Salin Artikel

PN Jakbar Putuskan Barang Bukti KSP Indosurya Dikembalikan, Ada Puluhan Mobil hingga Uang Triliunan Rupiah

"Menyatakan Terdakwa Henry Surya tersebut diatas, terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan, tetapi bukan merupakan tindak pidana melainkan perkara perdata (onslag van recht vervolging)," demikian tulis amar putusan nomor perkara 779/Pid.B/2022/PN Jkt.Brt, dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakbar, Kamis (26/1/2023).

Berdasarkan amar putusan tersebut, terdakwa Henry Surya dilepaskan dari segala tuntutan hukum dan dikeluarkan dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung RI.

Tak hanya itu, amar putusan 779/Pid.B/2022/PN Jkt.Brt juga menyampaikan bahwa barang-barang yang telah disita sebagai barang bukti dikembalikan dari mana barang bukti itu didapatkan.

"Barang bukti untuk dikembalikan seluruhnya kepada darimana barang tersebut diatas telah disita. Menyatakan biaya perkara dibebankan kepada Negara," lanjut amar putusan yang tertulis.

Mengenai barang bukti dalam kasus penipuan dan penggelapan di KSP Indosurya, ini meliputi uang, tanah, hingga mobil.

"Ada beberapa barang bukti yang diserahkan oleh penyidik, yaitu uang sejumlah Rp 39 miliar lebih, adapun dalam bentuk dolar sebesar 896 ribu US Dolar. Kemudian ada pula aset tanah yang tersebar di 36 lokasi, ini ada di Bogor, Jakarta, ada di Tangerang juga, kemudian kendaraan roda empat berjumlah 49 unit," Ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Iwan Ginting, dikutip dari YouTube Kompas.com, Jumat (14/10/2022).

Adapun hingga saat ini update nilai aset yang sudah disita oleh jaksa adalah dana sejumlah Rp 2 triliun, dan Rp 400 miliar serta sebanyak 30 unit mobil.

Sebelumnya diberitakan, Henry Surya dituntut pidana penjara 20 tahun denda Rp 200 miliar subsider 1 tahun kurungan.

Tuntutan tersebut dibacakan oleh Jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (4/11/2023).

Syahnan Tanjung, JPU dalam sidang ini meminta agar majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menghukum Henry Surya dengan kurungan 20 tahun penjara.

Selain itu, Jaksa juga meminta agar majelis hakim yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Syafrudin Ainor menghukum mantan pendiri KPS Indosurya Henry Surya dengan denda Rp 200 miliar.

Kemudian Jaksa meminta agar aset KSP Indosurya dan Henry Surya yang saat ini telah disita akan dipulihkan dan dikembalikan kepada korban investasi KSP Indosurya.

Adapun Henry Surya menjadi terdakwa kasus penipuan dan penggelapan KSP Indosurya bersama dua orang lainnya, yakni June Indria dan Suwito Ayub yang kini buron.

Penipuan KSP Indosurya disebut menjadi yang terbesar di Indonesia, dengan nilai kerugian mencapai Rp 106 triliun.

Menurut Kejaksaan Agung (Kejagung), jumlah kerugian itu didapat berdasarkan Hasil Laporan Analisis (HLA) yang dilakukan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dari uang yang dikumpulkan KSP Indosurya dari 23.000 nasabah.

https://megapolitan.kompas.com/read/2023/01/26/09172571/pn-jakbar-putuskan-barang-bukti-ksp-indosurya-dikembalikan-ada-puluhan

Terkini Lainnya

Balita yang Jasadnya Ditemukan di Selokan Matraman Tewas karena Terperosok dan Terbawa Arus

Balita yang Jasadnya Ditemukan di Selokan Matraman Tewas karena Terperosok dan Terbawa Arus

Megapolitan
PDI-P Buka Penjaringan Cagub dan Cawagub Jakarta hingga 20 Mei 2024

PDI-P Buka Penjaringan Cagub dan Cawagub Jakarta hingga 20 Mei 2024

Megapolitan
Kuota Haji Kota Tangsel Capai 1.242 Jemaah, Pemberangkatan Dibagi 2 Gelombang

Kuota Haji Kota Tangsel Capai 1.242 Jemaah, Pemberangkatan Dibagi 2 Gelombang

Megapolitan
Paniknya Mahasiswa di Tangsel, Kontrakan Digeruduk Warga saat Sedang Beribadah

Paniknya Mahasiswa di Tangsel, Kontrakan Digeruduk Warga saat Sedang Beribadah

Megapolitan
Jasad Balita Tersangkut di Selokan Matraman, Orangtua Sempat Lapor Kehilangan

Jasad Balita Tersangkut di Selokan Matraman, Orangtua Sempat Lapor Kehilangan

Megapolitan
Jasad Balita di Matraman Ditemukan Warga Saat Bersihkan Selokan, Ternyata Sudah 3 Hari Hilang

Jasad Balita di Matraman Ditemukan Warga Saat Bersihkan Selokan, Ternyata Sudah 3 Hari Hilang

Megapolitan
Polisi Ungkap Penyebab Mahasiswa di Tangsel Bertikai dengan Warga Saat Beribadah

Polisi Ungkap Penyebab Mahasiswa di Tangsel Bertikai dengan Warga Saat Beribadah

Megapolitan
KPU DKI Pastikan Keamanan Data 618.000 KTP yang Dikumpulkan untuk Syarat Dukung Cagub Independen

KPU DKI Pastikan Keamanan Data 618.000 KTP yang Dikumpulkan untuk Syarat Dukung Cagub Independen

Megapolitan
Ketua RW: Aktivitas Ibadah yang Dilakukan Mahasiswa di Tangsel Sudah Dikeluhkan Warga

Ketua RW: Aktivitas Ibadah yang Dilakukan Mahasiswa di Tangsel Sudah Dikeluhkan Warga

Megapolitan
Pemilik Warteg Kesal, Pria yang Bayar Makanan Sesukanya 'Nyentong' Nasi Sendiri

Pemilik Warteg Kesal, Pria yang Bayar Makanan Sesukanya "Nyentong" Nasi Sendiri

Megapolitan
Hampir Dua Pekan, Preman yang Hancurkan Gerobak Bubur di Jatinegara Masih Buron

Hampir Dua Pekan, Preman yang Hancurkan Gerobak Bubur di Jatinegara Masih Buron

Megapolitan
Warga Bogor yang Rumahnya Ambruk akibat Longsor Bakal Disewakan Tempat Tinggal Sementara

Warga Bogor yang Rumahnya Ambruk akibat Longsor Bakal Disewakan Tempat Tinggal Sementara

Megapolitan
Jelang Kedatangan Jemaah, Asrama Haji Embarkasi Jakarta Mulai Berbenah

Jelang Kedatangan Jemaah, Asrama Haji Embarkasi Jakarta Mulai Berbenah

Megapolitan
KPU DKI Terima 2 Bacagub Independen yang Konsultasi Jelang Pilkada 2024

KPU DKI Terima 2 Bacagub Independen yang Konsultasi Jelang Pilkada 2024

Megapolitan
Kecamatan Grogol Petamburan Tambah Personel PPSU di Sekitar RTH Tubagus Angke

Kecamatan Grogol Petamburan Tambah Personel PPSU di Sekitar RTH Tubagus Angke

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke