Teddy menceritakan hal itu saat menjadi saksi mahkota dalam sidang dengan terdakwa AKBP Dody Prawiranegara dan Linda Pujiastuti di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Rabu (1/3/2023).
Teddy berujar, penangkapannya bermula saat eks Kapolres Bukittinggi AKBP Dody ditangkap dalam kasus peredaran sabu pada 12 Oktober 2022.
"Saya diberikan informasi dari kawan saya yang bertugas di Badan Intelijen Negara (BIN), menginformasikan bahwa anak buah saya ditangkap karena narkoba, mantan Kapolres Bukittinggi," ujar Teddy dalam persidangan.
Teddy tak menjelaskan secara terperinci siapa kawan di BIN yang dimaksud.
Ia juga tidak menjelaskan latar belakang instansi kawannya tersebut. Setelah itu, kawan Teddy di BIN memberi informasi lagi bahwa Teddy disebut-sebut bakal terjerat kasus itu.
"Kemudian informasi tersebut berkembang. Katanya mengait kepada saya," ucap Teddy.
Setelah mendapatkan informasi itu, mantan Kapolda Sumatera Barat bertemu dengan beberapa pihak, mulai dari istri AKBP Dody, Kepala Polri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, hingga penyidik dari Biro Pengamanan Internal (Paminal) Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri dan Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya.
Teddy menemui Kapolri
Teddy menjelaskan, usai menjalani tindakan medis di rumah sakit, dia langsung menuju ke kantor Kapolri pada 13 Oktober 2022. Hal ini dilakukannya sebelum ditetapkan sebagai tersangka peredaran sabu.
"Saya diizinkan pulang dari rumah sakit jam 15.00 WIB, kemudian saya langsung menuju kantor Kapolri, saya menghadap beliau akan menjelaskan peristiwa ini," papar Teddy.
Namun, Teddy justru diperintahkan Listyo untuk menghadap ke Divisi Propam Polri.
Pasalnya, Listyo mengaku tak ingin kecolongan lagi seperti kasus Ferdy Sambo, yang merekayasa pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat menjadi tembak-menembak.
"Lalu beliau mengatakan, 'Dinda dimintai keterangan dahulu oleh Propam. Saya tidak ingin kejadian seperti Sambo. Saya diberikan informasi yang salah, lalu jadi enggak karu-karuan'," kata Teddy menirukan ucapan Listyo.
Atas perintah tersebut, Teddy pun mendatangi kantor Kepala Divisi Propam dan diarahkan ke Biro Paminal.
"Dan di situ saya akan dimintai klarifikasi keterangan. Namun, sebelumnya saya diambil darah, urine, dan rambut," urai Teddy.
Usai diambil sampel darah, urine, serta rambut, Teddy pun diperiksa oleh Biro Paminal Divisi Propam Polri.
Keesokan harinya, yakni 14 Oktober 2022, perkara yang menjeratnya diambil alih penyidik dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya.
"Di situ saya langsung ditetapkan sebagai tersangka dan dinyatakan ditangkap," sebut Teddy.
Protes Teddy pada penyidik
Fakta lain juga terungkap dalam persidangan tersebut. Teddy Minahasa rupanya sempat protes saat ditetapkan sebagai tersangka peredaran sabu oleh penyidik Polda Metro Jaya.
Pasalnya, lanjut dia, penetapan tersangka itu hanya berdasarkan keterangan empat saksi, yakni Dody Prawiranegara, Linda Pujiastuti, Kompol Kasranto, dan Syamsul Ma'arif.
"Saya menyatakan keberatan karena saya ingin klarifikasi dahulu, saya juga mengingatkan kepada penyidik bahwa prosedur penyidikan itu tidak ujug-ujug orang dinyatakan sebagai tersangka," jelas Teddy.
Teddy meyakini bahwa pemeriksaannya yang semula sebagai saksi tidak tuntas. Pada 14 Oktober 2022, Polda Metro Jaya tiba-tiba merilis namanya terlibat dalam peredaran sabu.
"Agak siangan saya juga dirilis dinyatakan positif narkoba," ungkap Teddy.
Oleh karenanya, Teddy merasa dibunuh karakternya. Teddy juga berpandangan bahwa dia menjadi tersangka hanya didasari alat bukti percakapan.
"Di mana satu alat bukti lain oleh penyidik dikatakan adalah hasil percakapan, atau alat bukti percakapan," papar Teddy.
"Namun, kami pelajari dalam berkas perkara alat bukti percakapan berupa handphone dari empat tersangka itu baru disita penyidik tanggal 12 (Oktober 2022) dan hasilnya tanggal 14," sambung dia.
Artinya, Teddy berujar, percakapan itu belum mempunyai nilai sebagai alat bukti.
"Saya dijadikan tersangka hanya berdasarkan keterangan empat dari saksi yang juga tersangka dalam kasus itu," jelas Teddy.
Menurut jaksa dalam dakwaannya, Teddy terbukti bekerja sama dengan AKBP Dody Prawiranegara, Syamsul Maarif, dan Linda Pujiastuti (Anita) untuk menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara penyebaran narkotika.
Narkotika yang dijual itu merupakan hasil penyelundupan barang sitaan seberat lebih dari 5 kilogram.
Dalam persidangan terungkap bahwa Teddy meminta AKBP Dody mengambil sabu itu lalu menggantinya dengan tawas.
Awalnya, Dody sempat menolak. Namun, pada akhirnya Dody menyanggupi permintaan Teddy.
Dody kemudian memberikan sabu tersebut kepada Linda. Setelah itu, Linda menyerahkan sabu tersebut kepada Kasranto untuk kemudian dijual kepada bandar narkoba.
Total, ada 11 orang yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba ini, termasuk Teddy Minahasa.
Sementara itu, 10 orang lainnya adalah Hendra, Aril Firmansyah, Aipda Achmad Darmawan, Mai Siska, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pujiastuti, Syamsul Ma'arif, Muhamad Nasir, dan AKBP Dody Prawiranegara.
Teddy dan para terdakwa lainnya didakwa melanggar Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
https://megapolitan.kompas.com/read/2023/03/02/06495911/teddy-minahasa-ceritakan-kronologi-penangkapannya-dapat-info-dari-intel
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.