JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa divonis lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dengan hukuman penjara seumur hidup.
Diketahui, JPU menuntut Teddy divonis hukuman mati.
Hakim Ketua Jon Sarman Saragih mengungkapkan, ada beberapa hal yang meringankan hukuman terdakwa kasus peredaran sabu itu.
"Sekarang (hal) yang meringankan, terdakwa tidak pernah dihukum," ungkap Jon dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Selasa (9/5/2023).
Selain itu, majelis hakim menilai lamanya Teddy Minahasa mengabdi kepada negara di institusi Polri turut menjadi hal yang meringankan hukumannya.
"Terdakwa telah mengabdi kepada negara di institusi Polri selama lebih kurang 30 tahun," jelas Jon Sarman.
Hakim menyebut, eks Karo Paminal Divisi Propam Polri itu divonis hukuman lebih ringan lantaran penghargaannya selama mengabdi di kepolisian.
Selama mengabdi, Teddy banyak mendapatkan penghargaan dari negara.
Sebelumnya, Teddy Minahasa divonis hukuman pidana penjara seumur hidup atas kasus peredaran narkotika jenis sabu yang menjeratnya.
Hal ini disampaikan Jon saat membacakan putusan terhadap terdakwa.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup. Memerintahkan terdakwa tetap dalam tahanan," kata Hakim Jon.
Menurut hakim, Teddy telah terbukti secara sah dan menyakinkan telah melakukan tindak pidana, turut serta menawarkan untuk dijual, menjual, dan menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan menyerahkan narkotika jenis sabu yang beratnya lebih dari lima kg.
Terdakwa divonis melanggar Pasal 114 Ayat ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Dalam dakwaannya, jaksa menyebut Teddy bekerja sama dengan Dody Prawiranegara, Syamsul Maarif, dan Linda Pujiastuti (Anita) untuk menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara penyebaran narkotika.
Narkotika yang dijual itu merupakan hasil penyelundupan barang sitaan seberat lebih dari 5 kilogram.
Dalam persidangan terungkap bahwa Teddy meminta Dody mengambil sabu itu lalu menggantinya dengan tawas.
Awalnya, Dody sempat menolak. Namun, pada akhirnya Dody menyanggupi permintaan Teddy.
Dody kemudian memberikan sabu tersebut kepada Linda. Setelah itu, Linda menyerahkan sabu tersebut kepada Kasranto untuk kemudian dijual kepada bandar narkoba.
Total, ada 11 orang yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba ini, termasuk Teddy Minahasa.
Sementara itu, 10 orang lainnya adalah Hendra, Aril Firmansyah, Aipda Achmad Darmawan, Mai Siska, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pujiastuti, Syamsul Ma'arif, Muhamad Nasir, dan Dody Prawiranegara.
https://megapolitan.kompas.com/read/2023/05/09/14471431/teddy-minahasa-divonis-lebih-ringan-dari-tuntutan-hakim-beberkan