JAKARTA, KOMPAS.com - Menjadi seorang publik figur atau selebriti tidak lantas membuat seseorang kebal hukum.
Setiap tahunnya, akan ada saja sederet artis yang terjerat suatu kasus yang berujung pada proses hukum hingga menjadi terpidana.
Sepanjang tahun 2022 ini saja, ada sejumlah selebriti yang terjerat suatu kasus mulai dari kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), konten prank, investasi bodong, hingga narkoba.
Berikut rangkumannya:
Indra Kenz
Indra Kesuma alias Indra Kenz merupakan tersangka dalam kasus investasi bodong binary option Binomo.
Awal mula dugaan penipuan itu terbongkar ketika 8 orang pengguna aplikasi Binomo melapor ke Badan Resrse Kriminal (Bareskrim) Polri pada 3 Februari 2022.
Saat itu para korban mengaku merugi Rp 2,4 miliar dari aplikasi Binomo.
Dugaan tindak pidananya saat itu adalah perjudian online, berita bohong yang merugikan konsumen dengan transaksi elektronik, penipuan, dan pencucian uang.
Cara Indra Kenz meraup keuntungan adalah dengan memperlihatkan cara bermain aplikasi Binomo yang diduga sudah dimanipulasi, sehingga terlihat mudah dan selalu menguntungkan.
Orang yang tergiur kemudian mengunduh aplikasi Binomo dan mendaftar untuk bisa bermain opsi biner dengan melakukan deposit sejumlah uang.
Namun, bukannya untung tetapi mereka buntung lantaran terus merugi dan tidak seperti yang dijanjikan Indra Kenz.
Saat ditelusuri, ternyata aplikasi opsi biner Binomo itu ilegal di Indonesia dan tidak terdaftar di Bappebti.
Indra Kenz memenuhi panggilan penyidik Bareskrim pada 24 Februari 2022.
Sejak saat itu gelar perkaranya dilanjutkan, dan ia pun di tahan di Rutan Salemba selama proses hukum di meja hijau berlangsung.
Total korban yang melaporkan kasus penipuan trading Binomo atas terdakwa Indra Kenz berjumlah 144 orang, dengan nilai kerugian sebesar Rp 83.365.707.895 (Rp 83,36 miliar).
Indra Kenz pun divonis hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar subsider 10 bulan penjara.
Seluruh aset sitaan dari Indra Kenz diserahkan kembali ke negara. Saat itu penyidik menyita aset senilai Rp 57,2 miliar milik Indra Kenz.
Rizki Billar
Artis peran Rizky Billar menjadi deretan artis yang juga tersandung kasus pidana berikutnya.
Rizky Billar saat itu ditetapkan sebagai tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya sendiri Lesti Kejora.
Kasus ini mencuat karena Lesti Kejora melaporkan tindakan KDRT yang diterima dari suaminya itu ke Polres Metro Jakarta Selatan pada Kamis (29/9/2022).
Kekerasan itu dilakukan di rumah mereka di Cilandak, Jakarta Selatan, Rabu 28 September 2022.
Kejadian bermula saat Lesti mengetahui suaminya itu selingkuh dan mengungkapkan niat untuk pulang ke rumah orangtuanya.
Tindakan kekerasan tersebut tidak hanya sekali. Penganiayaan pertama terjadi Rabu pukul 01.51 WIB dini hari, dan selanjutnya terjadi pada Rabu pagi pukul 09.47 WIB.
Rizky Billar diketahui menarik tangan Lesti ke arah kamar mandi, membanting ke lantai, dan itu dilakukan berulang sehingga tangan dan leher sebelah kiri dan tubuh Lesti merasa sakit.
Dalam video amatir yang beredar di media sosial lainnya, juga terlihat Rizky Billar melakukan tindak kekerasan di depan teman-teman lainnya di dekat sebuah kolam renang.
Rizky Billar mengambil sebuah bola dari meja biliar dekat kolam renang, dan melempar bola tersebut ke arah Lesti Kejora dengan penuh emosi, tetapi justru Rizky Billar yang terpeleset saat itu.
Rizky Billar disangkakan Pasal 44 ayat 1 Undang-undang (UU) No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Pihak berwenang telah melakukan proses hukum terhadap laporan KDRT tersebut, tetapi akhirnya Lesti Kejora dan Rizky Billar berbaikan kembali.
Lesti resmi mencabut laporan terhadap suaminya itu, dengan alasan mempertimbangkan nasib anaknya pada Jumat (14/10/2022).
Dengan begitu, keduanya telah membuat perjanjian tertulis yang menyatakan bahwa Rizky telah menyesali perbuatannya dan tidak akan lagi mengulangi perbuatan kekerasan terhadap istrinya itu.
Baim Wong dan Paula Verhoeven
Tak lama setelah momen KDRT Rizky Billar terhadap Lesti Kejora, pasangan artis Baim Wong dan Paula Verhoeven membuat prank di kantor polisi terkait laporan KDRT.
Dalam Prank itu, Paula datang ke Polsek Kebayoran Lama dan pura-pura membuat laporan bahwa ia sudah menjadi korban kekerasan oleh Baim.
Konten prank laporan KDRT di Polsek Kebayoran itu sempat tayang di kanal Youtube Baim Paula pada Minggu (2/10/2022) siang, namun langsung dihapus setelah menuai banyak kecaman.
Belakangan, Baim dan Paula pun dilaporkan ke polisi atas aksi keduanya membuat konten prank itu.
Baim dan Paula dilaporkan masyarakat yang mengatasnamakan Sahabat Polisi Indonesia, ke Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (3/10/2022).
Setelah diperkarakan, keduanya telah meminta maaf secara langsung atas konten prank laporan KDRT saat mendatangi Polsek Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
Akan tetapi, proses hukum terkait prank laporan palsu itu masih terus dilanjutkan oleh pihak kepolisian guna memberikan pelajaran bagi keduanya dan masyarakat pada umumnya.
Pasangan selebriti itu disangkakan telah melanggar Pasal 220 KUHP terkait laporan palsu dengan ancaman hukuman 1 tahun empat bulan penjara.
Ardhito Pramono
Ardhito Pramono diamankan oleh penyidik Polda Metro Jaya di kediamannya di kawasan Jakarta Timur pada pukul 02.00 WIB, Rabu (12/1/2022).
Saat polisi menggerebek rumahnya, pemeran film Nanti Kita Cerita Tentang Hari Ini (NKCTHI) itu kedapatan sedang mengonsumsi narkoba jenis ganja.
Pemakaian ganja tersebut juga dibuktikan dari hasil ters urine yang menunjukkan bahwa Ardhito positif menggunakan narkoba.
Tidak hanya itu, ditemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan hal tersebut di rumah Ardhito, seperti dua paket ganja dengan berat 4,8 gram, satu bungkus kertas vapir, satu pil Alprazolam dengan resep dokter, dan satu buah ponsel.
Dengan begitu, Ardhito ditetapkan sebagai tersangka terkait kepemilikan ganja.
Ardhito disangkakan Pasal 127 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara maksimal empat tahun. Ia pun ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Barat.
Lima hari setelah ditangkap, Ardhito langsung mengajukan permohonan rehabilitasi narkoba.
Kemudian, pada tanggal 21 Januari 2022, Ardhito pun resmi keluar dari tahanan Polres Jakbar dan mulai menjalani rehabilitasi penyalahgunaan narkoba di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Jakarta, Cibubur, Jakarta Timur.
Belum genap dua bulan Ardhito menjalani rehabilitasi, polisi pun mengumumkan bahwa kasus penyalahgunaan narkotika yang menjerat musisi tersebut dihentikan.
Fico Fachriza
Selebriti lainnya yang juga terjerat kasus narkoba tahun 2022 ini yaitu Fico Fachriza. Fico merupakan public figure yang berkecimpung di stand up comedy.
Fico ditangkap penyidik Ditresnarkoba Polda Metro Jaya di kediamannya yang berada di kawasan Rangkepan Jaya, Pancoran Mas, Depok, Kamis (14/1/2022).
Pada hari yang sama, Fico ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus penyalahgunaan narkoba jenis tembakau sintesis atau gorila.
Dari penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti satu bungkus rokok dengan merek Jazy Bold berisi narkotika jenis tembakau sintetis seberat 1,45 gram yang disimpan Fico di rumahnya itu.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Fico Fachriza mengaku mengonsumsi narkoba sejak tahun 2016.
Fico dijerat dengan Pasal 112 Ayat 1 Sub Pasal 27 Ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba, dengan ancaman penjara singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun.
Sama halnya dengan Ardhito, Fico juga meminta untuk mendapatkan rehabilitasi narkoba. Ia pun sudah bisa menghirup udara bebas kembali pada akhir bulan Juni 2022.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/12/28/06404641/kaleidoskop-2022-kasus-pidana-jerat-artis-dari-rizky-billar-hingga-baim