Dolfie menyatakan bahwa Mario tidak pernah mencemarkan nama baik Amanda sedikit pun.
"Laporannya sangat tidak tepat. Kami hanya menyampaikan keterangan yang ada dalam berita acara pemeriksaan (BAP) klien kami. Memang adanya seperti itu, apa yang kami cemarkan," kata Dolfie saat dikonfirmasi via sambungan telepon, Kamis (16/3/2023).
Oleh karena itu, Dolfie menilai, laporan yang dibuat Amanda seperti mengada-ngada.
Namun, Dolfie tidak berkeberatan atas laporan yang ditujukan kepada kliennya. Ia mengungkapkan, hal itu adalah hak setiap orang dan pihaknya siap menghadapi proses hukum tersebut.
"Enggak ada masalah, ini kan proses hukum. Jadi kami siap menghadapi laporan ini," imbuh dia.
Diberitakan sebelumnya, Amanda melaporkan Mario, Shane Lukas (19), dan AG (15) ke Polda Metro Jaya.
Perempuan yang disebut-sebut sebagai pembisik Mario Dandy hingga berujung penganiayaan terhadap D (17) itu melaporkan dugaan kasus pencemaran nama baik dan fitnah.
"Kedatangan hari ini (memberitahukan bahwa) kami sudah membuat laporan pada 14 Maret 2023," ujar kuasa hukum Amanda, Enita Edyalaksmita, kepada wartawan, Kamis.
Laporan itu teregistrasi dengan nomor LP / B / 1376 / III / SPKT / POLDA METRO JAYA tertanggal 14 Maret 2023 dan ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
Enita menyebutkan bahwa terlapor adalah tersangka dan pelaku penganiayaan D, yakni Mario, Shane, dan AG.
Ketiganya dilaporkan dengan Pasal 310 dan atau Pasal 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) atas dugaan pencemaran nama baik dan fitnah terhadap Amanda.
"Sehingga, saat ini kami menunggu panggilan terhadap Amanda untuk di-BAP, memberikan keterangan," kata Enita.
https://megapolitan.kompas.com/read/2023/03/16/18303451/mario-dandy-dilaporkan-kuasa-hukum-bantah-kliennya-cemarkan-nama-baik