JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya memutuskan untuk mengambil alih penanganan perkara suami dan istri saling menganiaya yang terjadi di Depok, Jawa Barat.
Sebelumnya, kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) itu ditangani jajaran Satreskrim Polres Metro Depok.
Namun, kasus ini menjadi sorotan karena sang istri yang melawan balik saat dianiaya justru jadi tersangka dan ditahan.
"Maka sedianya (penanganan) kasus ini akan dilakukan oleh Polda Metro Jaya, khususnya pada Direktorat Reserse Kriminal Umum," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, Kamis (25/5/2023).
Nantinya, kata Trunoyudo, kasus ini akan secara khusus ditangani oleh jajaran penyidik Sub Direktorat Remaja Anak dan Wanita (Renakta).
"Subnya itu adalah dari Subdit Renakta karena ini adalah spesialis terkait Undang-Undang KDRT," kata Trunoyudo.
Pengambilalihan penangan perkara ini dilakukan setelah kasus KDRT ini mendapatkan atensi khusus dari Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD.
Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto mengaku ditelepon oleh Mahfud untuk memberikan penjelasan soal duduk perkara kasus itu.
"Pak Menkopolhukam sempat menelpon saya, coba diberikan atensi kami penyidikan ini menjadi atensi, apapun, apalagi kalau ada keluhan masyarakat," kata Karyoto.
Sebagai informasi, utas viral di Twitter menarasikan seorang istri bernama Putri Balqis yang dianiaya oleh suaminya justru ditetapkan sebagai tersangka.
Twit tersebut dibuat oleh pemilik akun @saharahanum pada Selasa (23/5/2023).
"Kakak gue korban KDRT malah dijadikan tersangka!!! Dipaksa damai sama suaminya, kakak gue enggak mau malah dijadikan tersangka!!! Twitter please do your magic @DivHumas_Polri @poldametrojaya @polresdepok @KomnasHAM @LBH_Jakarta @KomnasPerempuan @kpp_pa," tulis pengunggah.
Sementara itu, berdasarkan keterangan polisi, awalnya Putri dan suaminya cekcok. Putri lalu mengucapkan kata-kata yang membuat suaminya tersinggung.
Suami Putri kemudian menaburkan bubuk cabai ke mata istrinya. Putri pun melawan dengan meremas alat kelamin suaminya.
Sang suami lalu memukul Putri untuk melepaskan remasan itu.
Putri kemudian melaporkan suaminya, disusul sang suami melaporkan balik Putri.
Dalam proses penyelidikan, polisi berupaya menyelesaikan masalah itu dengan keadilan restoratif atau restorative justice.
Namun, proses itu tak kunjung menemui titik terang lantaran Putri tak menghadiri mediasi. Penyidik kemudian menetapkan Putri dan suaminya sebagai tersangka KDRT.
Namun, hanya Putri yang ditahan dalam kasus ini, sedangkan suaminya tidak ditahan dengan alasan membutuhkan perawatan medis.
Sang istri belakangan dibebaskan setelah kasus ini mendapat perhatian dari masyarakat.
https://megapolitan.kompas.com/read/2023/05/25/16100451/usai-disorot-mahfud-md-kasus-suami-istri-saling-aniaya-di-depok-diambil