Salin Artikel

Tertangkapnya Dua Penipu yang Catut Perusahaan Kripto Indodax, Tiru Medsos Sedemikian Rupa untuk Tipu Korban

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya menangkap dua penipu yang mencatut nama perusahaan kripto Indodax.

Dalam kasus ini, Polda Metro menahan dua tersangka berinisial L (52) dan B (22).

Untuk menjalankan aksinya, kedua tersangka menggunakan media sosial yang mengatasnamakan PT Indodax.

Sementara itu, saksi yang merupakan karyawan perusahaan bersangkutan mengetahui nama perusahaan tempatnya bekerja dicatut untuk penipuan sehingga dia akhirnya melapor ke Polda Metro Jaya.

"Kami melakukan penangkapan di dua lokasi yang berbeda, satu di daerah Sulawesi Selatan dan satu lagi di Kalimantan Timur," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis saat konferensi pers, Selasa (13/6/2023).

Ia mengatakan, awalnya karyawan PT Indodax menemukan beberapa media sosial yang mirip dengan nama akun perusahaannya.

Kemudian, security cyber bersama tim teknologi dan informasi (IT) dari Indodax melakukan penelusuran terkait akun-akun palsu ini.

"Tim IT dan security dari Indodax melakukan penelusuran melalui beberapa media sosial yakni, Facebook, Twitter, Instagram, dan juga Telegram terhadap akun-akun yang menyerupai akun media sosial PT Indodax Indonesia," kata Auliansyah.

Setelah mendapatkan beberapa bukti akun palsu, pihak Indodax langsung melaporkan hal ini ke Polda Metro Jaya.

"Beberapa akun media sosial (palsu) ini yang bukan merupakan milik PT Indodax Indonesia," jelas Auliansyah.

"Jadi para pelaku ini membuat akun palsu yang seolah-olah adalah akun dari PT Indodax," imbuh dia.

Modus operandi penipu

Ia juga mengungkap modus operandi dua penipu yang mencatut media sosial perusahaan kripto Indodax.

Tersangka L berperan menawarkan investasi trading kepada korban melalui akun Facebook palsu, yang sengaja dibuat persis dengan media sosial PT Indodax.

"Kemudian para calon korban tertarik melakukan investasi dan diarahkan untuk berkomunikasi dengan tersangka melalui nomor telepon atau Whatsapp yang dihubungkan pada akun Facebook palsu," ujar Auliansyah.

Setelah itu, para calon korban diarahkan berkomunikasi dengan tersangka melalui Whatsapp yang disediakan pelaku.

Calon korban ini diarahkan mengisi data, yakni nomor rekening dan alamat email.

"Korban diarahkan untuk mengisi data-data yang diperlukan, yakni nomor rekening, alamat email, dan lain-lain," kata Auliansyah.

"Kemudian tersangka menyatakan bahwa nomor WhatsApp tersebut adalah resmi milik PT Indodax Indonesia," tambah dia.

Tersangka mengiming-imingi calon korban bakal mendapatkan profit setelah mereka memberikan uang modal.

Apabila tersangka mendapatkan keuntungan 80 persen, calon korban akan menerima profit 20 persen dari jumlah uang yang disetorkan.

"Kemudian dalam tiga jam investasi korban akan mendapatkan keuntungan ya," ujar Auliansyah.

"Jadi hanya dalam tiga jam dengan kepiawaian para tersangka ini, akhirnya masyarakat yang menjadi korban ini tertarik yang dia katakan persentase tadi," jelas dia.

Setelah beberapa jam, korban diinformasikan tersangka bahwa sudah mendapatkan keuntungan dari investasi kripto.

Tersangka selanjutnya meminta korban untuk melakukan transfer kedua. Tujuannya, yakni agar korban mendapatkan fee sebesar 10 persen dari investasi.

"Para korban yang tertekan dan takut uang hasil investasi tidak kembali lantas mengirimkan transfer yang kedua kalinya sebesar 10 persen dari investasi yang pertama," ujar Auliansyah.

"Setelah korban melakukan transfer tersebut, (tersangka) memblokir kontak korban. Pemblokiran (terhadap) nomor telepon korban yang ada di WhatsApp," imbuh dia.

