“Untuk anak yang berkonflik dengan hukum yakni AG (15), sore ini (berkas perkara) sudah P21 oleh pihak Kejaksaan,” kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi, Senin (20/3/2023), dilansir dari Antara.
Hengki mengatakan, setelah berkas perkara AG lengkap, maka selanjutnya penyidik akan melakukan tahap dua, yakni pelimpahan pelaku beserta barang bukti ke Kejaksaan.
"Rencananya, pihak penyidik akan melakukan proses pelimpahan tahap 2 ke Kejaksaan besok (hari ini)." jelas Hengki.
Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta Ade Sofyan membenarkan perihal pelimpahan tahap 2 tersebut di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
“Betul hari ini (kemarin) sudah P21. Tahap 2 rencananya dilaksanakan besok (hari ini) di Kejari Jakarta Selatan,” ucapnya saat dihubungi di Jakarta, Senin.
Sebagai informasi, Mario Dandy Satrio (20), anak eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI, Rafael Alun Trisambodo, menganiaya korban D pada 20 Februari 2023 di Kompleks Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Mario marah karena mendengar kabar dari saksi berinisial APA yang menyebut AG (15) kekasihnya mendapat perlakuan tidak baik dari korban. Mario lalu menceritakan hal itu kepada temannya, Shane Lukas (19).
Kemudian, Shane memprovokasi Mario sehingga Mario menganiaya korban sampai koma. Shane juga merekam penganiayaan yang dilakukan Mario.
Kini, Shane dan Mario sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di ruang tahanan Mapolda Metro Jaya.
Sementara AG yang dilabeli sebagai pelaku atau anak berkonflik dengan hukum karena masih berstatus di bawah umur, ditahan di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial.
Ketiganya diduga kuat telah melakukan tindak pidana penganiayaan berat yang direncanakan.
https://megapolitan.kompas.com/read/2023/03/21/10422711/berkas-perkara-dinyatakan-lengkap-hari-ini-ag-dilimpahkan-ke-kejaksaan