JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus pemerkosaan bocah perempuan berinisial NHR (9) di Lubang Buaya, Cipayung, Jakarta Timur, masih belum tuntas meski sudah dilaporkan pada 6 Maret 2023.
Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Edwin Partogi mengatakan, Polres Metro Jakarta Timur sebaiknya menyerahkan penanganan kasus ke Polda Metro Jaya jika tak mampu menanganinya.
"Saya rasa kalau Polres tidak sanggup menangani itu (kasus pemerkosaan), diambil alih saja oleh Polda Metro Jaya," tegas dia ketika dikonfirmasi, Jumat (16/6/2023).
Padahal, kasus kekerasan seksual yang dialami NHR dianggap lebih "terang benderang" dibandingkan yang dialami korban lainnya.
Pasalnya, terduga pelaku berinisial S alias UH (65) sudah mengaku saat dipertemukan dengan keluarga NHR di rumah Ketua RT pada 6 Maret 2023.
"Yang seharusnya sudah bisa diambil tindakan kalau dilaporkan dari bulan Maret, seharusnya di bulan Juni ini sudah masuk pengadilan," ucap Edwin.
Menurut dia, lambannya laporan diproses dan pelaku yang tidak kunjung ditangkap menunjukkan bahwa sensibilitas penyidik terhadap perkara ini rendah.
Hal ini bertentangan dengan perhatian negara terhadap kasus kekerasan seksual yang masih marak terjadi.
"Kami berharap kepolisian segera melakukan penindakan terhadap pelaku," tegas Edwin.
Sebelumnya, UH diduga memerkosa NHR sebanyak lima kali sepanjang 2021-2022.
F (32), ibu korban, mengungkapkan, NHR diperkosa di dua tempat yang berbeda, yakni di rumah dan gudang milik UH.
Pemerkosaan pertama terjadi di rumah UH. Seterusnya, pencabulan dilakukan di gudang UH.
Semua ini terungkap pada 6 Maret ketika NHR bercerita kepada temannya, DH (12).
"Dia cerita, 'aku pernah ditindihin sama kakek-kakek itu sampai dimasukin punyaku'. DH langsung cerita ke ponakan saya, AP (15)," ujar F di Pinang Ranti, Makasar, Jakarta Timur, Rabu (14/6/2023).
Modusnya, korban diiming-imingi uang jajan sebesar Rp 2.000-Rp 5.000.
Namun, korban harus mau diajak masuk ke dalam rumah dan gudang UH agar mendapat uang itu.
Sejak laporan dibuat, F, korban, dan beberapa saksi sudah dipanggil beberapa kali untuk pemeriksaan.
Sementara itu, UH hanya dipanggil satu kali pada April. Hingga kini, F belum mendengar kabar terbaru soal keberlangsungan laporannya.
"Pelaku juga sempat masih nyantai-nyantai aja di rumah (sejak dilaporkan). Cuma sekarang ini, dengar-dengar katanya udah pindah sekeluarga. Enggak ada yang tahu ke daerah mana," kata F.
"Yang saya bingung, pelaku enggak langsung ditahan pas jujur di pak RT. Pas lapor ke polisi kenapa enggak langsung ditangkap, kan udah ada korban dan saksi. Saksi yang dengar keterangan UH pas di rumah RT juga banyak," ucap dia.
https://megapolitan.kompas.com/read/2023/06/16/12162751/kasus-bocah-diperkosa-lansia-jalan-di-tempat-lpsk-kalau-polres-jaktim-tak