Sedangkan untuk tersangka B, pihak Ditreskrimsus Polda Metro menangkapnya di Kawasan Balikpapan, Kalimantan Timur.

B menggunakan modus operandi dengan cara menawarkan investasi trading palsu kepada para calon korban melalui akun Facebook.

Akun Facebook ini dibuat sedemikian rupa seperti akun resmi Indodax.

"Calon korban yang tertarik melakukan investasi diarahkan tersangka melalui akun Facebook bernama 'Indra'," kata dia.

"Untuk lanjut berkomunikasi dengan akun Facebook pribadi dengan nama Juli Yuli Exchanger," tambah dia.

Setelah mempromosikan penipuan itu, B langsung mengarahkan korban untuk lakukan transfer sebesar Rp 1.200.000.

Iming-imingnya, korban akan diberikan keuntungan sebesar Rp 4.600.000.

"Kemudian, B mengarahkan korban untuk melakukan pembelian aset kripto di Bitcoin US Dollar (BUSD)," kata dia.

"Kemudian deposit ke alamat Wallet aset kripto atau transfer virtual account yang sudah disediakan oleh para tersangka," tambah Auliansyah.

Setelah itu, melalui akun Facebook palsu, tersangka meminta data alamat email para korban, kemudian akun Indodax dan username milik korban.

"Tersangka menyuruh para korban untuk menukar seluruh saldo yang ada di akun Indodax ke aset kripto BUSD ke alamat wallet milik tersangka," kata Auliansyah.

B mengirimkan korban email yang menyerupai email resmi dari Indodax yaitu support@indodax.com. Tujuannya agar para korban semakin yakin transaksi ini bukan merupakan penipuan.

Setelah proses ini selesai, akun Facebook tersangka menghilang dan tidak memberikan penjelasan sama sekali.

"Setelah korban menukar kriptonya di BUSD, kemudian akun Facebook tersebut hilang, yang tidak bisa lagi berkomunikasi dengan korban," imbuh Auliansyah.

Ada satu orang DPO

Auliansyah mengatakan, saat ini pihaknya masih memburu bos dari penipu.

Keduanya merupakan pelaku penipuan yang tak saling kenal dan tidak berhubungan.

Namun, tersangka B masih memiliki bos atau senior yang mengajarinya melakukan penipuan.

Akun Facebook milik seseorang yang mengajari B menipu masih belum ditemukan polisi.

"Nah saudara B ini masih ada lagi level-nya di atas. Jadi saudara B ini direkrut oleh seseorang secara online yang sekarang masih DPO (daftar pencarian orang) di forum online crypto pada media sosial Facebook," ujar Auliansyah

"Akun Facebook perekrut tersangka B sudah tidak dapat ditemukan lagi saat ini," tambah dia.

Ia mengatakan, seseorang yang kini masuk DPO tersebut memberikan format pesan messenger, email, alamat wallet untuk pembayaran korban penipuan, serta akses akun Facebook palsu untuk mencari mangsa. 

"Kemudian DPO ini memiliki akses terhadap akun email tersangka B, sehingga DPO tersebut dapat menghilangkan semua jejak komunikasinya melalui email dengan tersangka B," jelas Auliansyah.

Bahkan, B menerima gaji dari bosnya itu. B bertugas untuk merekrut para korban melalui akun palsu yang menyerupai akun media sosial Indodax. B mendapatkan gaji sebesar Rp 2.500.000 per bulan.

"Ditambah dengan bonus dengan jumlah bervariasi atas tindakannya menjalankan aksi penipuan yang direncanakan oleh tersangka yang masih DPO," kata dia.

"Kemudian tersangka yang masih DPO mengirimkan gaji tersangka B melalui aset kripto kepada akun investasi kripto milik B," tambah dia.

Kedua tersangka ini dijerat dengan Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.

"Pasal 28 Ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 1, dan atau pasal 35 juncto pasal 51 ayat 1 dan atau pasal 36 juncto pasal 51 ayat 2, Undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik," jelas dia.

"Sedangkan ancaman hukumannya itu denda paling banyak Rp 1 miliar dan hukuman penjara paling lama enam tahun," tambah dia.

https://megapolitan.kompas.com/read/2023/06/14/09521501/tertangkapnya-dua-penipu-yang-catut-perusahaan-kripto-indodax-tiru-medsos

Terkini Lainnya

Bisa Usung Calon Sendiri, PKS Belum Tentukan Jagoan untuk Pilkada Bogor 2024

Bisa Usung Calon Sendiri, PKS Belum Tentukan Jagoan untuk Pilkada Bogor 2024

Megapolitan
Sisa Banjir Sabtu Sore, Sampah Masih Berserakan di Jalan Margonda Depok

Sisa Banjir Sabtu Sore, Sampah Masih Berserakan di Jalan Margonda Depok

Megapolitan
Warga Ajak 'Selfie' Polisi Berkuda dan Polisi Satwa di CFD

Warga Ajak "Selfie" Polisi Berkuda dan Polisi Satwa di CFD

Megapolitan
Sambut HUT Ke-542 Bogor, Ratusan Orang Ikut Lomba Lari Lintasi Sawah dan Gunung

Sambut HUT Ke-542 Bogor, Ratusan Orang Ikut Lomba Lari Lintasi Sawah dan Gunung

Megapolitan
Penyalur Jadi Tersangka karena Palsukan Usia ART yang Lompat dari Rumah Majikan di Tangerang

Penyalur Jadi Tersangka karena Palsukan Usia ART yang Lompat dari Rumah Majikan di Tangerang

Megapolitan
Antusiasme Warga Berbondong-bondong Padati Balai Kota Menyambut Helaran Hari Jadi Bogor Ke-542

Antusiasme Warga Berbondong-bondong Padati Balai Kota Menyambut Helaran Hari Jadi Bogor Ke-542

Megapolitan
Dishub Kota Bogor Lakukan Pengalihan Arus Lalin Saat Helaran Hari Jadi Bogor Ke-542 Hari Ini

Dishub Kota Bogor Lakukan Pengalihan Arus Lalin Saat Helaran Hari Jadi Bogor Ke-542 Hari Ini

Megapolitan
Mau Datang ke Helaran Hari Jadi Bogor Ke-542, Cek di Sini 8 Kantong Parkirnya

Mau Datang ke Helaran Hari Jadi Bogor Ke-542, Cek di Sini 8 Kantong Parkirnya

Megapolitan
Kuasa Hukum dan Keluarga Pegi Kecewa Tak Diundang Polisi ke Pra-rekonstruksi

Kuasa Hukum dan Keluarga Pegi Kecewa Tak Diundang Polisi ke Pra-rekonstruksi

Megapolitan
Kuasa Hukum Bantah Pegi Pakai Nama Samaran “Robi’ dan “Perong”

Kuasa Hukum Bantah Pegi Pakai Nama Samaran “Robi’ dan “Perong”

Megapolitan
Kaesang Pangarep dan Istrinya ke Tangerang, Nonton 'Baku Hantam Championship'

Kaesang Pangarep dan Istrinya ke Tangerang, Nonton "Baku Hantam Championship"

Megapolitan
Diisukan Bakal Dipindah ke Nusakambangan, Pegi Perong Tiap Malam Menangis

Diisukan Bakal Dipindah ke Nusakambangan, Pegi Perong Tiap Malam Menangis

Megapolitan
Juru Parkir Liar di JIS Bikin Resah Masyarakat, Polisi Siap Menindak

Juru Parkir Liar di JIS Bikin Resah Masyarakat, Polisi Siap Menindak

Megapolitan
Pegi Perong Bakal Ajukan Praperadilan Atas Penetapannya sebagai Tersangka di Kasus Vina Cirebon

Pegi Perong Bakal Ajukan Praperadilan Atas Penetapannya sebagai Tersangka di Kasus Vina Cirebon

Megapolitan
Viral Tukang Ayam Goreng di Jakbar Diperas dengan Modus Tukar Uang Receh, Polisi Cek TKP

Viral Tukang Ayam Goreng di Jakbar Diperas dengan Modus Tukar Uang Receh, Polisi Cek TKP

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke