DEPOK, KOMPAS.com - Rusni Masna Asmita mengaku tidak pernah menerima hasil otopsi suaminya, Sony Rizal Taihitu, dari pihak RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur.
Sony diketahui menjaddi korban pembunuhan yang dilakukan anggota Densus 88 Antiteror Polri Haris Sitanggang.
Rusni mengungkapkan hal itu saat dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang beragendakan pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri (PN) Kota Depok, Senin (19/6/2023).
Anggota Majelis Hakim Anak Agung Niko Bramaputra semula bertanya kapan Rusni mengunjungi RS Polri.
Rusni mengaku mengunjungi RS Polri pada hari yang sama, saat suaminya ditemukan tewas, yakni 23 Januari 2023.
Kemudian, Agung bertanya apakah ada penyidik yang menyampaikan alasan Sony tewas kepada Rusni.
"Tidak ada (penyidik)," kata Rusni.
Agung lalu bertanya apakah ada pihak tenaga kesehatan RS Polri yang menyampaikan alasan Sony tewas.
"Tidak ada," jawab Rusni.
Agung lantas bertanya aktivitas Rusni di RS Polri. Menurut Rusni, saat itu dia hanya menunggu hasil otopsi jenazah sang suami.
Rusni mengaku tidak mengetahui nama dokter atau tenaga kesehatan yang mengotopsi Sony.
Agung lanjut bertanya, apakah Rusni mengetahui hasil otopsi Sony.
Kemudian Rusni mengaku tak mengetahui hasil otopsi Sony hingga saat ini.
"Tidak ada yang memberitahu," ungkapnya.
Agung kemudian bertanya kepada JPU soal apakah ada berkas hasil otopsi jenazah Sony.
JPU menyebutkan, dia hanya memiliki berkas hasil visum et repertum Sony saja.
"Visum (Sony) adanya," kata JPU kepada Agung.
Agung kemudian kembali bertanya apakah benar Rusni tak mendapat hasil otopsi Soni.
"Saya tidak mendapat penjelasan dari siapa pun," tegas Rusni.
Agung lantas bertanya topik lain kepada Rusni.
Untuk diketahui, saat sidang perdana yang digelar 14 Juni 2023, Haris Sitanggang didakwa Pasal 339 KUHP tentang Pembunuhan Dengan Pemberatan.
Berikut bunyi Pasal 339 KUHP:
"Pembunuhan yang diikuti, disertai atau didahului oleh suatu perbuatan pidana, yang dilakukan dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pelaksanaannya, atau untuk melepaskan diri sendiri maupun peserta lainnya dari pidana dalam hal tertangkap tangan, ataupun untuk memastikan penguasaan barang yang diperolehnya secara melawan hukum, diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun."
https://megapolitan.kompas.com/read/2023/06/19/19432081/rusni-mengaku-tak-pernah-terima-hasil-otopsi-suaminya-yang-dibunuh