JAKARTA, KOMPAS.com - Seorang wanita bernama Kamrah (38) tega melempar bayinya yang masih berusia sepuluh bulan ke kali yang berada di Kabupaten Tangerang.
Kepala Kepolisian Resor Kota (Kapolresta) Tangerang Komisaris Besar Sigit Dany Setiyono mengatakan, Kamrah merasa tertekan dan lelah karena sang anak yang bernama M Al-ikhsan itu terus menangis selama beberapa hari.
Kamrah merasa lelah karena pekerjaan rumah tangga dan faktor ekonomi. Kamrah sudah beberapa hari juga tak bisa menghubungi suaminya yang bekerja di Jakarta.
"Berdasarkan keterangan yang bersangkutan, motif tindakan itu adalah karena anak terus menangis selama beberapa hari," kata Sigit dilansir dari TribunJakarta.com, Minggu (9/4/2023).
Menurut Sigit, Kamrah melempar bayinya ke kali dengan sadar dan sengaja. Jasad bayi tersebut ditemukan tewas mengambang di Kali Kandang Gede, Desa Bakung, Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang, Rabu (5/6/2023).
Berdasarkan penuturan tersangka, Sigit berujar, anaknya itu terus menangis sejak Jumat (31/3/2023) hingga Senin (3/4/2023) tanpa sebab yang jelas.
"Karena hal itu, tersangka menjadi jengkel dan marah, lalu mengaku mendapat bisikan untuk membuang anaknya ke kali," tutur Sigit.
Bayi laki-laki itu merupakan anak dari pasangan suami istri yakni Edi dan Kamrah. Mereka tinggal di Kampung Susukan, Desa Pasir, Kecamatan Kronjo.
Kamrah membuang darah dagingnya itu ke kali pada Senin (3/4/2023) sekitar pukul 14.00 WIB. Ia berjalan kaki dari rumahnya menuju lokasi pembuangan yang berjarak satu kilometer sambil menggendong korban.
Sesampainya di kali, Kamrah langsung membuang anaknya. Ia sempat tersadar lalu berusaha menolong, namun upayanya gagal.
"Karena air semakin dalam dan anak semakin menjauh, tersangka mengurungkan niat menolong," ungkap Sigit.
Menurut Sigit, tersangka juga telah menjalani pemeriksaan atau asesment psikologis untuk memastikan kondisi kejiwaan tersangka.
"Berdasarkan pemeriksaan psikologi yang bersangkutan, dinyatakan yang bersangkutan sehat secara psikologis dan dapat menjawab pertanyaan," ucap Sigit.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 80 ayat (3) Undang-undang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 338 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
https://megapolitan.kompas.com/read/2023/04/09/10445911/kesal-bayinya-terus-menangis-dan-suami-hilang-kontak-seorang-ibu-di