JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua RT 011/RW 03 Pluit, Riang Prasetya, menceritakan persoalan adu mulutnya dengan salah satu pemilik ruko yang menyerobot bahu jalan dan saluran air.
Sebagai informasi, deretan ruko di RT 011/RW 03 di Jalan Niaga, Blok Z4 Utara dan Z8 Selatan, Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara, diduga melanggar izin mendirikan bangunan (IMB) karena menyerobot bahu jalan dan menutup saluran air.
Pada awalnya, Riang hanya ingin menemui pemilik Captain Barbershop, yang menempati ruko Z8 Selatan No 1, untuk memberikan apresiasi karena sudah membongkar bahu jalan yang sebelumnya ditutup.
"Hanya mau memberikan apresiasi, rasa terima kasih saya bahwa surat yang saya kirimkan kepada pemilik ruko Blok Z8 Selatan itu ditindaklanjuti berupa pembongkaran bahu jalan yang sudah dibangun," ucap Riang saat ditemui di kawasan Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara pada Senin (15/5/2023).
Dalam kesempatan yang sama, Riang juga hendak memberikan pernyataan kepada awak media dengan tujuan mengedukasi pemilik ruko agar mengikuti jejak pembongkaran bahu jalan dan saluran air di Captain Barbershop.
"Harapan saya kan yang lain jadi ikutan merapikan lingkungan secara mandiri. Pada saat saya bikin statement itu, salah satu pemilik ruko yang lain muncul dan menghampirinya," ujar Riang.
"Mungkin dia pikir, saya mau melakukan satu tindakan atau apapun. Padahal enggak ada. Datang, lalu menanyakan, 'Apa urusannya Pak RT?'. Lalu saya bilang, 'Urusan saya soal lingkungan'," tutur Riang melanjutkan.
Berangkat dari pernyataan tersebut, Riang langsung diberondong sejumlah pernyataan dengan bahasa yang kurang pantas.
"Tapi saya jawab dengan normatif saja, 'Kalau memang itu dibangun saluran air dan bahu jalan, atas izin siapa? Kalau memang sudah dibangun seperti itu, ya seritifikatnya mana? IMB mana?'," ujar Riang.
Dengan pertanyaan yang seperti itu, pemilik ruko malah semakin marah.
Riang menuturkan, kejadian tersebut sebenarnya tidak perlu terjadi karena ia hanya bertujuan untuk mendatangi pemilik ruko Captain Barbershop.
Sebelumnya, Pemkot Jakarta Utara melayangkan surat kepada PT Jakpro berkait deretan ruko di Jalan Niaga, Blok Z4 Utara dan Z8 Selatan, Pluit, Penjaringan, yang mencaplok bahu jalan dan menutup saluran air.
Surat tersebut dilayangkan atas dasar laporan Ketua RT 011 RW 03 Pluit, Riang Prasetya, yang menduga deretan ruko tersebut melanggar garis sempadan bangunan (GSB) dan IMB.
"Seperti yang diminta atau disarankan oleh Biro Pemerintahan Sekretariat Daerah Provinsi DKI Jakarta, Wali Kota yang bersurat ke Jakpro, mengingat lokasi tersebut kawasannya adalah milik mereka dan belum ada proses serah terima," kata Kepala Bagian Pembangunan dan Lingkungan Hidup Sekretariat Kota Jakarta Utara Ardan Solihin dalam keterangannya, Selasa (4/4/2023).
Ardan menerangkan, surat ini dilayangkan karena PT Jakpro merupakan pihak yang memiliki kewenangan penuh atas area tersebut, bukan Pemprov DKI Jakarta.
PT Jakarta Propertindo (Jakpro) sebagai pengelola kawasan mengatakan, deretan ruko di Jalan Niaga, Blok Z4 Utara dan Z8 Selatan, Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara itu akan ditertibkan.
Pasalnya, para pemilik toko melanggar aturan izin mendirikan bangunan (IMB).
"Jakpro sedang menyiapkan surat permohonan penerbitan ke Wali Kota Jakarta Utara," kata Vice President Corporate Secretary PT Jakpro Syachrial Syarif saat dihubungi Kompas.com, Kamis (6/4/2023).
Sebagai informasi, deretan ruko di Jalan Niaga, Blok Z4 Utara dan Z8 Selatan, Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara, diduga melanggar IMB.
Para pemilik ruko disebut memperluas bangunan dengan menyerobot bahu jalan sekaligus menutup saluran air sehingga kini mengakibatkan banjir saat hujan turun.
Sejak 2019, Ketua RT setempat, Riang Prasetya sudah melaporkan kejadian ini kepada pihak Kelurahan Pluit dan Kecamatan Penjaringan. Namun, sampai saat ini ruko-ruko tersebut belum ditertibkan.
https://megapolitan.kompas.com/read/2023/05/15/17093001/kronologi-ketua-rt-adu-mulut-dengan-pemilik-ruko-soal-penyerobotan-bahu