Salin Artikel

Ditanya Soal Persiapan Sidang Vonis, Teddy Minahasa: Enggak Boleh Dibuka

Momen ini terjadi usai sidang pembacaan duplik kasus peredaran sabu yang menjeratnya pada Jumat (28/4/2023) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat.

Mulanya, setelah majelis hakim menutup persidangan, Teddy bergegas menghampiri tim penasihat hukumnya. Dia terlihat menyalami Hotman Paris Hutapea, disusul anggota penasihat hukum lainnya.

Setelah bersalaman dengan tim penasihat hukumnya, Teddy berjalan ke kursi terdakwa yang sempat dia duduki. Teddy menjawab pertanyaan yang dilontarkan awak media soal persiapannya untuk sidang vonis nanti.

"Pak Teddy persiapan sidang vonis bagaimana?" ujar salah satu awak media.

Dengan santai, Teddy mengambil microphone dan berseloroh.

"Enggak boleh (diungkapkan)," kata teddy kepada awak media.

Dia lalu menaruh kembali microphone yang digunakannya.

Sambil berjalan menuju ke luar area persidangan, Teddy menunjuk salah satu jaksa sambil mengisyaratkan dirinya sudah diminta untuk keluar dari ruang sidang.

Jenderal bintang dua itu kemudian menghampiri jaksa penuntut umum dan menyalami mereka. Setelahnya, Teddy Minahasa berjalan keluar dari ruang Mudjono, pasca persidangan ditutup.

Adapun Hakim Ketua Jon Sarman Saragih dalam sidang duplik menyatakan pemeriksaan perkara yang menjerat Teddy ditutup.

"Pemeriksaan perkara ini dinyatakan ditutup, selanjutnya untuk pembacaan putusan persidangan sekali lagi yang terakhir pada hari Selasa tanggal 9 Mei 2023 jam 09.00 WIB," ujar Hakim Jon dalam persidangan.

Selama menunggu vonis hakim, Teddy dinyatakan tetap berada dalam tahanan Polda Metro Jaya. Sebelum menutup sidang, Jon sempat menanyakan apakah ada hal yang ingin disampaikan JPU.

"Untuk jadwal tersebut ada yang ingin disampaikan penuntut umum?" tanya Jon.

"Tidak ada Yang Mulia, cukup," jawab jaksa.

Sementara itu, JPU menyatakan Teddy Minahasa bersalah melakukan tindak pidana yakni turut serta melakukan, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari 5 gram.

Teddy dituntut hukuman mati atas perbuatannya dalam pusaran narkoba. Teddy dinilai bersalah sebagaimana diatur dalam Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Menurut jaksa dalam dakwaannya, Teddy terbukti bekerja sama dengan AKBP Dody Prawiranegara, Syamsul Maarif, dan Linda Pujiastuti (Anita) untuk menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara penyebaran narkotika.

Narkotika yang dijual itu merupakan hasil penyelundupan barang sitaan seberat lebih dari 5 kilogram.

Dalam persidangan terungkap bahwa Teddy meminta AKBP Dody mengambil sabu itu lalu menggantinya dengan tawas.

Awalnya, Dody sempat menolak. Namun, pada akhirnya Dody menyanggupi permintaan Teddy.

Dody kemudian memberikan sabu tersebut kepada Linda. Setelah itu, Linda menyerahkan sabu tersebut kepada Kasranto untuk kemudian dijual kepada bandar narkoba.

Total ada 11 orang yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba ini, termasuk Teddy Minahasa.

Sementara itu, 10 orang lainnya adalah Hendra, Aril Firmansyah, Aipda Achmad Darmawan, Mai Siska, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pujiastuti, Syamsul Ma'arif, Muhamad Nasir, dan AKBP Dody Prawiranegara.

https://megapolitan.kompas.com/read/2023/04/28/19435381/ditanya-soal-persiapan-sidang-vonis-teddy-minahasa-enggak-boleh-dibuka

Terkini Lainnya

Polisi Telusuri Kemungkinan Adanya Unsur Kelalaian dalam Kasus Keracunan Massal di Bogor

Polisi Telusuri Kemungkinan Adanya Unsur Kelalaian dalam Kasus Keracunan Massal di Bogor

Megapolitan
Trotoar di Pulogadung Jadi Tempat Parkir dan Jualan PKL, Pejalan Kaki Susah Lewat

Trotoar di Pulogadung Jadi Tempat Parkir dan Jualan PKL, Pejalan Kaki Susah Lewat

Megapolitan
Bahayanya Trotoar di Pulogadung, Banyak yang 'Berlubang' hingga Minim Penerangan

Bahayanya Trotoar di Pulogadung, Banyak yang "Berlubang" hingga Minim Penerangan

Megapolitan
Pencairan Kartu Lansia Jakarta Telat, Dinsos: Masih Tahap Administrasi

Pencairan Kartu Lansia Jakarta Telat, Dinsos: Masih Tahap Administrasi

Megapolitan
Polisi Koordinasi ke Kominfo untuk 'Takedown' Video Ibu Cabuli Anak yang Viral di Medsos

Polisi Koordinasi ke Kominfo untuk "Takedown" Video Ibu Cabuli Anak yang Viral di Medsos

Megapolitan
Polisi Periksa Ponsel Ibu yang Cabuli Anaknya, Cek Kebenaran Ada Perintah Bikin Video Asusila

Polisi Periksa Ponsel Ibu yang Cabuli Anaknya, Cek Kebenaran Ada Perintah Bikin Video Asusila

Megapolitan
Soal Spanduk Dukungan Anies Maju Pilkada Jakarta, Warga: Tak Etis, Belum Masa Kampanye

Soal Spanduk Dukungan Anies Maju Pilkada Jakarta, Warga: Tak Etis, Belum Masa Kampanye

Megapolitan
5 Saksi Turut Keracunan Massal di Bogor, Polisi Sempat Terkendala Gali Keterangan

5 Saksi Turut Keracunan Massal di Bogor, Polisi Sempat Terkendala Gali Keterangan

Megapolitan
Suami BCL Tiko Aryawardana Dilaporkan Gelapkan Dana, Kuasa Hukum Pertanyakan Pihak yang Mengaudit

Suami BCL Tiko Aryawardana Dilaporkan Gelapkan Dana, Kuasa Hukum Pertanyakan Pihak yang Mengaudit

Megapolitan
Ibu di Tangsel Cabuli Anak Kandung, Polisi Pastikan Suami Pelaku Tak Terlibat

Ibu di Tangsel Cabuli Anak Kandung, Polisi Pastikan Suami Pelaku Tak Terlibat

Megapolitan
Polisi Tangkap Sopir Angkot yang Mabuk hingga Tabrak 7 Kendaraan di Bogor

Polisi Tangkap Sopir Angkot yang Mabuk hingga Tabrak 7 Kendaraan di Bogor

Megapolitan
Ibu yang Cabuli Anaknya Tak Bekerja, Bikin Video Asusila karena Butuh Uang

Ibu yang Cabuli Anaknya Tak Bekerja, Bikin Video Asusila karena Butuh Uang

Megapolitan
Beredar Poster Dukungan untuk Anies Maju Pilkada 2024 di Jakarta Barat, Warga: Sekarang Sudah Dicopot

Beredar Poster Dukungan untuk Anies Maju Pilkada 2024 di Jakarta Barat, Warga: Sekarang Sudah Dicopot

Megapolitan
Ibu di Tangsel Cabuli Anak Kandung, Berawal dari Tawaran Kerja Lewat 'Broadcast' Facebook

Ibu di Tangsel Cabuli Anak Kandung, Berawal dari Tawaran Kerja Lewat "Broadcast" Facebook

Megapolitan
Polisi Selidiki Kasus Dugaan Keracunan Masal di Bogor, 5 saksi Diperiksa

Polisi Selidiki Kasus Dugaan Keracunan Masal di Bogor, 5 saksi Diperiksa

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke