JAKARTA, KOMPAS.com - Linda Pujiastuti alias Anita tidak mengetahui kontaknya dilabeli dengan "Anita Cepu" di ponsel milik Irjen Teddy Minahasa. Padahal, Linda pernah menyebut memiliki hubungan yang dekat dengan mantan Kapolda Sumatera Barat tersebut.
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (15/3/2023) majelis hakim mulanya bertanya berkait dengan predikat "cepu" yang disematkan oleh Teddy Minahasa.
"Saudara tahu sebelumnya?" tanya Hakim.
Mendengar pertanyaan itu, Linda lantas menjawab tidak tahu.
Terdakwa kasus peredaran sabu ini menyatakan, baru mengetahui kontaknya disimpan dengan nama Anita Cepu dari Syamsul Ma'arif yang diketahuinya sebagai AKBP Dody Prawiranegara.
"Saya enggak pernah buka handphone Pak Teddy. Begitu saya tahu dari Dody, (katanya) 'ini Mbak saya ditelpon pak Teddy di itunya (kontak) Anita Cepu'," ucap Linda.
Majelis hakim kembali mengajukan pertanyaan, kali ini soal apakah Linda mengetahui istilah cepu.
"Mungkin karena saya suka berikan informasi dipikirnya Pak Teddy, disimpannya saya jadi Cepu," jawab Linda.
Linda juga mengatakan, biasanya dia lebih sering dipanggil sebagai agent. Sebab, dirinya banyak membantu polisi untuk mengungkap kasus peredaran narkoba.
Selain soal istilah cepu, majelis hakim turut mempertanyakan perintah Teddy Minahasa kepada Linda mencari pembeli sabu melalui kode "cari lawan" di percakapan WhatsApp.
Linda mengaku sudah memahami kode tersebut.
"Waktu 2019 saya dengan Pak Teddy pernah pergi ke Laut Cina untuk penangkapan sabu 2 ton. Di situ Pak Teddy kalau kami ada hasil untuk menyisihkan yang 100 kilogram," terang Linda.
"Begitu Pak Teddy WA (WhatsApp), saya sudah tahu bahwa yang dia maksud begitu sabu. Karena dengan saya kan tidak berhasil (menyisihkan)," lanjut dia.
Linda merupakan rekan Teddy Minahasa dalam perkara peredaran sabu. Linda meminta eks Kapolsek Kalibaru Kompol Kasranto untuk menjual sabu hasil penilapan Teddy.
Sabu seberat 1 kilogram akhirnya terjual pada bandar narkoba Kampung Bahari, Jakarta Utara, Alex Bonpis.
Menurut jaksa dalam dakwaannya, Teddy bekerja sama dengan AKBP Dody Prawiranegara, Syamsul Maarif, dan Linda Pujiastuti (Anita) untuk menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara penyebaran narkotika.
Narkotika yang dijual itu merupakan hasil penyelundupan barang sitaan seberat lebih dari 5 kilogram.
Dalam persidangan terungkap bahwa Teddy meminta AKBP Dody mengambil sabu itu lalu menggantinya dengan tawas.
Awalnya, Dody sempat menolak. Namun, pada akhirnya Dody menyanggupi permintaan Teddy.
Dody kemudian memberikan sabu tersebut kepada Linda. Setelah itu, Linda menyerahkan sabu tersebut kepada Kasranto untuk kemudian dijual kepada bandar narkoba.
Total, ada 11 orang yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba ini, termasuk Teddy Minahasa.
Sementara itu, 10 orang lainnya adalah Hendra, Aril Firmansyah, Aipda Achmad Darmawan, Mai Siska, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pujiastuti, Syamsul Ma'arif, Muhamad Nasir, dan AKBP Dody Prawiranegara.
Teddy dan para terdakwa lainnya didakwa melanggar Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
https://megapolitan.kompas.com/read/2023/03/15/20381231/dekat-dengan-teddy-minahasa-linda-pujiastuti-tak-tahu-namanya-dilabeli