Salin Artikel

Kala Juru Sita PN Jakbar Terseret Kasus Suap, Berujung Pemecatan dan Pencopotan Atasan...

JAKARTA, KOMPAS.com - Juru sita senior di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat berinisial S terjaring operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Badan Pengawasan Mahkamah Agung (Bawas MA).

Humas PN Jakarta Barat Yulisar mengatakan, penangkapan itu terjadi pada Rabu (17/5/2023).

Bawas MA menangkap S yang diduga menerima uang suap penanganan perkara.

"Benar (ditangkap) tapi bukan oleh KPK, tapi oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung, pengawas internal dari MA pada hari Rabu 17 Mei 2023 di kantor PN Jakarta Barat juga," ungkap Yulisar saat dihubungi Kompas.com, Selasa (30/5/2023).

Yulisar belum dapat merinci jumlah uang suap yang diterima S. Dia menyebut bahwa pelaku berperan menunda eksekusi tanpa kewenangan.

"Memang ada (penyuapan) tapi tidak tahu jumlahnya karena belum ada penjelasan resmi dari Badan Pengawasan (MA)," jelas dia.

S lantas diperiksa secara intensif oleh penyidik berkait perkara yang melibatkanya. Adapun Yulisar berujar, sementara ini S diduga melakukan praktik korupsi seorang diri.

"Pelaku sendiri, karena memang inisiatif sendiri," ucap Yulisar.

Dipecat dari PNS

S kini dipecat dari statusnya sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS). Juru Bicara MA, Suharto menjelaskan S terjaring OTT saat berada di jembatan penyeberangan orang (JPO) kawasan Slipi, Palmerah, Jakarta Barat sekitar pukul 14.32 WIB.

"Dalam operasi etik tangkap tangan tersebut, tim mystery shopper (MS) Badan Pengawasan telah mengamankan sejumlah uang dari tangan terperiksa," papar Suharto dalam keterangannya, Selasa.

Usai ditangkap, pelaku langsung dibawa ke kantor Bawas MA untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

S dinyatakan telah terbukti bersalah melanggar Pasal 3 ayat (3) Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI No 122/KMA/SK/VII/2013 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Panitera dan Jurusita juncto Pasal 5 huruf l juncto Pasal 14 huruf h Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

"Sehingga kepada yang bersangkutan dijatuhi hukuman disiplin berat berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS," kata Suharto.

Sanksi disiplin ini diatur dalam Pasal 8 ayat (4) huruf c Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Kemudian, tim pemeriksa Bawas MA juga memeriksa atasan langsung S dan pihak-pihak terkait lainnya.

Atasan pelaku dicopot jabatannya

Imbas S ditangkap Bawas MA karena terlibat praktik penyuapan, atasan langsung pelaku ikut terseret.

Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Sobandi menuturkan, B, atasan pelaku dicopot dari jabatannya sebagai panitera.

Dia menyatakan, panitera B terbukti melanggar Pasal 6 ayat (3) Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 122/KMA/SK/VII/2013 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Panitera dan Juru Sita juncto Pasal 3 huruf f juncto Pasal 11 huruf f Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

"Atasan langsung terperiksa juga dinyatakan terbukti bersalah membiarkan atau tidak melarang atau mencegah terperiksa untuk melakukan tindakan pemerasan tersebut, padahal ia sudah mengetahuinya," terang Sobandi.

Oleh sebab itu, panitera tersebut dijatuhi hukuman disiplin berat berupa pembebasan dari jabatannya menjadi pelaksana selama 12 bulan.

"Dijatuhi sanksi pembebasan dari jabatan," imbuh dia.

Suharto menerangkan bahwa operasi etik tangkap tangan yang dilakukan oleh tim MS Bawas MA merupakan wujud komitmen pimpinan MA guna membersihkan dan memberantas praktik pungli, suap dan korupsi lingkungan MA dan Badan Peradilan di bawahnya.

Ke depannya, operasi ini bakal terus dilakukan ke seluruh satuan kerja di bawah MA di seluruh Indonesia.

Sehingga, penyimpangan dari aparatur pengadilan dapat dicegah dan ditangani.

https://megapolitan.kompas.com/read/2023/05/31/07492461/kala-juru-sita-pn-jakbar-terseret-kasus-suap-berujung-pemecatan-dan

Terkini Lainnya

Cerita Suratno, Buruh yang Khawatir Uang Pensiunnya Berkurang karena UU Cipta Kerja

Cerita Suratno, Buruh yang Khawatir Uang Pensiunnya Berkurang karena UU Cipta Kerja

Megapolitan
Pembunuh Perempuan Dalam Koper Tak Melawan Saat Ditangkap Polisi di Palembang

Pembunuh Perempuan Dalam Koper Tak Melawan Saat Ditangkap Polisi di Palembang

Megapolitan
Said Iqbal Minta Prabowo Hapus UU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan

Said Iqbal Minta Prabowo Hapus UU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Ajak Korban Masuk ke Kamar Hotel di Bandung

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Ajak Korban Masuk ke Kamar Hotel di Bandung

Megapolitan
Said Iqbal: Upah Buruh di Jakarta yang Ideal Rp 7 Juta Per Bulan

Said Iqbal: Upah Buruh di Jakarta yang Ideal Rp 7 Juta Per Bulan

Megapolitan
Ikut Demo May Day 2024, Buruh Wanita Rela Panas-panasan demi Memperjuangkan Upah yang Layak

Ikut Demo May Day 2024, Buruh Wanita Rela Panas-panasan demi Memperjuangkan Upah yang Layak

Megapolitan
Dua Orang Terluka Imbas Kecelakaan di Tol Jakarta-Cikampek

Dua Orang Terluka Imbas Kecelakaan di Tol Jakarta-Cikampek

Megapolitan
Korban Kedua yang Tenggelam di Sungai Ciliwung Ditemukan Tewas 1,2 Kilometer dari Lokasi Kejadian

Korban Kedua yang Tenggelam di Sungai Ciliwung Ditemukan Tewas 1,2 Kilometer dari Lokasi Kejadian

Megapolitan
Rayakan 'May Day Fiesta', Massa Buruh Mulai Padati Stadion Madya GBK

Rayakan "May Day Fiesta", Massa Buruh Mulai Padati Stadion Madya GBK

Megapolitan
Fahira Idris: Gerakan Buruh Terdepan dalam Perjuangkan Isu Lintas Sektoral

Fahira Idris: Gerakan Buruh Terdepan dalam Perjuangkan Isu Lintas Sektoral

Megapolitan
Polisi Tangkap Pembunuh Wanita Dalam Koper di Bekasi

Polisi Tangkap Pembunuh Wanita Dalam Koper di Bekasi

Megapolitan
Hadiri 'May Day Fiesta', Massa Buruh Mulai Bergerak Menuju GBK

Hadiri "May Day Fiesta", Massa Buruh Mulai Bergerak Menuju GBK

Megapolitan
Pakai Caping Saat Aksi 'May Day', Pedemo: Buruh seperti Petani, Semua Pasti Butuh Kami...

Pakai Caping Saat Aksi "May Day", Pedemo: Buruh seperti Petani, Semua Pasti Butuh Kami...

Megapolitan
Penyebab Mobil Terbakar di Tol Japek: Pecah Ban lalu Ditabrak Pikap

Penyebab Mobil Terbakar di Tol Japek: Pecah Ban lalu Ditabrak Pikap

Megapolitan
Massa Buruh Nyalakan 'Flare' dan Kibarkan Bendera di Monas

Massa Buruh Nyalakan "Flare" dan Kibarkan Bendera di Monas

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke