Salin Artikel

Uang Ganti Rugi Lahan GT Jatikarya Tak Kunjung Cair, Ahli Waris: Kami Akan Duduki Lagi Tanah Kami!

Pernyataan itu dilontarkan perwakilan ahli waris bernama Gunun usai ahli waris kembali mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Kota Bekasi.

Mereka datang untuk mencari tahu kapan uang ganti rugi lahan imbas pembangunan GT Jatikarya ruas Tol Cimanggis-Cibitung dicairkan.

"Kami akan duduki kembali tanah kami (GT Jatikarya) saat kepercayaan kami terhadap Ketua PN Kota Bekasi (Surachmat) yang sekarang pudar," kata Gunun kepada awak media, Rabu (15/2/2023).

Aksi blokade GT Jatikarya akan dilakukan apabila Ketua PN Kota Bekasi tak kunjung memberikan kepastian soal pencairan uang yang merupakan hak ahli waris.

Saat ini para ahli waris masih menunggu keterangan dari Ketua PN Kota Bekasi mengenai kapan uang ganti rugi itu akan diserahkan.

Kepada ahli waris, Ketua PN Kota Bekasi menyatakan sedang menyelesaikan permasalahan terkait pencairan uang ganti rugi itu.

"Hasilnya, kami diterima langsung oleh Ketua PN Kota Bekasi. Intinya, ketua pengadilan menjelaskan apa yang beliau sedang kerjakan. Beliau sudah ke Pengadilan Tinggi, sudah ke Mahkamah Agung, dan ada pembahasan bahwa perkara ini sudah inkrah," ujar Gunun.

Sebagai informasi, mereka kembali datang ke PN Kota Bekasi untuk kedua kalinya setelah pada Senin (13/2/2023), para ahli waris gagal menemui Ketua PN Kota Bekasi.

Tuntutan mereka tidak berubah. Mereka hanya ingin uang ganti rugi lahan atas pembangunan GT Jatikarya segera dicairkan.

"Kami datang ke sini ingin menanyakan perkembangan persoalan status tanah kami, yang sampai saat ini, belum dieksekusi (diberikan)," kata Gunun kepada wartawan, Senin lalu.

Dalam pertemuan antara ahli waris dengan Wakil Ketua PN Kota Bekasi Putut Tri Sunarko, mereka dijanjikan bahwa uang ganti rugi lahan segera diserahkan.

Namun, para ahli waris menegaskan bahwa mereka tidak ingin janji manis lagi soal hak yang seharusnya sudah lama diterima.

Ahli waris menduga ada oknum yang menghambat proses pencairan uang ganti rugi lahan mereka.

Sebab, pihak BPN tidak kunjung menerbitkan surat pengantar pencairan ganti rugi.

Padahal, Kementerian PUPR sudah membayar secara sukarela di Pengadilan Negeri Bekasi, sesuai dengan Penetapan Nomor 20/EKS.G/2021/PN.Bks Tanggal 2 Juni 2021 jo Berita Acara Teguran/Aanmaning Tanggal 15 Juni 2021 dan Tanggal 22 Juni 2021.

https://megapolitan.kompas.com/read/2023/02/15/20084401/uang-ganti-rugi-lahan-gt-jatikarya-tak-kunjung-cair-ahli-waris-kami-akan

Terkini Lainnya

Terlibat Jaringan Gembong Narkoba Johan Gregor Hass, 6 WNI Ditangkap

Terlibat Jaringan Gembong Narkoba Johan Gregor Hass, 6 WNI Ditangkap

Megapolitan
Bikin Surat Perjanjian dengan Jakpro, Warga Sepakat Tinggalkan Rusun Kampung Susun Bayam

Bikin Surat Perjanjian dengan Jakpro, Warga Sepakat Tinggalkan Rusun Kampung Susun Bayam

Megapolitan
Siswi SLB Diduga Dicabuli di Sekolah hingga Hamil, Orangtua Cari Keadilan

Siswi SLB Diduga Dicabuli di Sekolah hingga Hamil, Orangtua Cari Keadilan

Megapolitan
Jadwal dan Lokasi Samsat Keliling di Jakarta 22 Mei 2024

Jadwal dan Lokasi Samsat Keliling di Jakarta 22 Mei 2024

Megapolitan
Warga Lihat Ibunda Furqon Ketua Tani Kampung Susun Bayam Hendak Dibawa Paksa Saat Penggerudukan

Warga Lihat Ibunda Furqon Ketua Tani Kampung Susun Bayam Hendak Dibawa Paksa Saat Penggerudukan

Megapolitan
Daftar Lokasi SIM Keliling di Jakarta 22 Mei 2024

Daftar Lokasi SIM Keliling di Jakarta 22 Mei 2024

Megapolitan
Pengemudi Ojol di Marunda Dibegal dan Motor Dibawa Kabur, Polisi Buru Pelaku

Pengemudi Ojol di Marunda Dibegal dan Motor Dibawa Kabur, Polisi Buru Pelaku

Megapolitan
Remaja di Depok Dibacok Gangster, Polisi: Pelaku Salah Sasaran

Remaja di Depok Dibacok Gangster, Polisi: Pelaku Salah Sasaran

Megapolitan
Mau Maju Pilkada Bogor, Sespri Iriana Dinasihati Jokowi Tidak Buru-buru Pilih Partai

Mau Maju Pilkada Bogor, Sespri Iriana Dinasihati Jokowi Tidak Buru-buru Pilih Partai

Megapolitan
Mobil Selebgram Zoe Levana Masuk 'Busway' di Pluit, Kadishub: Bisa Ditilang dan Denda Rp 500.000

Mobil Selebgram Zoe Levana Masuk "Busway" di Pluit, Kadishub: Bisa Ditilang dan Denda Rp 500.000

Megapolitan
Ketika Warga Dipaksa Angkat Kaki dari Kampung Susun Bayam...

Ketika Warga Dipaksa Angkat Kaki dari Kampung Susun Bayam...

Megapolitan
Ibu Rekam Anak Bersetubuh dengan Pacar, Bukti Runtuhnya Benteng Perlindungan oleh Orangtua

Ibu Rekam Anak Bersetubuh dengan Pacar, Bukti Runtuhnya Benteng Perlindungan oleh Orangtua

Megapolitan
Berkas Lengkap, Siskaeee Cs Segera Diadili Terkait Kasus Pembuatan Film Porno

Berkas Lengkap, Siskaeee Cs Segera Diadili Terkait Kasus Pembuatan Film Porno

Megapolitan
Nasib Perempuan di Kemayoran Layani 'Open BO' Berujung Disekap Pelanggan yang Dendam

Nasib Perempuan di Kemayoran Layani "Open BO" Berujung Disekap Pelanggan yang Dendam

Megapolitan
Anak Bunuh Diri Bisa Diantisipasi…

Anak Bunuh Diri Bisa Diantisipasi…

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke