Aksi penganiayaan itu dilakukan ketika D dalam posisi push up.
"Telah terjadi kekerasan terhadap D dengan cara menendang kepala beberapa kali. Kemudian, (Mario) menginjak kepala beberapa kali dan menendang perut, kemudian memukul kepala ketika korban berada pada posisi push up," kata Ade Ary dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Jumat (24/2/2023).
Aksi penganiayaan tersebut terjadi di dekat rumah teman korban di bilangan Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Ade Ary mengatakan, terdapat dua saksi dalam penganiayaan itu, yakni kekasih Mario berinisial A (15) atau AG dan rekan Mario bernama Shane Lukas (19). Keduanya berada di tempat kejadian perkara (TKP).
Kedua saksi, lanjut Ade Ary, membenarkan adanya aksi penganiayaan itu.
"Kemudian, berdasarkan CCTV yang kami dapat di depan TKP, lalu berdasarkan analisis HP milik tersangka MDS (Mario), kami putar video itu dan kami tanya ke para saksi. Para saksi menyatakan sesuai dengan apa yang video itu tayangkan," lanjut Ade Ary.
Atas peristiwa penganiayaan itu, penyidik telah menetapkan Mario dan Shane Lukas sebagai tersangka.
Mario dijerat dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 ayat 2.
Adapun Shane dijerat Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 KUHP.
https://megapolitan.kompas.com/read/2023/02/24/19572911/mario-injak-dan-tendang-kepala-berkali-kali-saat-korban-dalam-posisi-push