Salin Artikel

Mario Dandy dan Shane Lukas Dipindah ke Lapas Salemba meski Belum Disidang

JAKARTA, KOMPAS.com - Mario Dandy Satrio (20) dan Shane Lukas (19) mendadak dipindahkan lokasi penahanannya dari Rumah Tahanan (Rutan) Kelas 1 Cipinang, Jakarta Timur.

Para tersangka penganiayaan terhadap D (17) itu kini ditempatkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Salemba, Jakarta Pusat mulai Selasa (30/5/2023).

"Mario Dandy (dan Shane Lukas) pada 30 Mei 2023 kemarin telah dipindahkan bersama 19 warga binaan lain ke Lapas Salemba," ujar Kepala Bagian Humas dan Protokoler Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM, Rika Apriani kepada Kompas.com, Rabu (31/5/2023).

Rika menegaskan, kedua tersangka itu bukan dipindahkan ke Rutan Kelas 1A Salemba, tetapi ke Lapas Kelas 2A Salemba, Jakarta Pusat.

Namun, dia enggan menjelaskan lebih lanjut soal alasan penempatan Mario maupun Shane ke Lapas, meski belum menjalani persidangan dan dijatuhi hukuman.

Dia hanya mengatakan pemindahan dilakukan atas dasar pertimbangan Kantor Wilayah Kemenkumham Jakarta.

"Pemindahan dilakukan berdasarkan pertimbangan kantor wilayah Kemenkumham Jakarta sebagai bagian dari deteksi dini," kata Rika.

Di samping itu, kondisi Rutan Kelas 1 Cipinang yang sudah melebihi kapasitas juga menjadi pertimbangan pemindahan kedua tersangka.

Sebab, kata Rika, jumlah penghuni Rutan Kelas 1 Cipinang saat ini hampir tiga kali lipat lebih banyak dari kapasitas rutan.

"Serta karena kondisi Rutan Cipinang yang sangat overcrowding hampir 300 persen. Saat ini Rutan Cipinang berisi 3451 orang," ungkap Rika.

Mario dan Shane sebelumnya ditahan di Rutan Kelas 1 Cipinang sejak 26 Mei 2023. Mereka akan ditahan selama 20 hari sambil menunggu proses persidangan dimulai.

Perbedaan rutan dan lapas

Meski sama-sama sebagai tempat penahanan, tetapi rutan dan lapas memiliki tujuan penahanan yang berbeda.

Berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2015 tentang Pengamanan Pada Lembaga dan Rumah Tahanan Negara pada Bab 1 Pasal 1 ayat (1), rutan adalah tempat tersangka atau terdakwa ditahan selama proses penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan.

Itu artinya, mereka yang ditahan di rutan adalah seseorang yang belum terbukti melakukan tindak pidana atau orang yang belum dijatuhi hukuman oleh pengadilan, tetapi diduga kuat telah melakukan suatu tindak pidana.

Fungsi rutan hanya untuk menahan sementara seorang tersangka atau terdakwa.

Lamanya seseorang ditahan di rutan bergantung dengan proses penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan.

Sedangkan lapas, berdasarkan Permenkumham Nomor 33 Tahun 2015 Pasal 1 Ayat (2), adalah sebagai tempat untuk melaksanakan pembinaan narapidana dan anak didik pemasyarakatan.

Mereka yang ditahan di lapas adalah orang-orang yang sudah terbukti melakukan tindak pidana oleh pengadilan sehingga diberi status narapidana dan anak didik pemasyarakatan.

Lamanya seorang narapidana ditahan di lapas bergantung dengan putusan hakim yang telah berkekuatan hukum tetap.

Walau berbeda secara prinsip, rutan dan lapas juga memiliki sejumlah persamaan.

Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 1999 tentang Syarat-Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Wewenang, Tugas dan Tanggung Jawab Perawatan Tahanan Pasal 2 ayat (1), menyebut bahwa rutan dan lapas sama-sama merupakan Unit Pelaksana Teknis di bawah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Selain sama-sama berada di bawah Kemenkumham, rutan dan lapas juga memiliki kesamaan dalam hal klasifikasi penahanan.

Pada Pasal 7 PP Nomor 58 Tahun 1999 disebut bahwa penempatan rutan dan lapas sama-sama berdasarkan penggolongan umur, jenis kelamin, jenis tindak pidana, tingkat pemeriksaan perkara, atau untuk kepentingan tertentu yang sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan.

Kasus penganiayaan D

Sebagai informasi, Mario dan Shane dijerat dengan pasal tentang penganiayaan berat yang direncanakan terhadap D.

D (17) dianiaya Mario Dandy Satrio pada 20 Februari 2023 di Kompleks Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Mario adalah anak mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI Rafael Alun Trisambodo.

Dia marah karena mendengar kabar dari saksi bernama Amanda yang menyebut AG (15), kekasihnya, mendapat perlakuan tidak baik dari korban.

Mario lalu menceritakan hal itu kepada temannya, Shane Lukas (19). Kemudian, Shane memprovokasi Mario sehingga Mario menganiaya korban sampai koma.

Shane dan AG ada di TKP saat penganiayaan berlangsung. Shane juga merekam penganiayaan yang dilakukan Mario.

Atas perbuatannya, ketiganya ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana penganiayaan berat yang direncanakan. AG juga sudah divonis dalam kasus penganiayaan tersebut.

https://megapolitan.kompas.com/read/2023/05/31/09495661/mario-dandy-dan-shane-lukas-dipindah-ke-lapas-salemba-meski-belum

Terkini Lainnya

Seorang Jemaah Haji Asal Tangsel Meninggal Dunia di Mekkah, Diduga Terkena Serangan Jantung

Seorang Jemaah Haji Asal Tangsel Meninggal Dunia di Mekkah, Diduga Terkena Serangan Jantung

Megapolitan
Kurang Penghasilan, 2 Jukir Liar Peras dan Tipu Penjual Ayam Goreng di Palmerah

Kurang Penghasilan, 2 Jukir Liar Peras dan Tipu Penjual Ayam Goreng di Palmerah

Megapolitan
DPRD DKI Minta Pengelola Tingkatkan Fasilitas MRT, LRT, dan Transjakarta

DPRD DKI Minta Pengelola Tingkatkan Fasilitas MRT, LRT, dan Transjakarta

Megapolitan
Jukir di Cipayung Jadi Tersangka karena Setubuhi 2 Anak Tiri Berulang Kali

Jukir di Cipayung Jadi Tersangka karena Setubuhi 2 Anak Tiri Berulang Kali

Megapolitan
Duduk Perkara Kasus Penggelapan Uang Rp 6,9 Miliar yang Menjerat Suami BCL

Duduk Perkara Kasus Penggelapan Uang Rp 6,9 Miliar yang Menjerat Suami BCL

Megapolitan
Peras Penjual Ayam Goreng Modus Tukar Receh, Pelaku Sudah Incar Kios Korban

Peras Penjual Ayam Goreng Modus Tukar Receh, Pelaku Sudah Incar Kios Korban

Megapolitan
Polres Jaksel Segera Periksa Suami BCL dalam Kasus Dugaan Penggelapan Uang Rp 6,9 Miliar

Polres Jaksel Segera Periksa Suami BCL dalam Kasus Dugaan Penggelapan Uang Rp 6,9 Miliar

Megapolitan
Siswi SD Korban 'Bullying' di Depok Derita Luka di Punggung dan Kepala

Siswi SD Korban "Bullying" di Depok Derita Luka di Punggung dan Kepala

Megapolitan
Ibu yang Cabuli Anak Sempat Mau Dilaporkan Suami ke Polisi Usai Bikin Video

Ibu yang Cabuli Anak Sempat Mau Dilaporkan Suami ke Polisi Usai Bikin Video

Megapolitan
Polda Metro Cari Identitas Pemilik Akun FB yang Minta Ibu Muda Buat Konten Video Cabul

Polda Metro Cari Identitas Pemilik Akun FB yang Minta Ibu Muda Buat Konten Video Cabul

Megapolitan
Siswi SD di Depok Jadi Korban 'Bully' Pelajar SMP

Siswi SD di Depok Jadi Korban "Bully" Pelajar SMP

Megapolitan
2 Jukir Liar Peras Penjual Ayam Goreng, Tukar Uang Rp 400.000 tapi Minta Rp 2,5 Juta

2 Jukir Liar Peras Penjual Ayam Goreng, Tukar Uang Rp 400.000 tapi Minta Rp 2,5 Juta

Megapolitan
DPRD Minta Pemprov DKI Beri Edukasi Standar Kesehatan ke Juru Sembelih Hewan Kurban

DPRD Minta Pemprov DKI Beri Edukasi Standar Kesehatan ke Juru Sembelih Hewan Kurban

Megapolitan
Kasus Ibu Muda Cabuli Anaknya Sendiri, Polda Metro Jaya Periksa Suami Tersangka

Kasus Ibu Muda Cabuli Anaknya Sendiri, Polda Metro Jaya Periksa Suami Tersangka

Megapolitan
Polda Metro Periksa Kejiwaan Ibu Muda yang Cabuli Anak Kandungnya

Polda Metro Periksa Kejiwaan Ibu Muda yang Cabuli Anak Kandungnya

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke