JAKARTA, KOMPAS.com - Pengamat Kebijakan Publik dari Universitas Trisakti, Trubus Rahadiansyah menilai peraturan baru tentang batas usia penyedia jasa lainnya perorangan (PJLP) kurang tepat.
Menurut Trubus, batasan usia pada PJLP kurang tepat jika disamakan dengan aparatur sipil negara (ASN). Terlebih, kata dia, PJLP merupakan pekerjaan yang membutuhkan kerja keras saat berhadapan dengan lapangan.
"Kalau aspek umur dipersoalkan, daripada usia muda tapi hanya duduk-duduk, merokok doang, ya buat apa? Tidak optimal," ujar Trubus kepada Kompas.com, Selasa (13/12/2022).
Trubus menilai sebaiknya yang menjadi syarat utama yang penting bagi seorang PJLP adalah kondisi fisik sehat, memiliki tanggung jawab, disiplin, dan jujur dalam menjalankan pekerjaan.
Persoalanya, kata Trubus, PJLP memiliki posisi strategis dari pengembangan layanan kota yang juga merupakan bagian dari layanan masyarakat.
"Jadi yang dibutuhkan lebih banyak itu aspek penyelesaian pekerjaan daripada persoalan umur. Bahwa umur dijadikan ukuran itu tidak urgen," kata Trubus.
Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono kini hanya mempekerjakan pegawai PJLP berusia maksimal 56 tahun. Heru juga mengatur batas minimal usia PJLP, yakni 18 tahun.
Peraturan ini tercantum dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1095 Tahun 2022 tentang Pedoman Pengendalian Penggunaan Penyedia Jasa Lainnya Perorangan di Lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta yang diteken pada 1 November 2022.
PJLP adalah orang perorangan yang diperoleh melalui proses pemilihan pengadaan penyedia jasa dan mengikatkan diri melalui perikatan untuk jangka waktu.
Keberadaan PJLP ini untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi perangkat daerah atau unit kerja pada perangkat daerah, kecuali pendidik, tenaga kependidikan, dan PJLP pada BLUD.
Beberapa posisi yang diisi oleh PJLP adalah pasukan oranye hingga biru yang ada tiap kelurahan di Jakarta.
Sementara itu, berdasarkan aturan yang sama, pengadaan PJLP dilaksanakan berdasarkan jenis pekerjaan, jumlah kebutuhan, dan standar satuan harga PJLP yang ditetapkan berdasarkan analisis jenis pekerjaan, beban kerja, dan evaluasi jenis pekerjaan.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/12/13/16404521/heru-batasi-usia-pjlp-hanya-sampai-56-tahun-pengamat-daripada-ada-yang
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.