Salin Artikel

Saat Dinas LH DKI Rahasiakan Nama Perusahaan Truk Pembuang Tinja di Selokan

JAKARTA, KOMPAS.com - Sebuah truk tinja kedapatan membuang limbah dari kendaraannya ke sebuah selokan air di Jalan Mayjen Sutoyo, Cililitan, Kramatjati, Minggu (20/11/2022) pagi.

Aksi itu terekam kamera warga dan viral di media sosial.

Dalam video itu, terlihat perekam memergoki truk tinja membuang limbah dari kendaraannya ke selokan.

Truk berpelat nomor B 9631 UFA itu kemudian menancapkan gas usai sang perekam video memergokinya.

Didenda Rp 5 juta dan dicabut izin usaha

Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta kemudian memberikan sanksi kepada perusahaan pemilik truk itu.

Kepala Dinas LH DKI Jakarta Asep Kuswanto mengatakan, sanksi itu berupa denda Rp 5 juta dan pencabutan izin usaha.

"Pelanggar dikenakan sanksi administrasi berupa denda uang paksa sebesar Rp 5.000.000 disetorkan ke kas daerah melalui Bank DKI cabang Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta," ujar Asep dalam keterangannya, Selasa (22/11/2022).

Dinas LH juga, kata Asep, akan merekomendasikan pencabutan izin perusahaan itu ke Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP)

Asep mengimbau agar masyarakat menggunakan layanan sedot tinja resmi seperti yang dikelola oleh Perumda Paljaya.

Layanan resmi tersebut menjamin lumpur tinja yang disedot akan diolah secara baik di Instalasi Pengolahan Lumpur Tinja (IPLT) sebelum dibuang ke badan air.

"Perumda Paljaya mengelola dua IPLT yaitu IPLT Duri Kosambi, Jakarta Barat dan IPLT Pulogebang, Jakarta Timur," kata Asep.

Kepala Seksi Humas Dinas LH DKI Yogi Ikhwan memastikan bahwa truk tinja itu dikelola oleh perusahaan swasta, bukan dari Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) DKI.

Nama perusahaan dirahasiakan

Namun, Dinas LH DKI merahasiakan nama perusahaan pemilik truk pembuang tinja itu.

Yogi mengatakan, nama perusahaan bisa dicek melalui nomor polisi di aplikasi Samsat Digital Nasional.

"Cek saja nopol-nya di database samsat," ujar Yogi saat dihubungi, Rabu (23/11/2022).

Yogi tidak mengungkapkan alasan spesifik Dinas LH DKI tidak ingin menyebutkan nama perusahaan itu. Ia menyarankan nama perusahaan dicek melalui aplikasi samsat.

"Itu (aplikasi samsat) kan informasi publik, silakan dikembangkan," kata Yogi.

Berdasarkan penelusuran Kompas.com lewat aplikasi samsat, truk bernomor polisi B 9631 UFA itu milik perusahaan yang beralamat di Jalan Pemuda Nomor 61, Rawamangun, Pulogadung, Jakarta Timur.

Sementara pada laman lain, perusahaan disebut beralamat di Jalan DI Panjaitan A 19, Jakarta Timur.

Disebutkan bahwa perusahaan itu merupakan penyedia jasa penyedotan tinja dan air limbah.

Didesak transparan

Pengamat kebijakan publik dari Universitas Trisakti, Trubus Rahadiansyah, mendorong Dinas LH DKI agar menyebutkan nama-nama perusahaan yang membuang tinja sembarangan.

"Seharusnya disebutkan (nama perusahaannya), dan di situ kan harusnya ada mapping-nya terhadap perusahaan-perusahaan yang melakukan pelanggaran," ujar Trubus saat dihubungi, Rabu kemarin.

Trubus menekankan bahwa tugas Dinas LH DKI melakukan pengawasan terhadap perusahaan-perusahaan nakal.

"Kayak BPOM menindak perusahaan farmasi yang nakal," kata Trubus.

Trubus mengingatkan bahwa penting bagi Dinas LH DKI untuk menyebutkan nama perusahaan sedot tinja yang diduga membuang limbah isi septic tank sembarangan.

Menurut dia, hal ini lebih baik segera dilakukan agar tidak menimbulkan kecurigaan.

https://megapolitan.kompas.com/read/2022/11/24/05301291/saat-dinas-lh-dki-rahasiakan-nama-perusahaan-truk-pembuang-tinja-di

Terkini Lainnya

Polisi Dalami Peran Belasan Saksi Dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP yang Dianiaya Senior

Polisi Dalami Peran Belasan Saksi Dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Kepada Kapolres Jaktim, Warga Klender Keluhkan Aksi Lempar Petasan dan Tawuran

Kepada Kapolres Jaktim, Warga Klender Keluhkan Aksi Lempar Petasan dan Tawuran

Megapolitan
Belasan Taruna Jadi Saksi dalam Prarekonstruksi Kasus Tewasnya Junior STIP

Belasan Taruna Jadi Saksi dalam Prarekonstruksi Kasus Tewasnya Junior STIP

Megapolitan
Polisi Tangkap Lebih dari 1 Orang Terkait Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel

Polisi Tangkap Lebih dari 1 Orang Terkait Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel

Megapolitan
RTH Tubagus Angke Dirapikan, Pedagang Minuman Harap Bisa Tetap Mangkal

RTH Tubagus Angke Dirapikan, Pedagang Minuman Harap Bisa Tetap Mangkal

Megapolitan
Prarekonstruksi Kasus Penganiayaan Taruna STIP Digelar hingga 4 Jam

Prarekonstruksi Kasus Penganiayaan Taruna STIP Digelar hingga 4 Jam

Megapolitan
Masih Bonyok, Maling Motor di Tebet Belum Bisa Diperiksa Polisi

Masih Bonyok, Maling Motor di Tebet Belum Bisa Diperiksa Polisi

Megapolitan
Cegah Prostitusi, RTH Tubagus Angke Kini Dipasangi Lampu Sorot

Cegah Prostitusi, RTH Tubagus Angke Kini Dipasangi Lampu Sorot

Megapolitan
Balita yang Jasadnya Ditemukan di Selokan Matraman Tewas karena Terperosok dan Terbawa Arus

Balita yang Jasadnya Ditemukan di Selokan Matraman Tewas karena Terperosok dan Terbawa Arus

Megapolitan
PDI-P Buka Penjaringan Cagub dan Cawagub Jakarta hingga 20 Mei 2024

PDI-P Buka Penjaringan Cagub dan Cawagub Jakarta hingga 20 Mei 2024

Megapolitan
Kuota Haji Kota Tangsel Capai 1.242 Jemaah, Pemberangkatan Dibagi 2 Gelombang

Kuota Haji Kota Tangsel Capai 1.242 Jemaah, Pemberangkatan Dibagi 2 Gelombang

Megapolitan
Paniknya Mahasiswa di Tangsel, Kontrakan Digeruduk Warga saat Sedang Beribadah

Paniknya Mahasiswa di Tangsel, Kontrakan Digeruduk Warga saat Sedang Beribadah

Megapolitan
Jasad Balita Tersangkut di Selokan Matraman, Orangtua Sempat Lapor Kehilangan

Jasad Balita Tersangkut di Selokan Matraman, Orangtua Sempat Lapor Kehilangan

Megapolitan
Jasad Balita di Matraman Ditemukan Warga Saat Bersihkan Selokan, Ternyata Sudah 3 Hari Hilang

Jasad Balita di Matraman Ditemukan Warga Saat Bersihkan Selokan, Ternyata Sudah 3 Hari Hilang

Megapolitan
Polisi Ungkap Penyebab Mahasiswa di Tangsel Bertikai dengan Warga Saat Beribadah

Polisi Ungkap Penyebab Mahasiswa di Tangsel Bertikai dengan Warga Saat Beribadah

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke