JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menggeledah rumah Dito Mahendra yang terletak di bilangan Senopati, Jakarta Selatan.
Pantauan Kompas.com di lokasi, terdapat tujuh penyidik KPK yang melakukan penggeledahan rumah di Jalan Erlangga V Nomor 20, RT 05 RW 03, Selong, Kebayoran Baru tersebut.
Selama enam jam penggeledahan, penyidik membawa beberapa barang bukti yang ditaruh dalam sejumlah koper.
Penyidik KPK mulai melakukan penggeledahan sekira pukul 16.00 WIB. Kemudian, penyidik baru selesai mengumpulkan barang bukti sekira pukul 22.00 WIB.
"Penyidikan dimulai kurang lebih sekitar habis Ashar," kata seorang petugas polisi yang berjaga di pintu gerbang.
Pantauan Kompas.com, satu barang bukti ditaruh dalam sebuah koper berukuran besar berwarna hitam. Kemudian, sisanya ditaruh dalam koper berwarna silver dengan ukuran lebih kecil.
Seluruh koper dibawa dalam satu mobil sekaligus, yakni Toyota Innova dengan nomor polisi B 1779 SRS.
Usai melakukan penggeledahan, tidak ada satu pun penyidik yang bersedia berbicara soal agenda yang dilakukan di rumah Dito.
Seluruh penyidik langsung pergi dengan menumpangi tiga kendaraan roda empat yang terparkir di depan rumah Dito.
Sebagai informasi, Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengonfirmasi adanya upaya paksa penggeledahan di rumah Dito.
Ali Fikri turut membenarkan penggeledahan rumah Dito dilakukan terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi.
“Betul ada penggeledahan rumah (Dito) di Jakarta,” kata Ali kepada Kompas.com
Sebelumnya, Dito telah dipanggil penyidik KPK hingga lebih dari tiga kali untuk dimintai keterangan mengenai dugaan TPPU Nurhadi.
Pada 6 Februari, Dito memenuhi panggilan penyidik. Ia pun dicecar terkait dugaan aliran dana dan pembelian barang bernilai ekonomis oleh Nurhadi.
“Diduga (bersumber) dari pengurusan perkara di MA,” ujar Ali.
Usai menjalani pemeriksaan, Dito enggan menjawab pertanyaan wartawan, termasuk apakah dia menerima transfer sejumlah uang dari Nurhadi.
Saat itu, Dito dikawal sejumlah orang yang mengenakan pakaian serupa. Mereka mendampingi Dito dan bertindak seakan menjaganya dari wartawan sepanjang berjalan keluar dari gedung KPK.
Diberitakan sebelumnya, Nurhadi merupakan terpidana kasus suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).
Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono dinyatakan terbukti menerima suap dari dari Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) 2014-2016 Hiendra Soenjoto terkait kepengurusan dua perkara Hiendra.
Selain itu, Nurhadi dan Rezky terbukti menerima gratifikasi Rp 13,787 miliar dari sejumlah pihak yang berperkara di tingkat pertama, banding, kasasi hingga peninjauan kembali (PK).
Nurhadi kemudian dijebloskan ke lembaga pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
KPK lantas mengembangkan kasus ini dan mengusut dugaan TPPU. Sejumlah anggota keluarga Nurhadi diperiksa sebagai saksi.
Pada 13 Juli 2022, KPK juga memeriksa Wakil Bupati Blitar, Rahmat Santoso untuk dimintai keterangan terkait perkara ini. Ia juga diketahui sebagai adik ipar Nurhadi.
https://megapolitan.kompas.com/read/2023/03/13/22341111/kpk-bawa-2-koper-usai-geledah-rumah-dito-mahendra-selama-6-jam
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.