Salin Artikel

Kronologi 2 WN India Selundupkan Narkoba, Sabu Disembunyikan di Turban

Mereka tiba di Terminal 3 Kedatangan Internasional Bandara Soekarno-Hatta menggunakan Thai Airways (TG-433) pada pukul 12.00 WIB, Selasa (20/12/2023).

Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Soekarno-Hatta Gatot Sugeng Wibowo mengatakan, saat TS dan GS tiba, petugas memeriksa barang bawaan milik keduanya.

"Saat diperiksa, TS dan GS awalnya kooperatif dan petugas tidak menemukan pelanggaran pada barang bawaannya," kata Gatot saat konferensi pers di Kantor Bea dan Cukai Tipe C Bandara Soekarno-Hatta, Kamis (23/2/2023).

Namun, ketika petugas melakukan tes urine, ternyata satu di antara mereka positif narkoba.

"Didapati TS positif methamphetamine dan amphetamine, narkotika jenis sabu," jelas Gatot.

Berdasarkan hasil tes urine tersebut, petugas melanjutkan pemeriksaan lebih mendalam terhadap keduanya.

Namun, petugas kesulitan saat memeriksa pakaian dan penutup kepala berupa turban khas warga India yang dikenakan keduanya.

Petugas bahkan berdebat dengan TS dan GS saat memeriksa keduanya.

Setelah perdebatan panjang, akhirnya TS dan GS bersedia melepaskan turban yang dikenakan untuk diperiksa petugas.

"Dari masing-masing turban, petugas mendapati bungkusan berisi serbuk kristal seberat 1.034 gram pada turban TS dan 1.036 gram pada turban GS," jelas Gatot.

Serbuk kristal itu kemudian diuji dengan alat deteksi serta uji laboratorium. Hasilnya, serbuk tersebut adalah narkotika golongan 1 jenis methamphetamine atau sabu.

"Menurut pengakuan pelaku TS dan GS, mereka diminta untuk membawa bungkusan tersebut dari Thailand menuju Indonesia oleh pengendali yang berada di India," tutur Gatot.

Sabu itu awalnya akan diserahkan kepada seseorang di hotel daerah Pasar Baru, Jakarta Pusat, kemudian diedarkan ke Lombok, Nusa Tenggara Barat.

Selain tersangka TS dan GS, petugas gabungan juga menangkap empat tersangka lainnya dalam sindikat yang sama.

Keempat pelaku lain yakni HW (37) WNI asal Deli Serdang, Sumatera Utara, yang berperan sebagai penerima barang pertama, MW (24) asal Riau sebagai penerima barang kedua, serta DK (43) dan DI (33), pasangan suami istri asal Riau yang berperan sebagai pengendali sindikat pengedaran narkotika tersebut.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ancaman pidana maksimal terhadap para pelaku adalah hukuman mati atau penjara seumur hidup.

https://megapolitan.kompas.com/read/2023/02/23/19500811/kronologi-2-wn-india-selundupkan-narkoba-sabu-disembunyikan-di-turban

Terkini Lainnya

Polisi Dalami Peran Belasan Saksi Dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP yang Dianiaya Senior

Polisi Dalami Peran Belasan Saksi Dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Kepada Kapolres Jaktim, Warga Klender Keluhkan Aksi Lempar Petasan dan Tawuran

Kepada Kapolres Jaktim, Warga Klender Keluhkan Aksi Lempar Petasan dan Tawuran

Megapolitan
Belasan Taruna Jadi Saksi dalam Prarekonstruksi Kasus Tewasnya Junior STIP

Belasan Taruna Jadi Saksi dalam Prarekonstruksi Kasus Tewasnya Junior STIP

Megapolitan
Polisi Tangkap Lebih dari 1 Orang Terkait Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel

Polisi Tangkap Lebih dari 1 Orang Terkait Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel

Megapolitan
RTH Tubagus Angke Dirapikan, Pedagang Minuman Harap Bisa Tetap Mangkal

RTH Tubagus Angke Dirapikan, Pedagang Minuman Harap Bisa Tetap Mangkal

Megapolitan
Prarekonstruksi Kasus Penganiayaan Taruna STIP Digelar hingga 4 Jam

Prarekonstruksi Kasus Penganiayaan Taruna STIP Digelar hingga 4 Jam

Megapolitan
Masih Bonyok, Maling Motor di Tebet Belum Bisa Diperiksa Polisi

Masih Bonyok, Maling Motor di Tebet Belum Bisa Diperiksa Polisi

Megapolitan
Cegah Prostitusi, RTH Tubagus Angke Kini Dipasangi Lampu Sorot

Cegah Prostitusi, RTH Tubagus Angke Kini Dipasangi Lampu Sorot

Megapolitan
Balita yang Jasadnya Ditemukan di Selokan Matraman Tewas karena Terperosok dan Terbawa Arus

Balita yang Jasadnya Ditemukan di Selokan Matraman Tewas karena Terperosok dan Terbawa Arus

Megapolitan
PDI-P Buka Penjaringan Cagub dan Cawagub Jakarta hingga 20 Mei 2024

PDI-P Buka Penjaringan Cagub dan Cawagub Jakarta hingga 20 Mei 2024

Megapolitan
Kuota Haji Kota Tangsel Capai 1.242 Jemaah, Pemberangkatan Dibagi 2 Gelombang

Kuota Haji Kota Tangsel Capai 1.242 Jemaah, Pemberangkatan Dibagi 2 Gelombang

Megapolitan
Paniknya Mahasiswa di Tangsel, Kontrakan Digeruduk Warga saat Sedang Beribadah

Paniknya Mahasiswa di Tangsel, Kontrakan Digeruduk Warga saat Sedang Beribadah

Megapolitan
Jasad Balita Tersangkut di Selokan Matraman, Orangtua Sempat Lapor Kehilangan

Jasad Balita Tersangkut di Selokan Matraman, Orangtua Sempat Lapor Kehilangan

Megapolitan
Jasad Balita di Matraman Ditemukan Warga Saat Bersihkan Selokan, Ternyata Sudah 3 Hari Hilang

Jasad Balita di Matraman Ditemukan Warga Saat Bersihkan Selokan, Ternyata Sudah 3 Hari Hilang

Megapolitan
Polisi Ungkap Penyebab Mahasiswa di Tangsel Bertikai dengan Warga Saat Beribadah

Polisi Ungkap Penyebab Mahasiswa di Tangsel Bertikai dengan Warga Saat Beribadah

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke