Salin Artikel

Saat Polisi Berdalih soal Lambannya Penanganan Kasus Pemerkosaan Bocah di Cipayung, Mengaku Harus Berhati-hati

Namun, penangkapan UH baru dilakukan polisi setelah kasus pemerkosaan yang dilakukannya ramai diberitakan media.

Padahal, ibu korban, F (32), sudah melaporkan kasus pemerkosaan yang menimpa putrinya ke Polres Metro Jakarta Timur sejak tiga bulan yang lalu, tepatnya pada 7 Maret 2023.

Saat itu, pelaku juga sudah mengakui perbuatannya di hadapan warga, termasuk Ketua RT setempat.

Berhati-hati untuk melindungi hak korban

Terkait lambannya proses penanganan kasus pemerkosaan ini, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Timur AKBP Dhimas Prasetyo menjelaskan alasannya.

Dhimas mengatakan, proses penanganan kasus ini berlangsung lama karena unsur kehati-hatian.

"Korban usianya masih anak-anak. Kami harus hati-hati terhadap korban yang masih di bawah umur," tegas Dhimas di Polres Metro Jakarta Timur, Jumat (16/6/2023).

Dhimas menjelaskan, proses penanganan kasus pemerkosaan terhadap anak-anak harus dilakukan secara hati-hati agar psikologisnya tidak semakin berdampak.

Hal itu, kata dia, tak lain bertujuan untuk melindungi hak korban.

"Karena di sini, kami tidak hanya dalam rangka penegakkan hukum, tapi juga melindungi hak-hak korban," ucap dia.

Sudah bertindak sejak ibu korban melapor

Dhimas menegaskan, sejak laporan masuk, pihaknya sudah melakukan pendampingan sosial dan psikologis, serta rehabilitasi terhadap korban.

Sementara itu, Wakapolres Metro Jakarta Timur AKBP Ahmad Fanani mengatakan, pihak kepolisian langsung melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi sejak ibu korban menyampaikan laporan.

Penyitaan terhadap barang bukti dan mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) juga telah dilakukan seiring berjalannya waktu.

"(Laporan) dalam proses penyelidikan, dan memastikan bahwa yang bersangkutan (UH) adalah benar pelakunya," ujar Fanani.

Pelaku seharusnya cepat ditangkap

Menurut Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), polisi harusnya bisa dengan cepat menangkap pelaku karena pelaku sudah mengakui perbuatannya sejak sebelum dilaporkan.

“Seharusnya sudah bisa diambil tindakan kalau dilaporkan dari bulan Maret, seharusnya di bulan Juni ini sudah masuk pengadilan," ucap Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi, Jumat (16/6/2023).

Menurut Edwin, lambannya kasus ini diproses menunjukkan sensibilitas penyidik yang rendah terhadap perkara pemerkosaan anak.

Hal ini bertentangan dengan perhatian negara terhadap kasus kekerasan seksual yang masih marak terjadi

Kewajiban polisi dimulai sejak ada laporan

Lambannya kepolisian untuk menangani sebuah kasus tindak pidana sudah sering terjadi. Tak jarang, sebuah kasus baru akan ditindaklanjuti polisi ketika kabarnya sudah viral.

Sehubungan dengan hal itu, pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menyampaikan bahwa penanganan yang lamban sudah sepatutnya tidak boleh terjadi.

"Jangan sampai timbul kesan penanganan (kasus) baru dilakukan setelah viral, karena kewajiban polisi dimulai sejak adanya laporan masyarakat," ujar Fickar kepada Kompas.com, Sabtu (10/6/2023).

Fickar mengatakan, banyaknya kasus yang baru ditangani kepolisian setelah viral harus menjadi perhatian khusus pimpinan Polri.

Menurutnya, hal itu sangat penting guna memastikan kepercayaan publik kepada polisi yang menjadi pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat.

"Saya kira ini harus menjadi perhatian Kapolri untuk mengingatkan jajarannya terhadap kepekaan menanggapi laporan masyarakat, yang mana itu memang menjadi salah satu tugas dan kewajiban kepolisian," jelas Fickar.

Lebih lanjut, Fickar menyampaikan bahwa polisi tidak boleh ragu untuk menindaklanjuti segala laporan masyarakat.

"Jika ada keraguan dalam penanganan laporan, toh ada juga proses hukum terhadap laporan palsu," jelasnya.

"Intinya diperlukan kesigapan kepolisian sebagai penegak hukum dan pelayan masyarakat dalam menanggulangi kejahatan sebagai upaya menciptakan keamanan dan ketertiban dalam masyarakat," pungkasnya.

Dilaporkan sebelumnya, UH diduga telah memerkosa korban berkali-kali sepanjang 2021 hingga 2023.

Pemerkosaan terjadi di rumah dan gudang milik UK di kawasan Lubang Buaya, Cipayung, Jakarta Timur.

Kasus ini terungkap pada Maret 2023 ketika korban bercerita kepada temannya bahwa dirinya pernah diperkosa UH.

Teman korban kemudian melaporkan hal ini ke keluarga korban. Korban diiming-imingi uang jajan setiap pelaku hendak beraksi.

Karena lambannya proses penyelidikan, pelaku bahkan sempat pindah rumah dan menghirup udara segar.

Belakangan setelah kasus ini viral, polisi baru menangkap pelaku.

Pelaku dijerat dengan Pasal 76D juncto Pasal 81 dan/atau Pasal 76E juncto Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pengganti UUD Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun.

(Penulis: Nabilla Ramadhian | Editor: Ihsanuddin, Ambaranie Nadia Kemala Movanita).

https://megapolitan.kompas.com/read/2023/06/17/05300081/saat-polisi-berdalih-soal-lambannya-penanganan-kasus-pemerkosaan-bocah-di

Terkini Lainnya

Dishub Jaksel Cabut Pentil 823 Kendaraan Roda Dua karena Parkir Sembarangan

Dishub Jaksel Cabut Pentil 823 Kendaraan Roda Dua karena Parkir Sembarangan

Megapolitan
'Tapera Bakal Jadi Beban Tambahan Guru dengan Gaji Sangat Kecil dan Kurang'

"Tapera Bakal Jadi Beban Tambahan Guru dengan Gaji Sangat Kecil dan Kurang"

Megapolitan
Belajar dari Kasus Ibu Cabuli Anak, KPAI: Orangtua Belum Tentu Menjamin Keamanan Anak

Belajar dari Kasus Ibu Cabuli Anak, KPAI: Orangtua Belum Tentu Menjamin Keamanan Anak

Megapolitan
KRL Manggarai-Kampung Bandan Jadi Sasaran Vandalisme, KCI Bakal Ambil Tindakan Tegas

KRL Manggarai-Kampung Bandan Jadi Sasaran Vandalisme, KCI Bakal Ambil Tindakan Tegas

Megapolitan
Berkurban 62 Ekor Sapi, PAM Jaya Siap Bantu Masyarakat yang Membutuhkan

Berkurban 62 Ekor Sapi, PAM Jaya Siap Bantu Masyarakat yang Membutuhkan

Megapolitan
Kronologi Kasus 'Bullying' Siswi SD di Depok, Mulanya Korban Ditantang Duel untuk Masuk Geng

Kronologi Kasus "Bullying" Siswi SD di Depok, Mulanya Korban Ditantang Duel untuk Masuk Geng

Megapolitan
Lari Pagi Bareng Zita Anjani, Sandiaga Uno Optimis Kepemimpinan Perempuan di Jakarta Berikan Efek Positif

Lari Pagi Bareng Zita Anjani, Sandiaga Uno Optimis Kepemimpinan Perempuan di Jakarta Berikan Efek Positif

Megapolitan
Rangkaian KRL Manggarai-Kampung Bandan Jadi Sasaran Aksi Vandalisme

Rangkaian KRL Manggarai-Kampung Bandan Jadi Sasaran Aksi Vandalisme

Megapolitan
Trotoar di Pulogadung Sempit, Warga Terpaksa Jalan di Jalur Sepeda

Trotoar di Pulogadung Sempit, Warga Terpaksa Jalan di Jalur Sepeda

Megapolitan
Siswi SD Korban 'Bullying' di Depok Dikenal sebagai Anak Yatim yang Pendiam

Siswi SD Korban "Bullying" di Depok Dikenal sebagai Anak Yatim yang Pendiam

Megapolitan
Ibu yang Cabuli Anak Kandung Menyerahkan Diri Setelah Tahu Diincar Polisi

Ibu yang Cabuli Anak Kandung Menyerahkan Diri Setelah Tahu Diincar Polisi

Megapolitan
Polisi Telusuri Kemungkinan Adanya Unsur Kelalaian dalam Kasus Keracunan Massal di Bogor

Polisi Telusuri Kemungkinan Adanya Unsur Kelalaian dalam Kasus Keracunan Massal di Bogor

Megapolitan
Trotoar di Pulogadung Jadi Tempat Parkir dan Jualan PKL, Pejalan Kaki Susah Lewat

Trotoar di Pulogadung Jadi Tempat Parkir dan Jualan PKL, Pejalan Kaki Susah Lewat

Megapolitan
Bahayanya Trotoar di Pulogadung, Banyak yang 'Berlubang' hingga Minim Penerangan

Bahayanya Trotoar di Pulogadung, Banyak yang "Berlubang" hingga Minim Penerangan

Megapolitan
Pencairan Kartu Lansia Jakarta Telat, Dinsos: Masih Tahap Administrasi

Pencairan Kartu Lansia Jakarta Telat, Dinsos: Masih Tahap Administrasi

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke