Heru menyatakan itu menanggapi polemik pembatasan usia maksimal PJLP yakni 56 tahun yang dia atur dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1095 Tahun 2022 tentang Pedoman Pengendalian Penggunaan PJLP di Lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Heru mulanya mengakui, Pemprov DKI sebelumnya memang tidak mengatur batas usia maksimal pegawai PJLP.
Namun, ia berdalih, dalam kontrak kerja dengan rata-rata SKPD, usia PJLP dibatasi maksimal 55 tahun.
"Dalam perjanjian kontrak, rata-rata SKPD membatasi usianya (PJLP) 55 tahun. Ini saya naikkan jadi 56 tahun," ucap Heru di Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Rabu (14/12/2022).
"Kami tidak sembarangan menetapkan batasan usianya (PJLP), melainkan mengacu kepada UU Ketenagakerjaan," ujar Heru.
Eks Wali Kota Jakarta Utara itu menuturkan, Pemprov DKI Jakarta harus membiayai asuransi kesehatan pegawai PJLP berusia di atas 56 tahun jika mereka tetap dipekerjakan.
Sebab, layanan BPJS Kesehatan hanya bisa dipakai pegawai PJLP hingga usia 56 tahun.
"Bila tidak dibatasi usianya, maka Pemprov DKI yang menyiapkan ansuransi kesehatannya (PJLP). Sebab, BPJS Kesehatan hanya membatasi sampai usia 56 tahun," tutur Heru.
Kontrak tak diperpanjang
Petugas PJLP yang usianya sudah memasuki 56 tahun atau lebih mengaku sudah mendapat pemberitahuan bahwa kontrak mereka akan berakhir pada tahun ini.
Azwar Laware (56), petugas PJLP yang berdinas di Unit Pelaksana Kebersihan Badan Air Palmerah, hanya bisa menahan tangis memikirkan situasinya bulan depan yang mendadak menjadi pengangguran.
Azwar yang kini berusia 56 tahun 2 bulan tentu saja tidak bisa lolos dari aturan yang diteken Heru.
"Saya sudah mengabdi di UPK Badan Air selama delapan tahun, tahu-tahu kami ditendang begitu saja," kata Azwar saat ditemui di Palmerah, Senin (12/12/2022).
"Sejak Keputusan Gubernur itu keluar, sudah langsung diterapkan oleh Dinas. Semua terimbas, enggak cuma UPK Badan Air, semuanya terimbas baik itu petugas PPSU, pertamanan, pemakaman, dan lainnya," ungkap dia.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/12/14/15553531/klaim-skpd-mulanya-batasi-usia-pjlp-55-tahun-heru-budi-saya-naikkan-jadi