JAKARTA, KOMPAS.com - Eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Rafael Alun Trisambodo memiliki rumah kontrakan yang berlokasi di Jalan Srengseng Raya, Kembangan, Jakarta Barat.
Aset yang kini telah disita Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu, masih dijaga oleh pria bernama Jon (51).
Ia mengaku telah menjaga rumah kontrakan milik Rafael Alun sejak 2010. Kala itu, Jon ditawarkan kerabatnya untuk bekerja dengan Rafael.
"Yang nawarin ada adik, saudara yang kerja di Blok M. Ya saya memang kerja aja. Alasannya yang penting ada kerjaan," kata Jon saat ditemui di lokasi, Rabu (31/5/2023).
Pria asal Flores, Nusa Tenggara Timur (NTT) ini menyebut dia dipersilakan untuk tinggal di salah satu kamar di kontrakan tersebut. Namun, rupanya gaji bulanan yang diterima Jon tak sepadan dengan pekerjaannya. Di awal bekerja, Jon hanya digaji sebesar Rp 900.000.
"Dalam sebulan kan pertamanya (digaji) Rp 900.000. Kemudian 2012 naik lebih besar Rp 1,4 juta," ujar Rafael saat ditemui di lokasi, Rabu (31/5/2023).
Ia hanya merasakan kenaikan gaji satu kali saja dengan nominal yang tak seberapa. Jon bekerja selama 13 tahun ke belakang dengan tugas membersihkan area kontrakan hingga menjaga keamanan.
Dia juga diminta untuk mengurus anjing peliharaan keluarganya Rafael Alun. Meski begitu, Jon tetap bertahan bekerja di bawah ayah Mario Dandy tersebut.
"Ya gimana namanya kerja. Begitulah makan apa adanya," ucap dia.
Jon mengaku, dengan gaji Rp 1,4 juta dia harus menafkahi istri dan lima anaknya di Flores. Alhasil, dia harus memutar otak untuk mengatur keuangan agar bisa menghidupi keluarga di kampung dan dirinya sendiri di ibu kota.
Adapun Rafael Alun memiliki 21 kamar kontrakan yang berlokasi di Jakarta Barat. Dari total itu, kini sembilan kamar masih ditempati oleh penyewa meski aset tersebut telah disita Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Namun, berdasarkan pantauan Kompas.com, belum ada plang penyitaan yang dipasang oleh KPK di rumah kontrakan tersebut.
Sebelumnya, Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri menjelaskan, tim penyidik telah menyita rumah Rafael di kawasan Simprug, Jakarta Selatan. Selain itu, KPK menyita indekos Rafael di Blok M, Jakarta Selatan dan rumah kontrakan Meruya, Jakarta Barat.
“KPK juga telah lakukan penyitaan rumah di Simprug, rumah kos di Blok M dan kontrakan di Meruya Jakarta Barat,” kata Ali dalam keterangan resminya kepada wartawan, Rabu (31/5/2023).
Selain properti, kata Ali, baru-baru ini tim penyidik juga menyita dua mobil jenis Toyota Camry dan Land Cruiser di Kota Solo, Jawa Tengah. Kemudian, tim penyidik menyita motor gede merek Triumph 1200 cc di Yogyakarta.
Ali mengatakan, sampai saat ini pihaknya terus menelusuri aliran uang yang diduga bersumber dari korupsi Rafael Alun. KPK menyita aset-aset tersebut sebagai bentuk upaya pemulihan aset atau asset recovery untuk kemudian dikembalikan ke negara.
Rafael diduga menerima gratifikasi sebesar 90.000 dollar Amerika Serikat melalui perusahaan konsultan pajak miliknya, PT Artha Mega Ekadhana (AME).
Ketua KPK Firli Bahuri menyebut, gratifikasi tersebut diterima dalam kapasitas Rafael sebagai penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) pada DJP, Kementerian Keuangan.
Dalam posisi itu, Rafael berwenang meneliti dan memeriksa temuan perpajakan wajib pajak yang diduga melenceng dari ketentuan.
“Dengan jabatannya tersebut diduga Rafael menerima gratifikasi dari beberapa wajib pajak atas pengkondisian berbagai temuan pemeriksaan perpajakannya,” ujar Firli dalam konferensi pers di kantornya, Senin (3/4/2023). Belakangan, KPK menetapkan Rafael sebagai tersangka dugaan TPPU.
https://megapolitan.kompas.com/read/2023/05/31/20200951/cerita-jon-penjaga-kontrakan-rafael-alun-digaji-rp-14-juta-dan-harus
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.