JAKARTA, KOMPAS.com - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono telah resmi membatasi usia petugas Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP), minimal 18 hingga maksimal 56 tahun.
Aturan tersebut tercantum dalam Keputusan Gubernur Nomor 1095 Tahun 2022 tentang Pedoman Pengendalian Penggunaan PJLP di Lingkungan Pemprov DKI Jakarta.
Pembatasan usia PJLP sekaligus menggugurkan aturan sebelumnya yang tidak membatasi usia maksimal petugas PJLP, yakni dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 212 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan PJLP.
Dalam pergub tersebut dijelaskan pula bahwa PJLP adalah petugas pelaksana lapangan yang mendukung Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI dalam menjalankan berbagai layanan publik.
Asisten Pemerintahan Sekretariat Daerah DKI Jakarta Sigit Wijatmoko menyebutkan, 4 persen dari total pegawai (PJLP) di lingkungan Pemprov DKI berusia lebih dari 56 tahun.
Berdasarkan data Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta yang tercantum dalam PJLP elektronik (e-PJLP), terdapat 85.310 pegawai PLJP di Pemprov DKI.
Ini berarti, terdapat sekitar 3.412 pegawai PLJP di Pemprov DKI yang saat ini berusia di atas 56 tahun terancam diberhentikan tanpa dibekali pesangon sepeser pun.
Belum siap menganggur
Azwar Laware (56) menjadi satu dari 3.412 pegawai PLJP di lingkungan Pemprov DKI Jakarta yang terancam diberhentikan. Ia adalah petugas PJLP di Unit Pelaksana Kebersihan Badan Air Palmerah.
Dengan tertunduk lesu, Azwar mencurahkan isi hatinya kepada Kompas.com. Ia mengaku tidak siap untuk menjadi pengangguran karena masih harus menghidupi seorang istri dan empat anaknya.
"Jumat kemarin sudah dikonfirmasi oleh koordinator lapangan (Korlap) bahwa kami yang usia 56 tahun ke atas, sudah tidak bisa diperpanjang lagi kontraknya sampai 2023," ujar Azwar.
Ia pun berani menjamin bahwa kinerjanya di Unit Pelaksana Kebersihan Badan Air Palmerah masih di atas rata-rata para petugas PLJP lain yang usianya lebih muda darinya.
Hal yang menyesakkan Azwar adalah keputusan terkait pembatasan usia petugas PLJP ini terkesan mendadak sehingga ia belum mempersiapkan apapun untuk kehidupan purnatugas.
"Semestinya kan ada sosialisasi setahun sebelumnya, jadinya ada persiapan. Kalau ini terkesan mendadak dan kami tidak boleh menuntut pesangon. Itu SOP yang sudah kami tandatangani bersama Dinas Lingkungan Hidup," ujar Azwar.
Sementara itu, petugas kebersihan di Kantor Wali Kota Jakarta Pusat, Slamet Widodo (58) tidak menyangka bahwa tahun depan ia tidak bisa melanjutkan profesinya sebagai petugas kebersihan setelah mengabdi sejak 1989.
Slamet mengaku belum ada gambaran tentang bagaimana nasibnya ke depan, setelah dipastikan tak bisa lagi melanjutkan pekerjaannya karena tersandung masalah usia.
"Saya belum ada tujuan apa dan bagaimana ke depannya, karena awalnya saya pensiun itu setahun lagi kan tadinya," ucap Slamet.
Masih berdaya
Kekalutan hati Azwar dan Slamet dialami juga oleh petugas PJLP lain bernama Asmad (58). Petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) Kelurahan Duren Sawit, Jakarta Timur, ini tidak siap kehilangan mata pencahariannya.
"(Keputusan gubernur) itu sudah akan berjalan per Januari 2023. Artinya saya akan diputus kontrak. Sangat disayangkan karena saya masih mau kerja," ungkapnya lirih kepada Kompas.com.
Menurut Asmad, aturan baru tentang pembatasan usia petugas PJLP juga disayangkan oleh pimpinannya.
Pasalnya, Asmad dan beberapa rekannya yang berusia lebih dari 56 tahun memiliki sepesialisasi masing-masing di bidang pekerjaan mereka.
"Untuk saya sendiri, sekarang saya bekerja di urban farming dan kompos. Pimpinan saya sempet curhat juga kalau dia bakal agak susah cari penggantinya," tutur Asmad.
Tak hanya Asmad, Jumaidi (56) petugas kebersihan di bagian pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) di Kantor Wali Kota Jakarta Pusat, hanya bisa pasrah dengan perturan pembatasan usia kerja PJLP. Padahal ia yakin ia masih sanggup bekerja.
Mau tidak mau, setelah tidak lagi bekerja sebagai PJLP, dia akan menggunakan tabungannya sebagai modal membuka usaha untuk melanjutkan hidup.
"Saya mau buka usaha rongsokan rencananya. Satu anak saya masih kelas 10 SMA, dia harus terus sekolah hingga sarjana," kata Jumaidi.
Alasan pembatasan usia
Heru Budi mengatakan aturan pembatasan usia maksimal 56 tahun untuk para petugas PJLP sudah sesuai dengan aturan dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan.
Ia pun mengungkapkan dalam kontrak kerja dengan rata-rata satuan kerja perangkat daerah (SKPD), batas usia maksimal PJLP dibatasi hingga 55 tahun.
"Dengan adanya peraturan baru, perjanjian kontrak PJLP saya naikkan jadi 56 tahun," ucapnya di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (14/12/2022).
Heru pun menuturkan, Pemprov DKI Jakarta harus membiayai asuransi kesehatan pegawai PJLP berusia di atas 56 tahun jika mereka tetap dipekerjakan.
Pasalnya, layanan BPJS Kesehatan hanya bisa dipakai pegawai PJLP hingga usia 56 tahun.
"Bila tidak dibatasi usianya, maka Pemprov DKI yang menyiapkan asuransi kesehatannya (PJLP). Sebab, BPJS Kesehatan hanya membatasi sampai usia 56 tahun," tutur Heru.
(Penulis: Muhammad Naufal, Nabilla Ramadhian, Mita Amalia Hapsari | Editor: Irfan Maullana, Ihsanuddin, Ambaranie Nadia Kemala Movanita)
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/12/16/05392621/jeritan-hati-para-petugas-pjlp-yang-telah-dianggap-tua-padahal-masih