JAKARTA, KOMPAS.com - Pertanyaan kuasa hukum Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti tentang kasus "papa minta saham Freeport" kepada Luhut Binsar Panjaitan, dipotong oleh jaksa dan hakim.
Momen itu terjadi saat Luhut dihadirkan sebagai saksi atas kasus dugaan pencemaran nama baiknya dengan terdakwa Haris dan Fatia di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (8/6/2023).
Awalnya, seorang kuasa hukum Haris-Fatia bernama Ma'ruf bertanya ke Luhut, apakah pernah ada pihak lain menyebut nama Luhut soal kegiatan perusahaan tambangnya di Papua.
Luhut kemudian menjawab, "sepanjang saya ingat, enggak ada".
Kuasa hukum Haris-Fatia lantas mencoba mengingatkan Luhut dengan menyebutkan kasus "papa minta saham".
Terdakwa dalam kasus itu, yakni Setya Novanto.
Ia mengatakan, dalam persidangan kasus itu, nama Luhut disebut 66 kali sebagai salah satu pihak yang meminta bagian saham Freeport.
Pada momen inilah jaksa memotong tanya jawab.
"Keberatan, Yang Mulia," celetuk Jaksa.
Hakim Cokorda Gede Arthana juga meminta kuasa hukum Haris-Fatia untuk fokus bertanya, bukan menjelaskan perkara lain yang dianggap tidak berhubungan dengan materi persidangan ini secara langsung.
"Jangan saudara memberikan penjelasan ya. Saudara tidak boleh memberikan penjelasan kepada saksi. Cukup ditanyakan," ujar Hakim.
Kuasa hukum kemudian berupaya menjelaskan bahwa kasus "papa minta saham" itu merupakan konteks dari pertanyaan yang akan diajukan.
Oleh sebab itu, penting untuk diungkapkan.
"Ini pengantar, Yang Mulia. Biar ada konteks dari pertanyaan saya," ujar kuasa hukum.
Di tengah perdebatan kuasa hukum-jaksa-hakim, Luhut pun akhirnya menjawab pertanyaan mengenai kasus "papa minta saham" itu secara singkat.
"Begini, begini. Kasus saham Freeport itu kan sudah selesai. Tidak ada alat bukti. Jadi ngapain saudara mesti ulang-ulangin," kata Luhut.
Meski demikian, jaksa terus mendorong hakim agar kuasa hukum Haris-Fatia tidak bertanya di luar pokok perkara.
Hakim pun meminta agar kuasa hukum tidak memberikan penjelasan dan cukup bertanya saja.
"Saya berkali-kali sudah mengingatkan, jangan keluar dari permasalahan ini. Cukup kepada saudara saksi, (berikan) pertanyaan. Jangan saudara menjelaskan kepada saksi, jangan menyimpulkan," ujar Hakim.
Kuasa hukum Haris-Fatia pun menaati perintah hakim dan ia beralih bertanya dengan topik lain.
Untuk diketahui, sidang kasus dugaan pencemaran nama baik dengan terdakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti pada Kamis ini tidak terbuka untuk umum.
Gerbang PN Jakarta Timur ditutup. Aparat kepolisian berjaga di sisi luar dan sisi dalam gerbang PN Jakarta Timur.
Adapun kasus pencemaran nama baik ini bermula saat Haris dan Fatia berbincang dalam podcast di Youtube berjudul "Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-OPS Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN Juga Ada!! NgeHAMtam".
Dalam video tersebut, keduanya menyebut Luhut "bermain" dalam bisnis tambang di Intan Jaya, Papua.
https://megapolitan.kompas.com/read/2023/06/08/14351751/kuasa-hukum-haris-fatia-tanya-luhut-soal-kasus-papa-minta-saham-langsung
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.