JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa sempat menghubungi istri AKBP Dody Prawiranegara, Rakhma Darma Putri.
Teddy bertemu Rakhma, usai Dody ditangkap berkait kasus peredaran sabu. Fakta ini diungkapkan Rakhma saat duduk sebagai saksi meringankan Dody di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Rabu (15/3/2023).
Rakhma mengaku kala itu dia dihubungi istri Teddy, Merthy Kushandayani untuk menyambangi kediamannya.
"Sebelumnya Pak Teddy menyampaikan ada yang dikatakan seperti ini 'kenapa Dody harus menyebut nama saya' itu yang membuat Pak TM kesal," ujar Rakhma dalam persidangan.
"(Kata Teddy) 'harusnya kalau Dody tidak menyebut nama saya, saya bisa bantu untuk Dody keluar. Kalau dua-duanya masuk (penjara) siapa yang bisa nolong?' Itu yang disampaikan Pak TM," sambung dia.
Rakhma mengaku, pertama kali mengetahui suaminya ditangkap penyidik Polda Metro Jaya dari percakapannya dengan Teddy Minahasa.
Ketika berada di kediaman Teddy, Rakhma juga ditanya beberapa hal termasuk soal rekan yang dekat dengan suaminya.
"Pak TM langsung bertanya 'Dody dengan senior, junior yang paling dekat siapa? Yang akrab'. (Dijawab) 'kalau akrab enggak ada, semuanya biasa saja semua dekat'," ucap Rakhma menirukan percakapannya dengan Teddy.
Kepada Rakhma, Teddy juga mengaku memerintahkan Dody untuk menyisihkan barang bukti sabu seberat 5 kilogram untuk menjebak terdakwa lain, Linda Pujiastuti. Sebab, kata Teddy, Linda telah menipunya sebanyak dua kali.
"'Sekarang saya mau menjebak dia (Linda), nanti sabu itu dikirim Dody ke Linda. Setelah sampai ke tangan Linda, Dody juga yang menangkap Linda'. Itu pernyataan beliau (Teddy Minahasa)," papar Rakhma.
Terdakwa kasus peredaran sabu itu pun menanyakan, apakah Dody pernah bercerita kepada Rakhma. Namun, Teddy tidak menyebut cerita apa yang dimaksudkan.
Sebagai informasi, Teddy dan Dody saling lempar tuduhan dalam pusaran kasus narkoba yang menjerat keduanya. Teddy menyatakan tidak terlibat dalam kasus peredaran narkoba, sedangkan Dody mengaku menyisihkan barang bukti sabu untuk dijual atas perintah Teddy.
Menurut jaksa dalam dakwaannya, Teddy terbukti bekerja sama dengan AKBP Dody Prawiranegara, Syamsul Maarif, dan Linda Pujiastuti (Anita) untuk menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara penyebaran narkotika.
Narkotika yang dijual itu merupakan hasil penyelundupan barang sitaan seberat lebih dari 5 kilogram.
Dalam persidangan terungkap bahwa Teddy meminta AKBP Dody mengambil sabu itu lalu menggantinya dengan tawas.
Awalnya, Dody sempat menolak. Namun, pada akhirnya Dody menyanggupi permintaan Teddy.
Dody kemudian memberikan sabu tersebut kepada Linda. Setelah itu, Linda menyerahkan sabu tersebut kepada Kasranto untuk kemudian dijual kepada bandar narkoba.
Total, ada 11 orang yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba ini, termasuk Teddy Minahasa.
Sementara itu, 10 orang lainnya adalah Hendra, Aril Firmansyah, Aipda Achmad Darmawan, Mai Siska, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pujiastuti, Syamsul Ma'arif, Muhamad Nasir, dan AKBP Dody Prawiranegara.
Teddy dan para terdakwa lainnya didakwa melanggar Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
https://megapolitan.kompas.com/read/2023/03/15/15140351/teddy-minahasa-ke-istri-akbp-dody-kalau-dua-duanya-masuk-penjara-siapa