sudah membuat (UMP 2022) yang diluar PP Nomor 36 Tahun 2021, yaitu dengan (menerbitkan) Kepgub Nomor 1517 Tahun 2021," sambungnya.

Sebagai informasi, sebelum meneken Kepgub Nomor 1517 itu, Anies memiliki keputusan yang berbeda terhadap nilai UMP DKI 2022.

Saat menjabat Gubernur DKI, Anies menerbitkan Kepgub Nomor 1395 Tahun 2021.

Isinya, UMP DKI 2022 hanya naik 0,85 persen atau sebesar Rp 37.749 menjadi Rp 4.453.935. Nilai ini disesuaikan dengan PP Nomor 36 Tahun 2021.

Massa buruh kemudian menolak kenaikan UMP tersebut dan mendesak Anies mencabut keputusannya.

Akhirnya kenaikan UMP Jakarta pun direvisi menjadi naik 5,1 persen atau sebesar Rp 225.667, pada 16 Desember 2021, sehingga UMP DKI Jakarta tahun 2022 menjadi Rp 4.641.854.

Hal ini tertuang dalam Kepgub Nomor 1517 Tahun 2021.

https://megapolitan.kompas.com/read/2022/11/16/21023451/saat-pengusaha-dan-buruh-berseberangan-soal-acuan-penentuan-nilai-ump-dki

Terkini Lainnya

Peringatan Pemkot Bogor ke Pengelola Mal, Minta Tembusan Pasar Jambu Dua Tidak Ditutup Lagi

Peringatan Pemkot Bogor ke Pengelola Mal, Minta Tembusan Pasar Jambu Dua Tidak Ditutup Lagi

Megapolitan
Polisi Tangkap Maling Motor Bersenpi Rakitan di Bekasi, 1 Orang Buron

Polisi Tangkap Maling Motor Bersenpi Rakitan di Bekasi, 1 Orang Buron

Megapolitan
Pemkot Bogor Buka Akses Jalan Tembusan Pasar Jambu Dua, Pengelola Mal: Bukan Jalan Umum

Pemkot Bogor Buka Akses Jalan Tembusan Pasar Jambu Dua, Pengelola Mal: Bukan Jalan Umum

Megapolitan
Penumpang Lebih Pilih Naik Jaklingko, Sopir Angkot di Jakut Selalu 'Nombok' Setoran

Penumpang Lebih Pilih Naik Jaklingko, Sopir Angkot di Jakut Selalu "Nombok" Setoran

Megapolitan
Terungkapnya Polisi Gadungan di Jakarta, Berawal dari Kasus Narkoba

Terungkapnya Polisi Gadungan di Jakarta, Berawal dari Kasus Narkoba

Megapolitan
Ketika Siswa SMP di Jaksel Nekat Melompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah karena Frustrasi Dijauhi Teman...

Ketika Siswa SMP di Jaksel Nekat Melompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah karena Frustrasi Dijauhi Teman...

Megapolitan
Jadwal dan Lokasi Samsat Keliling di Jakarta 21 Mei 2024

Jadwal dan Lokasi Samsat Keliling di Jakarta 21 Mei 2024

Megapolitan
Sejumlah Angkot di Tanjung Priok Diremajakan demi Bisa Gabung Jaklingko

Sejumlah Angkot di Tanjung Priok Diremajakan demi Bisa Gabung Jaklingko

Megapolitan
Daftar Lokasi SIM Keliling di Jakarta 21 Mei 2024

Daftar Lokasi SIM Keliling di Jakarta 21 Mei 2024

Megapolitan
Jukir Liar di Jakarta Sulit Diberantas, 'Bekingan' Terlalu Kuat hingga Bisnis yang Sangat Cuan

Jukir Liar di Jakarta Sulit Diberantas, "Bekingan" Terlalu Kuat hingga Bisnis yang Sangat Cuan

Megapolitan
Asal-usul Pesawat Jatuh di BSD, Milik Anggota Indonesia Flying Club yang Ingin Survei Landasan

Asal-usul Pesawat Jatuh di BSD, Milik Anggota Indonesia Flying Club yang Ingin Survei Landasan

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Selasa 21 Mei 2024 dan Besok: Pagi ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Selasa 21 Mei 2024 dan Besok: Pagi ini Cerah Berawan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Korban Pesawat Jatuh di BSD Sempat Minta Tolong Sebelum Tewas | Kondisi Jasad Korban Pesawat Jatuh di BSD Tidak Utuh

[POPULER JABODETABEK] Korban Pesawat Jatuh di BSD Sempat Minta Tolong Sebelum Tewas | Kondisi Jasad Korban Pesawat Jatuh di BSD Tidak Utuh

Megapolitan
Rute Bus Tingkat Wisata Transjakarta BW2

Rute Bus Tingkat Wisata Transjakarta BW2

Megapolitan
Cara ke Mall Kelapa Gading Naik Kereta dan Transjakarta

Cara ke Mall Kelapa Gading Naik Kereta dan Transjakarta

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke