Hakim Ketua Jon Sarman Saragih menyatakan, mantan Kapolda Sumatera Barat itu terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat dalam pusaran peredaran sabu sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).
Terdakwa dinilai melanggar Pasal 114 Ayat ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup. Memerintahkan terdakwa tetap dalam tahanan," kata Hakim Jon dalam persidangan, Selasa (9/5/2023).
Jon berujar, Teddy telah terbukti secara sah dan menyakinkan telah melakukan tindak pidana, turut serta menawarkan untuk dijual, menjual, dan menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan menyerahkan narkotika jenis sabu yang beratnya lebih dari 5 gram.
Hal yang memberatkan hukuman Teddy
Dalam putusan tersebut, terdapat sejumlah hal yang menjadi pemberat hukuman Teddy Minahasa. Pertama, ungkap Jon, terdakwa tidak mengakui perbuatannya.
Majelis hakim lalu menilai, Teddy Minahasa menyangkal perbuatannya dalam kasus peredaran sabu dan berbelit-belit dalam memberikan keterangan.
Selain itu, Teddy juga telah menikmati keuntungan dalam penjualan sabu.
"Tidak mencerminkan aparat penegak hukum dengan baik, terlebih dengan jabatan Kepala Kepolisian Daerah yang seharusnya terdakwa menjadi garda terdepan dalam memberantas peredaran gelap narkotika," papar Jon.
Teddy juga mengkhianati perintah presiden dalam penegakan hukum dan pemberantasan peredaran gelap narkoba.
Terakhir, perbuatan eks Karo Paminal Divisi Propam Polri ini tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkoba.
Vonis lebih ringan dari tuntutan jaksa
Adapun vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Diketahui, JPU menuntut Teddy dengan hukuman mati.
Hakim Jon mengungkapkan, ada beberapa hal yang meringankan hukuman terdakwa kasus peredaran sabu itu.
"Sekarang (hal) yang meringankan, terdakwa tidak pernah dihukum," terang Jon.
Selain itu, majelis hakim menilai, lamanya Teddy Minahasa mengabdi kepada negara di institusi Polri turut menjadi hal yang meringankan hukumannya.
"Terdakwa telah mengabdi kepada negara di institusi Polri selama lebih kurang 30 tahun," ujar Jon Sarman.
Hakim menyebutkan, Teddy juga divonis hukuman lebih ringan lantaran penghargaannya selama mengabdi di kepolisian. Selama mengabdi, Teddy banyak mendapatkan penghargaan dari negara.
Senyum sang jenderal usai lolos dari hukuman mati
Senyum sempat terpatri di wajah Teddy Minahasa setelah divonis lolos dari hukuman mati. Dia tersenyum lebar, setelah majelis hakim menutup sidang pembacaan putusan.
Mulanya, Teddy bangun dari kursi terdakwa setelah persidangan ditutup. Eks ajudan mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla ini menghampiri tim kuasa hukumnya.
Dia menyalami kuasa hukum satu per satu. Beberapa saat kemudian, awak media yang berada di ruang sidang terdengar memanggil nama Teddy Minahasa untuk menanyakan tanggapannya atas vonis majelis hakim.
“Pak Teddy boleh tanggapannya sedikit, Pak Teddy," ujar salah satu wartawan.
Teddy lalu melambaikan tangannya. Selain itu, Teddy juga terlihat cengar-cengir ketika menoleh ke arah awak media.
Saat diminta untuk menanggapi vonis hakim, dia mengisyaratkan agar awak media bertanya kepada tim penasihat hukumnya.
"Dengerin, barusan diperintahkan (Teddy Minahasa) banding, karena putusan hakim copy paste surat dakwaan jaksa dan repliknya," kata Hotman Paris, kuasa hukum Teddy, membeberkan perbincangannya dengan sang jenderal.
Usai mendengar pernyataan Hotman, terdakwa kasus peredaran sabu tersebut kembali memakai masker.
Tangannya juga sempat bersedekap. Teddy kemudian meninggalkan ruang sidang dengan berjalan santai sambil melambaikan tangan.
Dakwaan jaksa
Jaksa dalam dakwaannya menyatakan, Teddy terbukti bekerja sama dengan AKBP Dody Prawiranegara, Syamsul Ma'arif, dan Linda Pujiastuti (Anita) untuk menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara penyebaran narkotika.
Narkotika yang dijual itu merupakan hasil penyelundupan barang sitaan seberat lebih dari 5 kilogram.
Dalam persidangan terungkap bahwa Teddy meminta AKBP Dody mengambil sabu itu lalu menggantinya dengan tawas.
Awalnya, Dody sempat menolak. Namun, pada akhirnya Dody menyanggupi permintaan Teddy.
Dody kemudian memberikan sabu tersebut kepada Linda. Setelah itu, Linda menyerahkan sabu tersebut kepada Kasranto untuk kemudian dijual kepada bandar narkoba.
Total, ada 11 orang yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba ini, termasuk Teddy Minahasa.
Sementara itu, 10 orang lainnya adalah Hendra, Aril Firmansyah, Aipda Achmad Darmawan, Mai Siska, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pujiastuti, Syamsul Ma'arif, Muhamad Nasir, dan AKBP Dody Prawiranegara.
Teddy dan para terdakwa lainnya didakwa melanggar Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
https://megapolitan.kompas.com/read/2023/05/10/07564891/vonis-penjara-seumur-hidup-bagi-teddy-minahasa-dan-senyum-sang-jenderal