Salin Artikel

Soal Tudingan Perang Bintang, Hotman Paris: Tanya ke Teddy Minahasa

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum Irjen Teddy Minahasa, Hotman Paris Hutapea enggan berkomentar banyak soal tudingan adanya perang bintang di tubuh Polri dalam kasus peredaran sabu yang menjerat kliennya.

Menurutnya, pernyataan itu hanya bisa dijelaskan oleh Teddy Minahasa.

"Itu (soal perang bintang di Polri) tanya kepada Teddy, saya tidak dalam posisi menjawab itu karena saya murni (menangani) hukum," ungkap Hotman usai persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Jumat (28/4/2023).

Hotman juga tak bicara banyak terkait dugaan adanya skenario konspirasi yang melibatkan Teddy.

Di sisi lain, Hotman menyampaikan bahwa proses pembelaan Teddy Minahasa masih panjang.

"Ini masih panjang ceritanya, masih empat tingkat ke atas. Ada banding, kasasi, PK (peninjauan kembali), masih panjang," kata Hotman.

Setelah adanya putusan dari PN Jakarta Barat, dia tetap perjuangkan lagi keadilan untuk kliennya.

"Kami hanya murni berjuang dari segi hukum. Kita liat nantilah hati nurani masing-masing," papar Hotman.

Diberitakan, dalam dupliknya, Teddy menyebut ada perintah dari pimpinan Polri sehingga dirinya terjerat kasus peredaran narkotika jenis sabu.

Teddy mengaku mengetahui hal itu dari Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa dan Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya AKBP Dony Alexander.

"Dirresnarkoba dan Wadirresnarkoba Polda Metro Jaya Bapak Mukti Juharsa dan Dony Alexander membisikkan di telinga saya dan mengatakan 'mohon maaf jenderal, kami mohon ampun, semua ini karena perintah pimpinan'," ujar Teddy.

Kala itu, lanjut Teddy, keduanya memperlihatkan ekspresi serba salah. Bahkan, ungkap Teddy, pernyataan ini disampaikan Mukti dan Dony sebanyak dua kali ketika dia ditangkap pada 24 Oktober 2022 serta pada 4 November 2022.

"Situasi ini mengisyaratkan ada tekanan atau desakan dari pimpinan agar saya terseret dalam kasus ini. Karena itu patutlah saya menarik suatu kesimpulan bahwa di internal Polri telah terjadi persaingan yang tidak sehat," ungkap Teddy.

"Atau adanya nuansa perang bintang sebagaimana dilansir oleh berbagai media massa arus utama pada beberapa waktu yang lalu," lanjutnya lagi.

Melihat gelagat jaksa penuntut umum (JPU), Teddy juga menduga ada pesanan supaya dia dituntut hukuman mati.

JPU menyatakan Teddy Minahasa bersalah melakukan tindak pidana yakni turut serta melakukan, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari 5 gram.

Teddy diketahui dituntut hukuman mati atas perbuatannya dalam pusaran narkoba. Teddy dinilai bersalah sebagaimana diatur dalam Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Menurut jaksa dalam dakwaannya, Teddy terbukti bekerja sama dengan AKBP Dody Prawiranegara, Syamsul Maarif, dan Linda Pujiastuti (Anita) untuk menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara penyebaran narkotika.

Narkotika yang dijual itu merupakan hasil penyelundupan barang sitaan seberat lebih dari 5 kilogram.

Dalam persidangan terungkap bahwa Teddy meminta AKBP Dody mengambil sabu itu lalu menggantinya dengan tawas.

Awalnya, Dody sempat menolak. Namun, pada akhirnya Dody menyanggupi permintaan Teddy.

Dody kemudian memberikan sabu tersebut kepada Linda. Setelah itu, Linda menyerahkan sabu tersebut kepada Kasranto untuk kemudian dijual kepada bandar narkoba.

Total, ada 11 orang yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba ini, termasuk Teddy Minahasa.

Sementara itu, 10 orang lainnya adalah Hendra, Aril Firmansyah, Aipda Achmad Darmawan, Mai Siska, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pujiastuti, Syamsul Ma'arif, Muhamad Nasir, dan AKBP Dody Prawiranegara.

https://megapolitan.kompas.com/read/2023/04/28/22554671/soal-tudingan-perang-bintang-hotman-paris-tanya-ke-teddy-minahasa

Terkini Lainnya

Polisi Sebut Benda Perdukunan Milik DS Tak Terkait Kasus Pembunuhan Bocah Dalam Galian Air di Bekasi

Polisi Sebut Benda Perdukunan Milik DS Tak Terkait Kasus Pembunuhan Bocah Dalam Galian Air di Bekasi

Megapolitan
Satpol PP Bakal Tertibkan Spanduk Dukungan Anies Maju Pilkada 2024 di Kembangan

Satpol PP Bakal Tertibkan Spanduk Dukungan Anies Maju Pilkada 2024 di Kembangan

Megapolitan
Berkas Perkara Lengkap, Yudha Arfandi Segera Hadapi Persidangan Pembunuhan Anak Tamara Tyasmara

Berkas Perkara Lengkap, Yudha Arfandi Segera Hadapi Persidangan Pembunuhan Anak Tamara Tyasmara

Megapolitan
Suasana Lamaran Kerja di PS Store Condet Sempat Memanas

Suasana Lamaran Kerja di PS Store Condet Sempat Memanas

Megapolitan
Polisi: Hasto Kristiyanto Dilaporkan Terkait Dugaan Penyebaran Berita Bohong Dan Penghasutan

Polisi: Hasto Kristiyanto Dilaporkan Terkait Dugaan Penyebaran Berita Bohong Dan Penghasutan

Megapolitan
Polisi Temukan Sabu Senilai Rp 438 Juta di Dalam Jok Motor Pengedar Narkoba di Jakut

Polisi Temukan Sabu Senilai Rp 438 Juta di Dalam Jok Motor Pengedar Narkoba di Jakut

Megapolitan
Polisi Siapkan Ahli dari UI untuk Bantu Ungkap Kasus Kematian Akseyna

Polisi Siapkan Ahli dari UI untuk Bantu Ungkap Kasus Kematian Akseyna

Megapolitan
Polisi Tetapkan Satu Tersangka Baru Terkait ART Lompat dari Lantai 3 Rumah Majikan

Polisi Tetapkan Satu Tersangka Baru Terkait ART Lompat dari Lantai 3 Rumah Majikan

Megapolitan
Polisi Masih Dalami Motif Pembunuhan Bocah Dalam Lubang Galian Air di Bekasi

Polisi Masih Dalami Motif Pembunuhan Bocah Dalam Lubang Galian Air di Bekasi

Megapolitan
Polisi Tangkap Dua Pengedar Narkoba yang Sembunyikan Sabu di Jok Motor

Polisi Tangkap Dua Pengedar Narkoba yang Sembunyikan Sabu di Jok Motor

Megapolitan
Polisi Masih Cari Perekam Video Perundungan Pelajar SD di Depok

Polisi Masih Cari Perekam Video Perundungan Pelajar SD di Depok

Megapolitan
Ada Spanduk Dukungan Anies Maju Pilkada Jakarta di Jalan, Warga: Asal Jangan Dipasang di Pohon

Ada Spanduk Dukungan Anies Maju Pilkada Jakarta di Jalan, Warga: Asal Jangan Dipasang di Pohon

Megapolitan
5 Warga Kepulauan Seribu Seberangi Lautan dan Cuti Kerja untuk Tonton Pertandingan Indonesia Vs Irak

5 Warga Kepulauan Seribu Seberangi Lautan dan Cuti Kerja untuk Tonton Pertandingan Indonesia Vs Irak

Megapolitan
Kompaknya Ibu-Anak Dukung Skuad Garuda Melawan Irak di GBK

Kompaknya Ibu-Anak Dukung Skuad Garuda Melawan Irak di GBK

Megapolitan
Polisi Tahan 2 Pelaku 'Bullying' Siswi SD di Depok

Polisi Tahan 2 Pelaku "Bullying" Siswi SD di Depok

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke