Penarikan paksa itu terjadi di wilayah Tanah Merah, Rawa Sengon, Kelurahan Rawa Badak Selatan, Kecamatan Koja, Jakarta Utara, pada 15 September 2022.
Salah satu debt collector pun telah ditangkap pada Kamis (2/3/2023) dini hari berdasarkan laporan yang dibuat oleh korban bernama Alwi (25).
Kasat Reskrim Polres Jakarta Utara AKBP Iverson Manossoh mengatakan, pada saat kejadian, Alwi yang sedang memarkirkan sepeda motor secara tiba-tiba dihampiri oleh kelompok yang mengaku sebagai debt collector.
Beberapa orang dari debt collector tersebut langsung mengecek nomor polisi serta mesin dan rangka dari sepeda motor Alwi.
"Saat itu, pelapor sempat mengambil atau mengantongi kunci motor tersebut, namun para terlapor mendesak dan memaksa untuk menyerahkan sepeda motor," ucap Iver saat dikonfirmasi, Kamis (2/3/2023).
Iver mengatakan, Alwi sempat menolak dengan alasan sepeda motor tersebut bukan miliknya dan ia hanya meminjam.
Namun, beberapa orang yang mengaku debt collector tersebut mendorong Alwi dengan keras hingga terpojok dan tidak bisa berbuat apa-apa.
"Lalu pelaku menyerahkan selembar surat berita acara serah terima motor yang telah ditandatangani oleh pelaku satu, namun korban tidak mau menandatangani surat tersebut," kata Iver.
"Para pelaku tetap membawa secara paksa sepeda motor yang tidak terkunci stang dengan cara didorong dengan menggunakan kaki yang menurut para pelaku akan dibawa ke gudang milik para collector," tambahnya.
Setelahnya, Alwi menelepon saksi satu, AW, yang merupakan suami pemilik kendaraan tersebut. Alwi menginformasikan bahwa sepeda motornya ditarik oleh debt collector.
Keesokan harinya, Alwi dan AW menyambangi pihak FIF selaku leasing pembiayaan kredit untuk menanyakan terkait penarikan motornya.
Namun pihak FIF menegaskan, tidak pernah memerintahkan penarikan sepeda motor tersebut.
"FIF menyatakan bahwa berita acara serah terima kendaraan yang diserahkan oleh para pelaku kepada korban tersebut bukan dokumen milik mereka dan tidak pernah dikeluarkan oleh pihak FIF," tutur Iver.
Oleh karena itu, para pelaku diduga membuat surat tugas palsu untuk menarik dan mencuri sepeda motor tersebut.
Salah satu pelaku yakni Stanislaus Biron (27) yang saat ini telah ditangkap, dan tiga lainnya masih buron.
Polisi menjerat para pelaku dengan Pasal 365, Pasal 363, Pasal 368, dan atau Pasal 335 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
https://megapolitan.kompas.com/read/2023/03/02/16272021/tarik-paksa-motor-debitur-4-debt-collector-di-jakarta-utara-diduga