JAKARTA, KOMPAS.com - Warga di wilayah Kebon Pala, Kecamatan Makasar geram dengan perilaku sopir dan kernet truk tinja yang membuang limbah sembarangan.
Video yang memperlihatkan sebuah truk tinja sedang membuang limbah ke saluran air beredar di media sosial.
Peristiwa truk penyedot tinja membuang limbahnya ke saluran air itu terjadi pada Minggu (20/11/2022) di Jalan Mayjen Sutoyo, Cawang, Kramatjati, Jakarta Timur.
Sopir truk dan kernet membuang limbah tinja di saluran air tepat di depan Hutan Kota Cawang.
Warga pun dibuat geram dengan perilaku keduanya.
Jacki (48) adalah salah satunya. Pria tersebut menilai apa yang dilakukan sopir dan kernet truk itu tidak pantas.
"Kurang baik itu (buang limbah sembarangan). Dikasih pelajaran yang tepat. Kan sudah disediakan tempat pembuangan limbah tinja yang seharusnya," ucap Jacki, di lokasi, Selasa (23/11/2022).
Meski tak menimbulkan bau, namun warga justru dibuat jijik dengan video viral yang ada.
"Kalau bau sih enggak, tapi kan di sana banyak ojol yang mangkal. Belum lagi nanti kalau ada hujan dan air meluap. Kasihan orang yang ada di situ, jadi kebauan yang nongkrong," kata pria yang berprofesi sebagai ojol itu.
Diduga tak sekali buang limbah tinja
Seorang warga lain bernama Supri (42) mengatakan, bahwa truk tinja tersebut diduga beraksi lebih dari satu kali.
Supri mengaku kerap melihat truk tinja tiba-tiba datang dan berhenti. Namun ia tidak mengetahui apa yang dilakukan truk tersebut.
"Setiap hari nongkrong di kawasan ini, sering lihat tapi enggak tahu kalau ternyata buang tinja," ujar Supri.
Dirinya baru mengetahui truk tersebut membuang limbah tinja setelah melihat informasi di media sosial.
"Saya enggak tahu itu buangnya sore atau siang. Pas saya baca-baca di sosmed, lah Hutan Cawang malah dijadiin tempat buang tinja. Padahal kan ada tempat pembuangan khususnya," jelas Supri.
Meski begitu, ia tak mengingat apakah truk tinja tersebut merupakan truk yang sama dengan yang ditangkap oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) atau tidak.
Izin usaha dicabut dan diberi sanksi denda
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta pun akhirnya menangkap sopir dan kernet truk tinja tersebut.
Seusai ditangkap, sanksi langsung diberikan kepada perusahaan pemilik truk.
Kepala Dinas LH DKI Jakarta Asep Kuswanto mengatakan, sanksi itu berupa denda Rp 5 juta dan pencabutan izin usaha.
"Pelanggar dikenakan sanksi administrasi berupa denda uang paksa sebesar Rp 5.000.000 disetorkan ke kas daerah melalui Bank DKI cabang Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta dan Dinas LH akan merekomendasikan pencabutan izinnya ke DPMPTSP," ujar Asep dalam keterangannya, Selasa (22/11/2022).
Kendati demikian, pihak DLH tetap merahasiakan nama perusahaan pemilik truk.
Asep hanya mengimbau agar masyarakat menggunakan layanan sedot tinja resmi seperti yang dikelola oleh Perumda Paljaya.
"Layanan resmi tersebut menjamin lumpur tinja yang disedot akan diolah secara baik di Instalasi Pengolahan Lumpur Tinja (IPLT) sebelum dibuang ke badan air. Perumda Paljaya mengelola dua IPLT yaitu IPLT Duri Kosambi, Jakarta Barat dan IPLT Pulogebang, Jakarta Timur," kata dia.
Lurah siagakan PPSU
Tak ingin kejadian buang tinja sembarangan terulang, Lurah Cawang Didik Diarjo menyatakan bahwa pihaknya akan memantau Hutan Kota Cawang.
Pengawasan dan penjagaan hutan kota Cawang akan dilakukan oleh petugas PPSU.
"Ya, setelah ini kami akan jaga dengan PPSU yang ada. Memang setiap hari, sejak pukul 04.30 WIB, petugas sudah bekerja di sana. Nanti akan kami awasi pokoknya," ujar Didik.
Petugas PPSU akan diinstruksikan untuk bersiaga di perbatasan antara wilayah Kelurahan Kebon Pala dan Cawang yang menjadi tempat truk tinja membuang limbahnya.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/11/23/07261301/kegeraman-warga-lihat-truk-tinja-buang-limbah-di-saluran-air