JAKARTA, KOMPAS.com - Ahli Psikologi Forensik Reza Indragiri menduga bahwa satu keluarga di Perumahan Citra Garden 1, Kalideres, Jakarta Barat, ingin meninggal dalam damai secara terencana.
"Tidak tertutup kemungkinan penyebab kematian keluarga tersebut adalah bunuh diri, meninggal dengan cara damai. Damai menurut mereka, tentunya," kata Reza dalam keterangannya.
"Selain itu, tidak tertutup kemungkinan bahwa kematian (bunuh diri) dilakukan berdasarkan kesepakatan," lanjut dia.
Reza menduga bahwa keluarga Rudyanto telah bersepakat bahwa Dian harus menutup akses asupan makanan kepada ketiga anggota keluarga dalam rumah tersebut.
"Anggota keluarga termuda meninggal dunia paling akhir, tidak tertutup kemungkinan bahwa kematian (bunuh diri) dilakukan berdasarkan kesepakatan bahwa anggota termuda tersebut harus menutup akses makanan bagi tiga anggota keluarga lainnya," jelas Reza.
Jika dugaan yang dikemukakan Reza benar adanya, maka peristiwa itu dapat dikategorikan sebagai pidana.
"Kejadian di Kalideres dapat dipahami sebagai peristiwa bunuh diri yang disertai peristiwa pidana sebagaimana Pasal 345 KUHP. Namun, karena Indonesia tidak mengenal posthumous trial, maka Ditreskrimum Polda Metro Jaya (PMJ) dapat menyatakan kasus ditutup," jelas Reza.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/12/01/16010671/ahli-duga-keluarga-di-kalideres-ingin-meninggal-dalam-damai-secara