Salin Artikel

Hati-hati, Ini Cara Dua Pencatut Medsos Indodax Kelabui Korbannya

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, mengungkap modus operandi dua penipu yang mencatut media sosial (medsos) perusahaan kripto Indodax.

Sebelumnya, tersangka berinisial L (52) dan B (22) berhasil ditangkap Polda Metro di dua tempat berbeda.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis menjelaskan, tersangka L ditangkap di Sulawesi Selatan.

Tersangka L berperan menawarkan investasi trading kepada korban melalui akun Facebook palsu, yang sengaja dibuat persis dengan media sosial PT Indodax.

"Kemudian para calon korban tertarik melakukan investasi, dan diarahkan untuk berkomunikasi dengan tersangka melalui nomor telepon atau Whatsapp yang dihubungkan pada akun Facebook palsu," ujar Auliansyah saat konferensi pers, Selasa (13/6/2023).

Setelah itu, para calon korban diarahkan berkomunikasi dengan tersangka melalui Whatsapp yang disediakan pelaku.

Calon korban ini diarahkan mengisi data, yakni nomor rekening dan alamat email.

"Korban diarahkan untuk mengisi data-data yang diperlukan, yakni nomor rekening, alamat email, dan lain-lain," kata Auliansyah.

"Kemudian tersangka menyatakan bahwa nomor WhatsApp tersebut adalah resmi milik PT Indodax Indonesia," tambah dia.

Tersangka mengiming-imingi calon korban bakal mendapatkan profit setelah mereka memberikan uang modal.

Apabila tersangka mendapatkan keuntungan 80 persen, calon korban akan menerima profit 20 persen dari jumlah uang yang disetorkan.

"Kemudian dalam tiga jam investasi korban akan mendapatkan keuntungan ya," ujar Auliansyah.

"Jadi hanya dalam tiga jam dengan kepiawaian para tersangka ini, akhirnya masyarakat yang menjadi korban ini tertarik yang dia katakan persentase tadi," jelas dia.

Setelah beberapa jam, korban diinformasikan tersangka bahwa sudah mendapatkan keuntungan dari investasi kripto.

Tersangka selanjutnya meminta korban untuk melakukan transfer kedua. Tujuannya, yakni agar korban mendapatkan fee sebesar 10 persen dari investasi.

"Para korban yang tertekan dan takut uang hasil investasi tidak kembali lantas mengirimkan transfer yang kedua kalinya sebesar 10 persen dari investasi yang pertama," ujar Auliansyah.

"Setelah korban melakukan transfer tersebut, (tersangka) memblokir kontak korban. Pemblokiran (terhadap) nomor telepon korban yang ada di WhatsApp," imbuh dia.

Sedangkan untuk tersangka B, pihak Ditreskrimsus Polda Metro menangkapnya di Kawasan Balikpapan, Kalimantan Timur.

B menggunakan modus operandi dengan cara menawarkan investasi trading palsu kepada para calon korban melalui akun Facebook.

Akun Facebook ini dibuat sedemikian rupa seperti akun resmi Indodax.

Calon korban yang tertarik melakukan investasi diarahkan tersangka melalui akun Facebook bernama 'Indra'," kata dia.

"Untuk lanjut berkomunikasi dengan akun Facebook pribadi dengan nama Juli Yuli Exchanger," tambah dia.

Setelah mempromosikan penipuan itu, B langsung mengarahkan korban untuk lakukan transfer sebesar Rp 1.200.000.

Iming-imingnya, korban akan diberikan keuntungan sebesar Rp 4.600.000.

"Kemudian, B mengarahkan korban untuk melakukan pembelian aset kripto di Bitcoin US Dollar (BUSD)," kata dia.

"Kemudian deposit ke alamat Wallet aset kripto atau transfer virtual account yang sudah disediakan oleh para tersangka," tambah Auliansyah.

Setelah itu, melalui akun Facebook palsu, tersangka meminta data alamat email para korban, kemudian akun Indodax dan username milik korban.

"Tersangka menyuruh para korban untuk menukar seluruh saldo yang ada di akun Indodax ke aset kripto BUSD ke alamat wallet milik tersangka," kata Auliansyah.

B mengirimkan korban yang menyerupai email resmi dari Indodax yaitu support@indodax.com. Tujuannya agar para korban semakin yakin transaksi ini bukan merupakan penipuan.

Setelah proses ini selesai, akun Facebook tersangka menghilang dan tidak memberikan penjelasan sama sekali.

"Setelah korban menukar kriptonya di BUSD, kemudian akun Facebook tersebut hilang, yang tidak bisa lagi berkomunikasi dengan korban," imbuh Auliansyah.

https://megapolitan.kompas.com/read/2023/06/13/19130711/hati-hati-ini-cara-dua-pencatut-medsos-indodax-kelabui-korbannya

Terkini Lainnya

Daftar Stasiun di Jakarta yang Layani Pembatalan Tiket Kereta Api

Daftar Stasiun di Jakarta yang Layani Pembatalan Tiket Kereta Api

Megapolitan
Kasus Ibu di Tangsel Lecehkan Anaknya, Keluarga Suami Mengaku Dapat Ancaman

Kasus Ibu di Tangsel Lecehkan Anaknya, Keluarga Suami Mengaku Dapat Ancaman

Megapolitan
Sepakat Damai, Eks Warga Kampung Bayam Bersedia Direlokasi ke Rusun Nagrak

Sepakat Damai, Eks Warga Kampung Bayam Bersedia Direlokasi ke Rusun Nagrak

Megapolitan
Tiga Pemuda Jadi Tersangka Pembacokan Polisi di Kembangan

Tiga Pemuda Jadi Tersangka Pembacokan Polisi di Kembangan

Megapolitan
Jadwal Konser Musik Jakarta Fair 2024

Jadwal Konser Musik Jakarta Fair 2024

Megapolitan
Puluhan Warga di Bogor Diduga Keracunan, 1 Orang Meninggal Dunia

Puluhan Warga di Bogor Diduga Keracunan, 1 Orang Meninggal Dunia

Megapolitan
Polisi Tangkap 5 Tersangka Pemalsu Dollar AS, Satu Pelaku WNA

Polisi Tangkap 5 Tersangka Pemalsu Dollar AS, Satu Pelaku WNA

Megapolitan
Deklarasi Jadi Cawalkot Depok, Supian Suri Ingin Berikan Kebijakan yang Baik untuk Warga

Deklarasi Jadi Cawalkot Depok, Supian Suri Ingin Berikan Kebijakan yang Baik untuk Warga

Megapolitan
Mediasi Berhasil, Eks Warga Kampung Bayam dan Jakpro Sepakat Berdamai

Mediasi Berhasil, Eks Warga Kampung Bayam dan Jakpro Sepakat Berdamai

Megapolitan
Polisi Minta Video Ibu Cabuli Anak Tak Disebar Lagi, Penyebar Bisa Kena UU ITE

Polisi Minta Video Ibu Cabuli Anak Tak Disebar Lagi, Penyebar Bisa Kena UU ITE

Megapolitan
Kronologi Polisi Dibacok Saat Bubarkan Remaja yang Hendak Tawuran

Kronologi Polisi Dibacok Saat Bubarkan Remaja yang Hendak Tawuran

Megapolitan
Panitia HUT Ke-79 RI Siapkan 2 Skenario, Heru Budi: Di Jakarta dan IKN

Panitia HUT Ke-79 RI Siapkan 2 Skenario, Heru Budi: Di Jakarta dan IKN

Megapolitan
Berkenalan Lewat Aplikasi Kencan, Seorang Wanita di Jaksel Jadi Korban Penipuan Rp 107 Juta

Berkenalan Lewat Aplikasi Kencan, Seorang Wanita di Jaksel Jadi Korban Penipuan Rp 107 Juta

Megapolitan
Deklarasi Maju Sebagai Cawalkot, Supian Suri Cuti dari Sekda Depok

Deklarasi Maju Sebagai Cawalkot, Supian Suri Cuti dari Sekda Depok

Megapolitan
Kondisi Terkini Anak Korban Pencabulan Ibu Kandung, Biddokkes Polda Metro: Psikologis Nampaknya Normal

Kondisi Terkini Anak Korban Pencabulan Ibu Kandung, Biddokkes Polda Metro: Psikologis Nampaknya Normal

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke