Kedua tersangka, yakni Mario Dandy Satrio (20) dan Shane Lukas (19), terlibat aksi penganiayaan terhadap D yang dilakukan di Kompleks Grand Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Senin (20/2/2023).
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam menjelaskan, Mario menginjak, memukul, dan menendang kepala, serta menendang perut korban.
Sementara Shane merekam aksi penganiayaan yang dilakukan oleh Mario, setelah sebelumnya memprovokasi Mario untuk memberikan D “pelajaran”.
“Semula, MDS (Mario) menghubungi Shane untuk menceritakan soal perlakuan tidak pantas yang dilakukan korban kepada A (pacar Mario),” ujar Ade, Jumat (24/2/2023).
Merespons cerita Mario, Shane kemudian menjawab, 'Gua kalau jadi lu, pukulin saja. Itu parah Den’.
"Percikan api" yang disambar oleh Shane pada akhirnya membulatkan tekad mereka untuk menemui D dan menganiayanya pada 20 Februari 2023.
Peran Shane dalam penganiayaan
Setelah mereka tiba di lokasi, Shane kemudian bertanya kepada Mario mengenai peran apa yang harus dia lakukan saat Mario memberikan D ‘pelajaran’.
"Entar lu videoin saja," jawab Mario. Shane pun meminta ponsel Mario untuk mendokumentasikan penganiayaan yang telah direncanakan.
Setelah menemui korban di depan rumah teman D yang berinisial R, Mario kemudian memaksa korban untuk push up sebanyak 50 kali.
Namun, karena korban tidak bisa menyanggupi itu, Mario lantas meminta D untuk melakukan 'sikap tobat'.
Mario bahkan meminta Shane mencontohkan sikap tersebut.
Namun, D lagi-lagi tidak bisa melakukannya. Mario akhirnya naik darah lalu menendang dan memukul area vital korban berkali-kali hingga korban terkapar.
Akibat penganiayaan tersebut, korban dilaporkan mengalami pembengkakan otak hingga koma.
Menangis sesenggukan
Meski sebelumnya lantang dalam memprovokasi Mario untuk memberikan “pelajaran” kepada D, Shane hanya tertunduk saat dihadirkan dalam perilisan dirinya sebagai tersangka di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (24/2/2023).
Shane yang mengenakan baju tahanan berwarna oranye nomor 22, tak sekalipun menoleh kepada pewarta yang meliput jalannya jumpa pers.
"Bang Jago lihat ke sini Bang Jago, masuk TV nih," seru pewarta yang hadir dalam jumpa pers.
Tak disangka, Shane Lukas malah mengeluarkan air mata lalu menangis sesenggukan.
Menyadari bahwa Shane Lukas menangis, penyidik kemudian membawanya masuk ke dalam ruangan penyidik.
Meski demikian, hal itu tidak menghalangi jalannya konferensi pers. Meski Shane Lukas tidak ada di tempat itu, konferensi pers tetap berlanjut
Ade mengatakan, penetapan Shane menjadi tersangka dilakukan setelah polisi mengumpulkan fakta-fakta, barang bukti, alat bukti, pendalaman pemeriksaan saksi-saksi secara intensif, berkesinambungan, dan berlandaskan SOP yang berlaku dalam proses penyidikan pidana.
Barik Mario Dandy Satrio maupun Shane Lukas dijerat dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 KUHP.
(Penulis: Dzaky Nurcahyo | Editor Nursita Sari)
https://megapolitan.kompas.com/read/2023/02/25/06521821/fakta-shane-lukas-provokasi-mario-lakukan-penganiayaan-menangis