Salin Artikel

Jika Hendak Rombak Raperda ERP, Pemprov DKI Disarankan Lakukan Pencabutan

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta disarankan mencabut rancangan peraturan daerah (raperda) soal jalan berbayar elektronik (electronic road pricing/ERP) yang kini sedang dibahas oleh legislatif Jakarta.

Sistem ERP secara umum tercantum dalam Raperda Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik (PL2SE) yang sudah diserahkan ke DPRD. 

Namun belakangan, muncul keinginan Pemprov DKI mengubah isi Raperda itu. Perubahan ini salah satunya diperlukan untuk mengakomodasi permintaan pengendara angkutan online agar digratiskan saat melewati ERP.

Ketua Badan Pembentukan Rancangan Peraturan Daerah (Bapemperda) DRPD DKI Jakarta Pantas Nainggolan menyarankan raperda yang sudah masuk itu ditarik kembali apabila Pemprov DKI hendak mengubah Raperda PL2SE secara menyeluruh.

"Kalau perubahan itu bersifat menyeluruh, mau tidak mau, kami akan sarankan supaya (Raperda PL2SE) ditarik, supaya dikaji secara ulang lagi secara menyeluruh," tegasnya melalui sambungan telepon, Selasa (14/2/2023).

Politisi PDI-P itu menyebut penarikan diperlukan karena Raperda PL2SE satu kesatuan dengan naskah akademiknya.

Naskah akademik, kata Pantas, juga perlu disesuaikan jika hendak mengubah Raperda PL2SE secara menyeluruh.

"Iya, (perlu dicabut) kalau perubahannya (Raperda PL2SE) secara menyeluruh karena kan satu kesatuan dengan naskah akademik dengan raperdanya," tuturnya.

"Kalau itu ada perubahan substantif, saya pikir sebaiknya kajiannya (naskah akademik Raperda PL2SE) pun disempurnakan," lanjut dia.

Sementara itu, menurut Pantas, Pemprov DKI tak perlu mencabut peraturan itu jika perubahan yang hendak dilakukan tidak secara menyeluruh.

Katanya, perubahan secara tak menyeluruh berarti Pemprov DKI hanya mengganti beberapa poin atau memasukkan beberapa poin dalam Raperda PL2SE.

Ia berujar, jika hendak mengganti/memasukkan beberapa poin dalam Raperda PL2SE, Pemprov DKI bisa melakukan hal itu dalam proses penyusunan raperda seperti biasa.

Adapun proses penyusunan raperda seperti biasa dilakukan dalam rapat antara Bapemperda DKI-Pemprov DKI.

"Kami lihat dulu nanti perubahannya apakah hanya parsial tok. Kalau parsial kan bisa saja dalam pembahasan," ucap Pantas.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo sebelumnya menjanjikan agar pengemudi angkutan online tak bayar saat lewat jalan dengan sistem ERP. 

Namun, Syafrin belakangan menyatakan, jajarannya tak akan menarik Raperda yang telah diserahkan ke DPRD. 

Pihaknya hanya akan berkomunikasi dengan legislatif Jakarta berkait penyusunan raperda soal ERP.

"Sekali lagi, itu bukan penarikan. Kami akan komunikasi dengan dewan (DPRD DKI Jakarta) karena kan (proses penyusunan Raperda PL2SE) masih dalam pembahasan di dewan," urainya, Senin (13/2/2023).

Syafrin tak menyatakan secara jelas apa maksud berkomunikasi dengan DPRD DKI Jakarta.

Ia hanya berujar bahwa Dishub DKI akan mengkaji lebih komprehensif isi Raperda PL2SE.

Menurut Syafrin, proses kajian lebih komprehensif bakal melibatkan para pemangku kepentingan.

"Akan dikomunikasikan untuk kami kaji lebih komprehensif dengan melibatkan kembali seluruh stakeholder," tuturnya.

https://megapolitan.kompas.com/read/2023/02/14/14200731/jika-hendak-rombak-raperda-erp-pemprov-dki-disarankan-lakukan-pencabutan

Terkini Lainnya

Polisi Dalami Peran Belasan Saksi Dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP yang Dianiaya Senior

Polisi Dalami Peran Belasan Saksi Dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Kepada Kapolres Jaktim, Warga Klender Keluhkan Aksi Lempar Petasan dan Tawuran

Kepada Kapolres Jaktim, Warga Klender Keluhkan Aksi Lempar Petasan dan Tawuran

Megapolitan
Belasan Taruna Jadi Saksi dalam Prarekonstruksi Kasus Tewasnya Junior STIP

Belasan Taruna Jadi Saksi dalam Prarekonstruksi Kasus Tewasnya Junior STIP

Megapolitan
Polisi Tangkap Lebih dari 1 Orang Terkait Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel

Polisi Tangkap Lebih dari 1 Orang Terkait Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel

Megapolitan
RTH Tubagus Angke Dirapikan, Pedagang Minuman Harap Bisa Tetap Mangkal

RTH Tubagus Angke Dirapikan, Pedagang Minuman Harap Bisa Tetap Mangkal

Megapolitan
Prarekonstruksi Kasus Penganiayaan Taruna STIP Digelar hingga 4 Jam

Prarekonstruksi Kasus Penganiayaan Taruna STIP Digelar hingga 4 Jam

Megapolitan
Masih Bonyok, Maling Motor di Tebet Belum Bisa Diperiksa Polisi

Masih Bonyok, Maling Motor di Tebet Belum Bisa Diperiksa Polisi

Megapolitan
Cegah Prostitusi, RTH Tubagus Angke Kini Dipasangi Lampu Sorot

Cegah Prostitusi, RTH Tubagus Angke Kini Dipasangi Lampu Sorot

Megapolitan
Balita yang Jasadnya Ditemukan di Selokan Matraman Tewas karena Terperosok dan Terbawa Arus

Balita yang Jasadnya Ditemukan di Selokan Matraman Tewas karena Terperosok dan Terbawa Arus

Megapolitan
PDI-P Buka Penjaringan Cagub dan Cawagub Jakarta hingga 20 Mei 2024

PDI-P Buka Penjaringan Cagub dan Cawagub Jakarta hingga 20 Mei 2024

Megapolitan
Kuota Haji Kota Tangsel Capai 1.242 Jemaah, Pemberangkatan Dibagi 2 Gelombang

Kuota Haji Kota Tangsel Capai 1.242 Jemaah, Pemberangkatan Dibagi 2 Gelombang

Megapolitan
Paniknya Mahasiswa di Tangsel, Kontrakan Digeruduk Warga saat Sedang Beribadah

Paniknya Mahasiswa di Tangsel, Kontrakan Digeruduk Warga saat Sedang Beribadah

Megapolitan
Jasad Balita Tersangkut di Selokan Matraman, Orangtua Sempat Lapor Kehilangan

Jasad Balita Tersangkut di Selokan Matraman, Orangtua Sempat Lapor Kehilangan

Megapolitan
Jasad Balita di Matraman Ditemukan Warga Saat Bersihkan Selokan, Ternyata Sudah 3 Hari Hilang

Jasad Balita di Matraman Ditemukan Warga Saat Bersihkan Selokan, Ternyata Sudah 3 Hari Hilang

Megapolitan
Polisi Ungkap Penyebab Mahasiswa di Tangsel Bertikai dengan Warga Saat Beribadah

Polisi Ungkap Penyebab Mahasiswa di Tangsel Bertikai dengan Warga Saat Beribadah

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke