DEPOK, KOMPAS.com - Suami yang menganiaya istrinya, Putri Baliqis, di Depok, juga ditetapkan sebagai tersangka, sebagaimana sang istri.
Keduanya saling melaporkan pasangannya dan jadi tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Namun, sang suami tak ditahan oleh penyidik karena masih menjalani perawatan setelah mengalami luka berat di alat kelaminnya.
"Sang suami ini mengalami luka pada alat kelaminnya dan sangat parah hingga harus dilakukan operasi," kata Kasatreskrim Polres Metro Depok, AKBP Yogen Heroes Baruno di kantornya, Rabu (24/5/2023)
Kondisi itu membuat penyidik mempertimbangkan untuk tidak menahan suami Putri.
Terlebih, ada rekomendasi dari ahli kedokteran yang menyatakan hal serupa.
"Karena rekomendasi dokter dari rumah sakit, dan dokkes kami juga merekomendasikan itu," kata Yogen.
Yogen sebelumnya mengatakan, penyidik menetapkan Putri Balqis sebagai tersangka lantaran ia turut melakukan kekerasan terhadap suaminya.
Putri Balqis disebut meremas alat kelamin suaminya ketika keributan itu berlangsung.
"Sang istri terus terdorong kemudian sang istri meremas dengan keras alat vital suami, untuk melepaskan remasan itu sang suami memukul sang istri," kata Yogen.
Berdasarkan hal itu, Yogen mengatakan penyidik kemudian berkoordinasi dengan ahli pidana.
Kepada penyidik, ahli pidana menyatakan, tindakan Putri Balqis dan suaminya memenuhi unsur pidana.
Oleh karena itu, keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus KDRT.
"Pelaku kami tetapkan sebagai tersangka, begitu pun juga sang istri," ucap Yogen.
Sebagai informasi, utas yang menarasikan KDRT terhadap korban bernama Putri Balqis itu viral di media sosial Twitter.
Twit tersebut diunggah oleh akun @saharahanum pada Selasa (23/5/2023).
"Kakak gue korban KDRT malah dijadikan tersangka!!! Dipaksa damai sama suaminya, kakak gue enggak mau malah dijadikan tersangka!!! Twitter please do your magic @DivHumas_Polri @poldametrojaya @polresdepok @KomnasHAM @LBH_Jakarta @KomnasPerempuan @kpp_pa," tulis pengunggah.
Dalam utas tersebut disebutkan kejadian penganiayaan terhadap Putri Balqis terjadi pada Februari 2023.
Saat itu, mata korban disiram bubuk cabai dan rambutnya dijambak oleh sang suami.
"Kakak gue matanya disiram bon cabe, dijedotin kepalanya ke tembok dan dijambak rambutnya," tulisnya.
Atas tindakan itu, korban pun kemudian melaporkan suaminya atas tindak pidana dugaan KDRT ke Polres Depok. Ternyata, suami korban turut melaporkan balik sang istri.
Terkait laporan itu, sang istri ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolrestro Depok.
"Setelah menunggu kurang lebih dua bulan. Anehnya, tanpa ada saksi kakak gue malah jadi tersangka juga dan harus ditahan di Polres Depok selama dua hari. Sedangkan, suaminya tidak ditahan sama sekali," tulis pengungah.
https://megapolitan.kompas.com/read/2023/05/24/21201591/berbeda-dengan-istrinya-suami-yang-kdrt-di-depok-tak-ditahan-meski